Sikap Terhadap Perintah dan Larangan Nabi Shollallahu 'Alaihi wa Sallam

31 Jan

الحديث التاسع

عَنْ أَبي هُرُيرة – رضي الله عنه – قال : سَمِعتُ رَسولَ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – يقولُ : (( ما نَهَيتُكُمْ عَنْهُ ، فاجْتَنِبوهُ ، وما أمرتُكُم به ، فأتُوا منهُ ما استطعتُم ، فإنَّما أهلَكَ الَّذين من قبلِكُم كَثْرَةُ مسائِلِهم واختلافُهم على أنبيائِهم )) . رواهُ البخاريُّ ومُسلمٌ

Dari Abu Huroiroh[1] rodhiyallahu ‘anhu Beliau berkata : “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi was sallam mengatakan, “Semua perkara yang aku larang maka jauhilah dan seluruh perkara yang aku perintahkan maka laksanakanlah sesuai kemampuan kalian. Sesungguhnya tidaklah yang menyebabkan ummat sebelum kalian hancur melainkan banyaknya mereka bertanya kepada Nabinya dan menyelisihinya”.[2]

Hadits yang mulia ini dikatakan para ulama sebagai hadits yang sangat penting dan faidah yang agung. Al Imam An Nawawi Asy Syafi’i rohimahullah berkata dalam Al Mihaaj Syarah Shohih Muslim,

“Hadits ini merupakan salah satu dari kaidah/pegangan penting dalam islam dan merupakan dari mu’jizat yang diberikan Allah Subhanahu wa Ta’ala pada NabiNya shallallahu ‘alaihi was sallam berupa jawami’ul kalim.

Demikian juga Ibnu Hajar Al Haitami rohimahullah dalam Syarah Al Arba’in. Beliau, mengatakan,

“Hadits ini merupakan hadits yang agung yang merupakan kaidah dalam agama dan salah satu bagian dari rukun islam, maka sudah selayaknya bagi kita untuk menghafalkannya dan memberikan perhatian padanya”.

Sababul wurud[3] hadits ini adalah sebagaimana yang diriwayatkan oleh al Imam Muslim dalam Kitab Shohihnya,

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا ». فَقَالَ رَجُلٌ أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلاَثًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ – ثُمَّ قَالَ – ذَرُونِى مَا تَرَكْتُكُمْ فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلاَفِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَىْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَىْءٍ فَدَعُوهُ ».

Dari Abu Huroiroh shallallahu ‘alaihi was sallam, “Rasulullah  shallallahu ‘alaihi was sallammemberikan khutbah kepada kami, Beliau shallallahu ‘alaihi was sallam bersabda : “Wahai Manusia, sungguh Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mewajibkan haji kepada kalian, maka berhajilah kalian”. Seseorang kemudian bertanya : “Apakah setiap tahun ya Rasulullah ?” Beliau shallallahu ‘alaihi was sallam diam sampai orang tersebut bertanya tiga kali kemudian Beliau shallallahu ‘alaihi was sallam bersabda, “Seandainya aku katakan iya maka niscaya akan wajib bagi kalian dan sungguh kalian tidak akan sanggup”. Kemudian Beliau shallallahu ‘alaihi was sallam bersabda : “Biarkan[4]aku dengan apa yang aku tidak wajibkan bagi kalian, sesungguhnya hal yang menghancurkan/membinasakan ummat sebelum kalian adalah banyaknya mereka bertanya kepada Nabinya dan banyak menyelisihi Nabi mereka, maka jika aku perintahkan kepada kalian sesuatu maka laksanakanlah semampunya dan jika aku melarangkan kalian dari sesuatu maka jauhilah”[5].

