Seputar Masalah Shof

18 Apr

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Seputar Masalah Shof

Segala puji yang disertai pengagungan seagung-agungnya hanya milik Allah Subhanahu wa Ta’ala dan perendahan diri kita yang serendah-rendahnyanya hanya kita berikan kepadaNya Robbul ‘Alamin. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi was sallam.

Sholat Jama’ah merupakan ibadah yang sangat mulia di sisi Allah ‘Azza wa Jalla. Demikian agungnya ibadah ini sehingga menurut pendapat yang rojih/kuat sholat lima waktu berjama’ah di mesjid hukumnya wajib kecuali ada udzur yang syar’i.

Namun ada beberapa hal yang sering diperselisihkan para jama’ah bahkan antara imam di dalam satu lingkungan tempat tinggal, masalah itu adalah masalah bagaimana mengisi shof kedua dan setelahnya, apakah dimulai dari sebelah paling kanan atau dari tengah. Masalah ini sering kali membuat ribut atau yang lebih parah lagi sampai membuat shof terputus. Oleh karena itulah kami mencoba menukilkan pendapat yang kami nilai kuat dalam masalah ini, yang mana dasar pertimbangan kami memilih pendapat ini adalah menjama’/menggabungkan dua dalil yang seolah terlihat bertentangan.

Sebelum memilih pendapat yang paling kuat maka kami akan ajukan dalil masing-masing pendapat.

[Pendapat Pertama, Shof ke Dua Dimulai dari Kanan]

Dalil pendapat ini adalah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Al Baro’ bin ‘Ajib rodhiyallahu ‘anhu,

كُنَّا إِذَا صَلَّيْنَا خَلْفَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَحْبَبْنَا أَنْ نَكُونَ عَنْ يَمِينِهِ يُقْبِلُ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ

“Dahulu sering jika Kami sholat di belakang Rosulullah shallallahu ‘alaihi was sallam menyukai kami menyukai (berdiri di sebalah) kanan Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam (karena ketika salam maka) beliau akan menghadapkan wajahnya ke arah kami”[1].

Maka dalil pendapat pertama ini adalah kebiasaan para sahabat dan Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam tidak melarangnya. Maka ini adalah salah satu contoh sunnah taqririyah (sunah yang disetujui oleh Beliau shallallahu ‘alaihi was sallam).

[Pendapat Kedua, Shof ke Dua Dimulai dari Tengah]

Dalil pendapat kedua ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,

اسْتَوُوا وَلاَ تَخْتَلِفُوا فَتَخْتَلِفَ قُلُوبُكُمْ لِيَلِنِى مِنْكُمْ أُولُو الأَحْلاَمِ وَالنُّهَى ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ

“Luruskanlah shof kalian janganlah saling menyelisihi satu sama lain (jika tidak) maka hati-hati kalian akan saling berselisih. Hendaklah orang yang berada di belakangku adalah orang yang telah baligh dan dan orang yang memiliki pengetahuan (tentang Al Qur’an dan hukum-hukum sholat) diantara kalian kemudian orang yang lebih rendah dari itu”[2].

Jika kita lihat maka dalil pendapat ini adalah sunnah qouliyah (perkataan Nabi Shallallahu ‘alaihi was sallam).

[Pendapat Ketiga, Shof ke Dua Dimulai dari Tengah kemudian ke kanan dan ke kiri]

Pendapat ketiga ini adalah pendapat yang menggabungkan pendapat pertama dan kedua. Pendapat inilah yang kami nilai lebih kuat –wal ‘ilmu ‘indallah- dengan alasan sebagai berikut.

Sesungguhnya shof yang sebelah kanan memang lebih utama dari pada shof sebelah kiri. Namun hal ini tidaklah bersifat mutlak. Sebagaimana lebih utamanya shof pertama secara umum. Dengan alasan jika keutamaan shof sebelah kanan lebih utama dari pada yang kiri secara mutlak sebagaimana pada shof pertama tentu Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam akan mengatakan,

أَتِمُّوا الْأَيْمَنَ فَالْأَيْمَنَ

“Sempurnakan Shof yang sebelah kanan dahulu kemudian sambung ke kanan”.

Sebagaimana sabda Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam untuk shof pertama,

أَتِمُّوا الصَّفَّ الْأَوَّلَ ثُمَّ الَّذِي يَلِيهِ

“Sempurnakan Shof yang pertama dahulu kemudian shof selanjutnya”[3].

Maka berdasarkan kaidah dasar dalam syari’at islam[4] maka hadits dalam masalah afdholiyah/utama shof sebelah kanan kita tempatkan jika shof yang berada di belakang imam telah terisi dan jarak dari imam baik sebelah kiri dan kanan sama atau mendekati sama, maka pada saat keadaan demikian yang lebih utama adalah shof sebelah kanan. Hal ini dapat kita lihat dengan jelas tatkala makmum hanya dua orang maka posisi yang lebih utama adalah 1 orang makmum berada disebalah kanan dan yang lainnya di sebalah kiri imam. Maka hal ini menunjukkan keutamaan makmum sebelah kanan imam secara mutlak tentulah tidak kita dapati Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam mengajarkan dua orang sahabat yang berimam dengan beliau untuk melakukan hal yang demikian. Dengan kata lain jika sebelah kanan yang lebih utama secara mutlak tentulah dua orang makmum tadi berada di sebelah kanan imam. Namun kenyataan yang kita temui dalam hadits Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam tidaklah demikian[5].

[Kesimpulan]

[1.]   Pendapat ketiga adalah pendapat yang lebih kuat, yaitu pendapat yang mengatakan shof yang paling utama adalah shof yang berada di belakang imam (jika hendak memulai shof maka mulailah dari belakang imam kemudian diisi sebelah kanan kemudian kiri kemudian kanan lagi dan kiri lagi dst. sampai shof terdepan penuh).

[2.]  Jika di suatu tempat shof yang sudah terbentuk dimulai dari kanan dan bukan dari belakang imam (bisanya shof setelah shof pertama) maka sambunglah shof tersebut karena masalah memulai shof pertama dari belakang imam atau sebelah kanan adalah masalah khilafiyah afdholiyah dan bukan masalah batal atau tidak sahnya sholat jama’ah seseorang seperti jika seseorang sholat sendirian padahal masih ada shof yang kosong. Allahu a’lam.

Demikianlah pembahasan singkat seputar ucapan shof ini, mudah-mudahan kita dapat mengamalkannya. Amin

Sigambal,

Antara Maghrib dan Isya’ bersama istri tercinta,

Aditya Budiman bin Usman

17 April 2011 M.


[1] HR. Muslim No. 709.

[2] HR. Muslim No. 432

[3] HR. Abu Dawud No. 571, Nasa’i No. 809 hadits ini dinilai hasan oleh An Nawawi dalam Riyadhus Sholihin

[4] Yaitu menggabungkan dua dalil lebih utama daripada mentarjihnya (menguatkan) dan memarjuhkan (melemahkan) yang lain.

[5] Silakan lihat keterangan Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rohimahullah di Syarhul Mumthi’ ‘ala Zaadil Mutaqni’ hal. 514-515 cet. Maktabah al ‘Alami, Beirut Lebanon.

 

Tulisan Terkait

Leave a Reply