8 Feb
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Makruh Dalam Terminilogi Klasik
Alhamdulillah wa sholatu wa salamu ‘alaa Rosulillah wa ‘alaa ashabihi wa maa walaah.
Memahami istilah merupakan sebuah kunci penting dalam memahami permasalahan dalam sebuah bidang tertentu. Sebab jika salah memahami dapat berakibat sesuatu yang fatal. Demikian juga, salah satu faktor penting dalam memahami ucapan seseorang adalah mengetahui makna istilah yang sering digunakan orang tersebut.
Salah satu istilah penting dalam terminologi hukum Islam adalah makruh. Berikut kita nukilkan sekelumit keterangan para ulama terkait hal ini.
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ’Utsaimin Rohimahullah mengatakan,
“Makruh secara bahasa artinya sesuatu yang dibenci’.
Kemudian beliau menjelaskan,
“Makruh (secara bahasa) merupakan isim maf’ul dari kata kerja (كَرِهَ) yang maknanya benci. Diantara makna kata makruh yang artinya benci adalah pada Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
وَلَكِنْ كَرِهَ اللَّهُ انْبِعَاثَهُمْ
“Tetapi Allah tidak menyukai keberangkatan mereka”. (QS. At Taubah [9] : 46)
Maksudnya Aku (Allah –pen) benci kepada mereka. Jika demikian maka makna makruh dalam bahasa Arab adalah benci, boleh jadi pada seseorang, sebuah shifat, amalan atau apapun yang anda dibenci berarti hal itu makruh bagi anda”[1].
Syaikh DR. Sa’d bin Nashir Asy Syatsri Hafizhahullah mengatakan,
“Makruh secara bahasa artinya sesuatu yang dibenci. Maksudnya makruh itu menurut Bahasa Arab dimutlakkan pada sesuatu yang dibenci atau sesuatu yang berkebalikan dengan suatu yang dicintai”[2].
Intinya : Menurut Bahasa Arab makruh adalah sesuatu yang dibenci atau tidak disukai.
Sedangkan menurut istilah ushul fiqh sebagai berikut,
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ’Utsaimin Rohimahullah mengatakan,
“Makruh secara istilah berarti sesuatu yang dilarang syari’at namun tidak wajib ditinggalkan. Seperti mengambil atau memberikan sesuatu (dari orang lain –pen) dengan tangan kiri”[3].
Beliau juga mengatakan,
“Makruh itu berpahala meninggalkannya jika di dasari ingin merealisasikan perintah Allah (untuk meninggalkan sesuatu walaupun tidak sampai wajib –pen) dan tidak ada hukuman bagi orang yang mengerjakannya”[4].
Lalu beliau memberikan sebuah catatan bagi kita semua tentang hal yang makruh.
“Ungkapan ‘Tidak ada hukuman bagi orang yang mengerjakannya” namun hendaklah anda tidak bermudah-mudah dengan hal yang makruh. Sebab dikhawatirkan hal yang makruh ini menjadi tangga menuju hal yang diharamkan. Hal-hal yang makruh adalah hal yang dibenci syari’at namun diringankan hukumnya karena (Allah dan Rosul-Nya) tidak ingin memberatkan ummat dan para hamba-Nya, oleh sebab itulah diringankan bagi mereka. Namun hal yang makruh terkadang menjadi wasilah/ jalan menuju sesuatu yang haram. Sebagaimana dosa-dosa kecil dapat mengantarkan seseorang menuju dosa-dosa besar. Sedangkan dosa-dosa besar dapat mengantarkan seseorang menuju kekufuran”[5].
Intinya : secara istilah ilmu ushul makruh berarti sesuatu yang bila ditinggalkan dalam rangka menunaikan perintah syari’at maka mendapatkan pahala namun bila dikerjakan tidak mendapatkan dosa.
Namun terkadang kita sering menemukan bahwa kaum salaf atau ulama mutaqoddimin menggunakan istilah makruh untuk hal-hal yang mereka nilai merupakan sebuah keharaman. Misalnya apa yang dinukilkan Ibnu Muflih Rohimahullah dalam Al Adab Asy Syar’iyyah,
قَالَ جَعْفَرٌ سَمِعْتُ أَبَا عَبْدِ اللَّهِ سُئِلَ عَنْ النُّشْرَةِ فَقَالَ ابْنُ مَسْعُودٍ: يُكْرَهُ هَذَا كُلُّهُ
Ja’far mengatakan, “Aku mendengar bahwa Abu Abdillah (Imam Ahmad) pernah ditanya terkait dengan nusyroh (mengobati sihir dengan bantuan jin/ syaithon -pen). Lalu beliau menjawab, “Ibnu Mas’ud pernah mengatakan, “Hal ini dimakruhkan seluruhnya”[6].
Lantas apakah makruh di sini dapat dipahami sebagaimana pengertian makruh menurut ilmu ushul di atas ?
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin Rohimahullah mengatakan,
“Makruh menurut ulama mutaqoddimin (klasik) adalah pengharaman secara umum. Tidak keluar dari ketentuan ini kecuali ada indikasi kuat. Sedangkan menurut ulama mutaakhirin (ulama belakangan) merupakan sesuatu yang berlawanan dengan hal yang lebih utama. Maka janganlah anda mengira bahwa lafazh makruh menurut ulama mutaqoddimin sama dengan makruh menurut ulama mutaakhirin. Bahkan yang benar maknanya berbeda. Lihatlah Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا
“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah’ (perkataan dan perbuatan yang menunjukkan kebosanan -pen) dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia”. (QS. Al Isro [17] : 23)
Hingga pada Firman Allah ‘Azza wa Jalla setelah menyebutkan beberapa hal yang hukumnya haram,
كُلُّ ذَلِكَ كَانَ سَيِّئُهُ عِنْدَ رَبِّكَ مَكْرُوهًا
“Semua itu kejahatannya amat dibenci (makruh) di sisi Tuhanmu”. (QS. Al Isro [17] : 38)
Tentulah tidak diragukan lagi bahwa yang dimaksud dengan makruh di sini adalah keharaman”[7].
Kesimpulannya :
Hukum asal istilah makruh menurut Ulama Mutaqoddimin adalah haram.
Ketika hujan, 15 Jumadil Awwal 1440 H / 21 Januari 2019 M
Aditya Budiman bin Usman Bin Zubir
[1] Syarh Ushul min Ilmil Ushul oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin Rohimahullah hal. 61 terbitan Dar Ibnil Jauziy, Riyadh, KSA.
[2] Syarh Ushul min Ilmil Ushul oleh Syaikh DR. Sa’d bin Nashir Asy Syatsri hal 61 terbitan Dar Kunuz Isbiliya, Riyadh, KSA.
[3] Syarh Ushul min Ilmil Ushul oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin Rohimahullah hal. 62.
[4] Idem hal. 62-63.
[5] Idem.
[6] Lihat Al Adab Asy Syar’iyyah oleh Ibnu Muflih hal. 77/III Fashlun Fi Nusyroh terbitan Dar Alam Kutub via Syamilah.
[7] Lihat Al Qoulul Mufid ala Kitab At Tauhid hal. 555/I terbitan Dar Ibnul Jauziy, Riyadh, KSA.
Leave a Reply