Dalam sebuah riwayat yang diriwayatkan Ibnu Majah bahwasanya yang bertanya adalah Al Arqo’ bin Haasib rodhiyallahu ‘anhu,

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ الأَقْرَعَ بْنَ حَابِسٍ سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ الْحَجُّ فِى كُلِّ سَنَةٍ أَوْ مَرَّةً وَاحِدَةً قَالَ « بَلْ مَرَّةً وَاحِدَةً فَمَنِ اسْتَطَاعَ فَتَطَوُّعٌ

Dari Ibnu Abbas rodhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Al Arqo’ bin Haabis rodhiyallahu ‘anhu bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam, “Wahai Rasulullah  apakah haji itu diwajibkan setiap tahun atau hanya sekali saja ?” Beliau menjawab : “(Tidak) bahkan hanya sekali setahun barangsiapa yang sanggup maka laksankanlah”.[6]

Mufrodat Hadits

  • ما نَهَيتُكُمْ عَنْهُ : Tututan menahan diri dari pihak yang kedudukan/tingkatnya lebih di atas. Sebagaimana sudah diketahui bahwa pada hakikatnya kedudukan Beliau shallallahu ‘alaihi was sallam di atas kita.
  • ما نَهَيتُكُمْ عَنْهُ ، فاجْتَنِبوهُ : merupakan jumlah syarthiyah, ما merupakan isim syarat, نَهَيتُكُمْ merupakan fi’il dari syarat. فاجْتَنِبوهُ merupakan jawab syarat dengan adanya qorinah huruf fa’.
  • فاجْتَنِبوهُ : Jauhilah, maksudnya jauhkanlah ia dari dirimu.
  • وما أمرتُكُم به ، فأتُوا منهُ ما استطعتُم : Kalimat ini juga merupakan, dengan fi’il syaratnya أمرتُكُم بهdan jawab syaratnya adalah فأتُوا منهُ ما استطعتُم yaitu lakukan yang diperintahkan itu sesuai dengan kemampuan.Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rohimahullah perbedaan antara perintah dan larangan adalah sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam di atas yaitu pada kalimatفاجْتَنِبوهُ tidak dikaitkan dengan kemampuan sisi pandangnya adalah karena pada hakikatnya semua manusia mampu meninggalkan larangan sedangkan perintah maka dapat saja seseorang memiliki kemampuan untuk mengerjakannya atau tidak. Karena hal inilah Nabi shallallahu ‘alaihi was sallammengatakan : فأتُوا منهُ ما استطعتُم (maka laksanakanlah sesuai kemampuan kalian).
  • فإنَّما : إنَّ merupakan taukid/penegasan, dan ما merupakan isim maushul yang berarti sesungguhnya menghancurkan ummat sebelum kalian adalah banyaknya mereka bertanya kepada Nabi mereka. Dan dapat pula difahami bahwa فإنَّما menunjukkan adanya pembatasan sehingga maknanya, “Tidaklah yang mengakibatkan hancurnya ummat sebelum kalian adalah banyak bertanya kepada Nabi mereka”.
  • الَّذين من قبلِكُم : maksudnya semua ummat sebelum kalian yang mencakup yahudi, nashrani dan selain keduanya. Jika kita lihat secara umum maka yang dimaksud di sini adalah semua ummat sebelum kalian, sedangkan jika dilihat dari realita maka yang dimaksud adalah Yahudi dan Nashrani. Namun dari dua kelompok ini yang paling parah adalah Yahudi.
  • كَثْرَةُ مسائِلِهم : maksudnya mereka banyak bertanya kepada Nabi mereka.
  • واختلافُهم على أنبيائِهم : maksudnya yang menyebabkan binasanya/hancurnya mereka adalah penyelisihan mereka kepada Nabinya. Namun hadits ini juga dapat dibaca majrur, كَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلاَفِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ kedua cara membaca ini benar. Namun cara membaca pertama memberikan faidah bahwa semata-mata menyelisihi merupakan sebab kehancuran mereka, sedangkan cara membaca yang kedua memberikan faidah bahwa sebab kehancuran mereka adalah banyaknya mereka menyelisihi Nabinya.
  • على أنبيائِهم : maksudnya hal ini menunjukkan penentangan mereka kepada Nabinya, karena kata علىdisini memberikan makna an mereka menentang para Nabi.

