12 May
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Selesai Sholat Sendiri Lantas, Ada Sholat Jama’ah [?]
Alhamdulillah wa Sholatu wa Salamu ‘alaa Rosulillah Shollallahu ‘alaihi wa Sallam.
Salah satu gambaran judul di atas sering kita dapati dikala kita safar. Terutama ketika kita safar naik bis umum atau kereta api misalnya. Kita tidak tahu apakah bis atau kereta api ini berhenti untuk memberikan kesempatan sholat pada penumpangnya. Lantas kita melaksanakan sholat di atas kendaraan. Kemudian qodarullah bis pun berhenti di mesjid, memberikan waktu kepada penumpang untuk sholat. Sementara anda tadi sudah melaksanakan sholat wajib dikendaraan. Lantas apa yang anda lakukan ? Mari simak penjelasan permasalahan yang mirip dengan gambaran di atas.
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin Rohimahullah pernah ditanya[1],
Fadhilatusy Syaikh Rohimahullah pernah ditanya, “Seseorang sholat wajib sendirian, kemudian tak lama setelah itu ada sekelompok orang yang sholat jama’ah. Apakah dia mengulang sholatnya bersama mereka ?”
Beliau Rohimahullah menjawab,
“Jika seseorang sholat wajib sendirian setelah dia menyelesaikan sholatnya kemudian sejumlah orang datang. Maka orang pertama tadi telah menunaikan sholat wajib pada sholatnya tadi. Namun dianjurkan hukumnya agar dia mengulangi sholatnya bersama sekelompok orang yang datang, berdasarkan hadits Nabi Shollalahu ‘alaihi wa Sallam,
إِذَا صَلَّيْتُمَا فِي رِحَالِكُمَا ثُمَّ أَتَيْتُمَا مَسْجِدَ جَمَاعَةٍ فَصَلِّيَا مَعَهُمْ فَإِنَّهَا لَكُمَا نَافِلَةٌ
“Jika kalian berdua sudah melaksanakan sholat di atas kendaraan kalian. Kemudian kalian mendatangi sebuah mesjid yang disana sedang ada sholat jama’ah. Maka sholatlah kalian bersama mereka. Sesungguhnya sholat kalian bersama mereka dianggap sholat nafilah/sunnah”[2].
“Berdasarkan ini, maka kami berpendapat bahwa anda ulangi sholat bersama mereka yang baru datang. Sholat anda bersama mereka teranggap sebagai sholat nafilah/sunnah. Sedangkan sholat anda yang pertama maka itu adalah sholat fardhu”.
* * *
Setelah Subuh, 21 Rojab 1436 H, 10 Mei 2015 M
Ditemani kopi ginseng.
Aditya Budiman bin Usman bin Jubir
[1] Lihat Majmuu’ Fataawaa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin Rohimahullah hal. 90-91/XV terbitan Dar Tsuroya, Riyadh, KSA.
[2] HR. Abu Dawud no. 575, Ahmad no. 17509. Hadits ini dinilai shohih oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth Rohimahullah.
Leave a Reply