22 Apr
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Tidak Langsung Mengikuti Gerakan Imam Ketika Masbuq
Alhamdulillah wa sholatu wa salamu ‘alaa Rosulillah wa ‘alaa ashabihi wa maa walaah. Ketika kita masbuq dan imam sedang sujud atau tahiyat awal. Ada dua pemandangan ketika itu. Ada jama’ah yang takbirotul ihrom, takbir intiqol kemudian langsung mengikuti gerakan imam. Namun ada juga yang menunggu imam berdiri. Manakah yang benar ?
Syaikh Sholeh Alu Syaikh Rohimahullah mengatakan[1],
“Yang lebih utama dan lebih ditekankan bagi orang yang datang ke mesjid dan (mendapati imam sudah sujud –pen) adalah menyertai, mengikuti gerakan imam baik dalam kondisi apapun baik ketika sujud atau selainnya. Dalilnya sebagaimana hadits yang diriwayatkan Abu Dawud dan selainnya dengan sanad yang shohih. Rosulullah Shollallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,
إِذَا جِئْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ وَنَحْنُ سُجُودٌ فَاسْجُدُوا وَلاَ تَعُدُّوهَا شَيْئًا وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ
“Jika kalian mendatangi sholat ketika kami sedang sujud maka (ikut) sujudlah kalian namun jangan anggap itu sebagai roka’at. Barangsiapa yang mendapati ruku’ (sempurna -pen) bersama imam berarti dia telah mendapatkan roka’at”[2].
Penundaan orang yang sholat mengikuti imam dari sujud berarti dia telah tercegah (lansung) dari ibadah yang Allah cintai. Dari ‘Ali bin Abu Tholib dan Mu’adz bin Jabal Rodhiyallahu ‘anhuma, keduanya berkata, ‘Rosulullah Shollallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,
إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ الصَّلَاةَ وَ الإِمَامَ عَلَى حَالٍ فَاصْنَعَ كَمَا يَصْنَعُ الإِمَامُ
“Jika engkau mendatangi sholat dan imam sedang pada sebuah keadaan (mis : sujud-pen) maka kerjakan apa yang sedang dikerjakan oleh imam”[3].
Hadits ini diriwayatkan oleh At Tirmidzi dengan sanad yang lemah. Namun hadits ini diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Muadz Rodhiyallahu ‘anhu.
لاَ أَرَاهُ عَلَى حَالٍ إِلاَّ كُنْتُ عَلَيْهَا. قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ إِنَّ مُعَاذًا قَدْ سَنَّ لَكُمْ سُنَّةً كَذَلِكَ فَافْعَلُوا.
“Aku (Muadz) tidak melihatnya dalam suatu keadaan melainkan aku padanya (mengikutinya –pen). Kemudian Rosulullah Shollallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda, “Sesungguhnya Mu’adz telah mengajarkan kepada kalian sebuah sunnah yang demikian maka kerjakanlah yang demikian itu”[4].
Kesimpulannya :
“Tidak selayaknya makmum menunggu imam berdiri ketika dia mendapati imam sedang sujud. Allahu a’lam.
Menjelang Zhuhur 11 Rojab 1437 H, 19 April 2016 M
Aditya Budiman bin Usman bin Zubir
[1] Lihat Al Minzhor hal. 31-32 terbitan Darul ‘Ashimah, Riyadh, KSA.
[2] HR. Abu Dawud no. 893 dan Al Hakim no. 783. Hadits ini dinilai shohih oleh Al Hakim dan Al Albani Rohimahumallah dan disepakati oleh Adz Dzahabi Rohimahullah.
[3] HR. Tirmidzi no. 591 dinilai shohih oleh Al Abani Rohimahullah.
[4] HR. Abu Dawud no. 506, dinilai shohih oleh Al Albani Rohimahullah.
Leave a Reply