Sebagian Faidah dari Hadits yang Mulia Ini

  • Wajibnya menahan diri dari larangan Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam sebagaimana sabdanya

(( ما نَهَيتُكُمْ عَنْهُ ، فاجْتَنِبوهُ)) semua yang aku larang maka jauhilah.

  • Hal yang dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam disini mencakup larangan dalam jumlah besar ataupun sedikit karena,

Tidaklah dikatakan menjauhi kecuali dengan menjauhinya dalam kadar yang banyak ataupun sedikit.

Sebagai contoh larangan terhadap riba, ini mencakup pada riba yang jumlahnya besar dan kecil.

  • Menahan diri lebih ringan daripada melaksanakan perintah untuk melakukan perbuatan karena Nabishallallahu ‘alaihi was sallam bersabda dalam hal larangan agar kita menjauhi seluruh yang Beliaushallallahu ‘alaihi was sallam melarangnya hal ini berarti menahan diri dari larangan lebih mudah daripada melakukan perbuatan. Akan tetapi larangan ini tidak berlaku jika keadaan sangat darurat seperti bolehnya memakan bangkai ketika tidak dijumpai makanan lain karena dalam kaidah fiqih dikatakan tidak ada keharaman jika keadaan sangat darurat dan tidak ada kewajiban bagi orang yang tidak mampu. Demikian juga boleh melakukan keharaman dalam keadaan sangat darurat sebagaiman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala

وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ

“Sungguh Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya”.( QS. Al An’am [6] : 119)

Namun hal ini dengan perincian jika saat itu orang yang memakan bangkai tadi mempunyai sangkaan kuat bahwa dirinya telah dekat dengan tempat yang dia dapat memperoleh makanan yang halal maka orang ini tidak boleh memakan bangkai tersebut sampai kenyang, namun jika keadaannya tidak demikian maka boleh, Allahu A’lam.

Sedangkan dimaksud keadaan yang darurat dalam hal ini adalah

Seseorang tidak dapat menjumpai sesuatu selaian yang haram tersebut sehingga apabila bisa menemukan perkara yang tidak haram maka tidak dapat dikatakan lagi keadaannya darurat.

Sedangkan menggunakan obat yang haram untuk menyembuhkan penyakit tidaklah termasuk dalam hal ini karena dua hal :

  • Pertama, penyakit itu dapat saja sembuh tanpa harus ada obat, pada keadaan seperti ini tidaklah dapat dikatakan darurat.
  • Kedua, obat tersebut dapat saja menyembuhkan orang yang sakit dan dapat juga tidak. Oleh karena itu adalah suatu hal yang salah anggapan orang awam bahwa bolehnya menggunakan obat yang haram karena hal tersebut masuk dalam kategori darurat. Allahu A’lam.
  • Tidak ada kewajiban untuk mengerjakan perintah kecuali memiliki kemampuan untuk itu, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,
  • ((وما أمرتُكُم به ، فأتُوا منهُ ما استطعتُم)) : “Dan seluruh perkara yang aku perintahkan maka laksanakanlah sesuai kemampuan kalian”. Namun hal ini tidaklah berarti kita boleh bermudah-mudah untuk tidak melaksanakan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam. Oleh karenanya tidaklah teranggap ucapan seseorang ketika diajak untuk melakukan perintah agama dia mengatakan, “Saya tidak mampu” padahal ia mampu. Karena pada dasarnya manusia itu mampu dan tidaklah syari’at itu membebankan sesuatu yang diluar kemampuan kita, sebagaimana firman Allah shallallahu ‘alaihi was sallam dalam ayat terakhir dalam surat Al Baqoroh :

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya”.( QS. Al Baqoroh  [2] : 286)

Dan ayat yang mulia ini merupakan tafsir untuk firman Allah ‘azza wa jalla,

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu”.( QS. At Taghobun  [64] : 16).

  • Pada diri manusia itu ada kemampuan untuk melakukan suatu perbuatan, sebagaimana sabda Nabishallallahu ‘alaihi was sallam:

((ما استطعتُم)) :”Sesuai kemampuan kalian”. Maka hadits yang mulia ini juga merupakan bantahan bagi                 Jabariyah.

