15 Oct
Kaidah Kedua
Kesimpulkan dari Ayat- Ayat Al Qur’an Adalah Lafadznya yang Bersifat Umum Bukan Sebab Turunnya yang Bersifat Khusus
Kaidah ini[1] merupakan kaidah yang sangat bermanfaat, dengan memperhatikannya maka akan mendatangkan kebaikan dan ilmu yang banyak kepada seorang hamba. Sebaliknya dengan melalaikannya dan tidak memperhatikannya maka akan hilang dari diri seorang hamba kabaikan yang banyak dan dia akan terjatuh dalam kekeliruan dan keruwetan. Dan kaidah ini merupakan dasar yang disepakati oeh ulama muhaqqiq/peneliti dari kalangan ahli prinsip dasar agama dan para ulama yang lain. Maka jika memperhatikan kaidah sebelumnya maka ketahuilah bahwasanya apa yang dikatakan oleh para ulama tafsir mengenai asababun nuzul “Sesunggunya asbanun nuzul itu hanyalah sebagai contoh yang memperjelas makna dari lafadz-lafadz dalam Al Qur’an dan bukanlah sebagai pembatasan terhadap makna lafadz-lafadz dalam Al Qur’an”. Maka perkataan mereka, “Ayat ini turun disebabkan hal ini dan itu”. Maka maknanya hal ini[2] termasuk makna ayat dan diantara yang makna yang dimaksudkan oleh ayat.[3] Maka sesungguhnya–sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya- bahwasanya Al Qur’an itu diturunkan untuk menjadi petunjuk untuk genarasi awal umat ini hingga generasi akhirnya dan Allah Ta’ala telah memerintahkan kepada kita untuk memikirkan/tafakkur kandungan ayat Al Qur’an dan mentadabburinya. Maka jika kita mentadabburi lafadz-lafadznya yang bersifat umum maka kita akan paham bahwasanya makna lafadz-lafadz tersebut mancakup makna yang luas maka mengapa kita harus mengeluarkan sebagian dari makna yang terkandung di dalamnya dan memasukkan sebagian (kecil) makna yang terkandung di dalamnya.
Berkaitan dengan hal ini Abdullah bin Mas’ud rodhiyallahu ‘anhu mengatakan, “Jika engkau mendengar Allah Ta’ala berfirman
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا (wahai orang-orang yang beriman) maka pasanglah pendengaranmu, maka sesungguhnya ayat setelahnya akan menceritakan tentang sesuatu yang engkau diperintahkan untuk mengerjakannya ataupun larangan yang engkau diperintahkan untuk dilarang mengerjakannya.”[4]