Tidak Mengucapkan Bismillah Ketika Menyembelih

22 Sep

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Tidak Mengucapkan Bismillah Ketika Menyembelih

Alhamdulillah wa sholatu wa salamu ‘alaa Rosulillah wa ‘alaa ashabihi wa maa walaah.

Ada sebuah permasalahan yang cukup pelik di sebagian kita. Masalah tersebut adalah mengucapkan bismillah ketika hendak menyembelik hewan. Permasalahan ini merupakan sebuah permasalahan yang diperselisihkan para ulama hukumnya. Apakah mengucapkan bismillah merupakan syarat menyembelih yang artinya apabila tidak mengucapkan maka sembelihannya tidak boleh dimakan ? Maka permasalahan seperti ini hendaklah disikapi dengan ilmu bukan dengan tendensi tertentu apalagi dengan sekedar perasaan dan anggapan semata.

Sebagian ulama berpendapat bahwa mengucapkan bismillah ketika akan menyembelih hewan hukumnya dianjurkan. Artinya apabila lupa atau tidak mengucapkannya maka sembelihan tersebut tetap halal dimakan. Penulis Kifayatul Akhyar Rohimahullah mengatakan,

Tidak Mengucapkan Bismillah Ketika Menyembelih 1

Dianjurkan membaca bismillah (ketika hendak menyembelih -pen) berdasarkan firman Allah Ta’ala,

فَكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كُنْتُمْ بِآَيَاتِهِ مُؤْمِنِينَ

“Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayatNya”. (QS. Al An’am [6] : 118)

Termaktub dalam Shohihain bahwa sesungguhnya Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallam ketika menyembelih hewan qurbannya membaca,

بِسْمِ اللَّهِ

“Bismillah (dengan nama Allah)”[1].

Kalau seandainya tidak mengucapkan bismillah ketika menyembelihnya maka hasil sembelihannya halal. Karena Allah Ta’ala membolehkan hasil sembelihan Ahlul Kitab (Yahudi dan Nashrani –pen) padahal secara umum mereka tidak mengucapkan bismillah ketika menyembelihnya.

Disebutkan dalam Shohihain,

أَنَّ أُنَاسًا قَالُوا يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّ قَوْمًا مِن الأَعْرَابِ يَأْتُوْنَنَا بِاللَّحْمِ وَلَا نَدْرِيْ أَذْكُرُوا اسْمَ اللهِ عَلَيْهِ أَمْ لَا ؟ . فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ ( سَمُّوا اللهَ عَلَيْهِ وَكُلُوْا

‘Para shahabat bertanya kepada Rosulullah Shollallahu ‘alaihi wa Sallam, “Wahai utusan Allah, sesungguhnya ada sekelompok orang dari kalangan Badui membawakan kami daging. Kami tidak tahu apakah mereka menyebut bismillah ketika menyembelihnya atau tidak ?”. Lantas Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallam menjawab, “Ucapkanlah bismillah (ketika hendak makan) kemudian makanlah[2].

Maka ini menunjukkan bahwa mengucapkan bismillah ketika akan menyembelih hewan qurban tidak wajib. Dalil-dalil lainnya juga menunjukkan hal itu”[3].

Perlu diketahui bahwa Kifayatul Akhyar ini merupakan salah satu kitab fiqh mazhab Syafi’i yang tersebar luas di negeri kita.

Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa mengucapkan bismillah merupakan syarat penyembelihan. Hal ini sebagaimana diungkapkan dalam kitab Shohih Fiqh Sunnah. Penulis Hafizhahullah mengatakan[4],

Tidak Mengucapkan Bismillah Ketika Menyembelih 2

“(Syarat –pen.) Keempat membaca bismillah ketika menyembelih jika ingat

Maka seandainya seseorang sengaja tidak membaca bismillah padahal dia mampu berbicara maka sembelihannya tidak boleh dimakan menurut pendapat mayoritas para ulama. Sedangkan apabila dia lupa atau bisu maka sembelihannya boleh dimakan. Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ

“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah (bismillah) ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan”. (QS. Al An’am [6] : 118)

Demikian juga berdasarkan hadits Rofi’ bin Khudaij sesungguhnya Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,

مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ فَكُلْ

“(Hewan sembelihan) Apa saja yang darahnya dialirkan (sembelih) dan disebutkan nama Allah (ketika menyembelihnya) maka silahkan makan”[5].

Maka demikianlah para ulama berbeda pendapat tentang penyebutan bismillah ketika hendak menyembelih hewan qurban. Hingga tulisan ini diposting, kami belum mampu menguatkan salah satu pendapat. Karena masing-masing didukung dalil yang sangat kuat.

Kesimpulannya :

Jika anda bertindak sebagai penyembelih hewan, maka usahakan agar selalu mengucapkan bismillah ketika menyembelih hewan sembelihan. Sedangkan apabila anda dalam posisi bukan sebagai penyembelih maka makanlah sembelihan tersebut namun jangan sampai lupa membaca bismillah ketika hendak makan. Allahu a’lam.

 

Setelah Subuh, 6 Dzul Hijjah 1436 H bertepatan dengan 20 September 2015

Aditya Budiman bin Usman.

[1] HR. Muslim no. 5091.

[2] HR. Bukhori no. 2057.

[3] Lihat Kifayatul Akhyar oleh Taqiyuddin Abu Bakr Muhammad Al Husaini Ad Dimaski Asy Syafi’i Rohimahullah hal.698-699 terbitan Mu’asasah Risalah, Beirut, Lebanon.

[4] Lihat Shohih Fiqh Sunnah oleh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim hal. 361/II Terbitan Maktabah Tauqifiyah, Mesir.

[5] HR. Bukhori no. 5543 dan Muslim no. 1968.

 

Tulisan Terkait

Leave a Reply