  • Seseorang yang tidak mampu melakukan seluruh perintah yang wajib maka hendaklah ia melakukannya sebatas kemampuannya, misalnya seorang yang tidak mampu sholat dengan berdiri maka hendaklah ia sholat sambil duduk dan bukan meninggalkan sholat sama sekali.
  • Tidaklah pantas bagi seorang muslim jika ia mendengar ada perintah dari Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam kemudian bertanya apakah perintah ini hukumnya wajib atau sunnah ? Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,

((وما أمرتُكُم به ، فأتُوا منهُ ما استطعتُم)) : “Dan seluruh perkara yang aku perintahkan  maka laksanakanlah sesuai                kemampuan kalian”.

  • Semua yang diperintahkan dan dilarang Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam merupakan syari’at islam baik itu yang terdapat dalam Al Qur’an ataupun tidak. Karena Al Qur’an memerintahkan kita untuk menaati Rasulullah  shallallahu ‘alaihi was sallam, yaitu mengikuti sunnah Beliau shallallahu ‘alaihi was sallam sebagaimana firman Allah ‘azza wa jalla,

مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ

“Barangsiapa yang mentaati Rasul, sesungguhnya ia telah mentaati Allah”.( QS. An Nisa’ [4] : 80).

  • Sesungguhnya banyak bertanya-tanya merupakan sebab binasanya suatu kaum, baik itu perkara yang akal manusia tidak dapat mencapainya (ghoib) seperti masalah nama-nama Allah dan keadaan pada saat hari kiamat adapun pada masalah fiqih yang seseorang itu membutuhkannya maka hal ini tidaklah mengapa.
  • Sebab binasanya ummat terdahulu adalah banyaknya mereka bertanya kepada Nabi mereka dan penyelisihan mereka terhadap apa yang diperintahkan nabinya.
  • Peringatan keras terhadap orang-orang yangmenyelisihi perkara yang telah disyari’atkan Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam dan termasuk dalam hal ini kebid’ahan karena Allah ‘azza wa jalla telah menyempurnakan agama ini melalui NabiNya shallallahu ‘alaihi was sallam sebgaimana firman Allah ‘azza wa jalla,

إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ

“Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam”.( QS. Ali ‘Imron  [3] : 19).

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينً

“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu”. (QS. Al Maidah [5] :3 ).

Allohu A’lam.

Tulisan ini diringkas dari :

  • Syarh Al Arba’in An Nawawiyah li Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaiminrohimahullah terbitan Mu’asasah Risalah, Beirut.
  • Al Wafi Fi Syarhi Al Arba’in An Nawawiyah li DR. Mushthofa Al Bughoo wa Muhiyuddin Al Mistu, terbitan Dar Ibni Katsir Beirut.

اللهم انفعني بما علمتني وعلمني ما ينفعني وزدني علما

Wisma Al Hijroh, Selasa, 02 Juni 2009.

Abu Halim Budi bin Usman As Sigambali

[Yang Selalu Fakir pada Robb dan Mengharap ampunanNya]


[1] Tentang nama asli Abu Huroiroh rohimahullah terdapat perselisihan para ulama tentang hal itu, namun yang dikuatkan oleh Syaikh Ibnu Utsaimin rohimahullah dalam Syarah Arba’in adalah sebagaimana yang dicantumkan oleh An Nawawi dalam Arba’in adalah Abdurrohman bin Shokhrin rodhiyallahu ‘anhu .

[2] HR. Bukhori no. 7288, Muslim no. 1337.

[3] Al Wafi Fi Syarhi Al Arba’in An Nawawiyah li DR. Mushthofa Al Bughoo wa Muhiyuddin Al Mistu.

[4] Maksudnya janganlah kalian mencari-cari beban yang tidak aku bebankan.

[5] HR. Muslim no. 1337 bab kewajiban haji sekali seumur hidup.

[6] HR. Ibnu Majah no. 2886, Al Albani berkata dalam Shohih Wa Dho’if Ibnu Majah : “Shohih”.

Tulisan Terkait

One Comment ( ikut berdiskusi? )

Leave a Reply