Sakit Ketika Bulan Puasa

30 Apr

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Sakit Ketika Bulan Puasa

Alhamdulillah wa sholatu wa salamu ‘alaa Rosulillah wa ‘alaa ashabihi wa maa walaah.

Bulan suci Romadhon telah di pelupuk mata. Mudah-mudahan Allah ‘Azza wa Jalla menjadikan kita termasuk orang yang mendapatinya dalam keadaan sehat sehingga mampu berpuasa sebulan penuh.

Namun demikian, tak jarang kondisi fisik seseorang melemah ketika mendapati bulan Romadhon. Sehingga berujung pada sakit dan ini mungkin menimpa setiap kita. Untuk itu sangat penting bagi kita untuk memahami bagaimana fiqh orang yang sakit di bulan Romadhon.

Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim Hafizhahullah mengatakan[1],

“Secara umum para ulama sepakat tentang bolehnya orang yang sakit berbuka puasa. Bila dikemudian dia sembuh maka wajib mengganti puasanya. Dalil terkait hal ini adalah Firman Allah Ta’ala,

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain”. (QS. Al Baqoroh [2] : 185).

“Orang yang sakit memiliki 3 keadaan :

Pertama : Sakit ringan, yang mana sakit tersebut tidak mempengaruhi puasa. Tidak berpuasa pun tidak memberikan manfaat baginya atas penyakit tersebut. Termasuk saki jenis ini pilek ringan, sakit kepala ringan (pusing-pusing), sakit gigi dan yang semisal. Orang yang sakit demikian tidak diperbolehkan berbuka puasa.

Kedua : Bila dia berpuasa maka sakitnya akan bertambah parah, lambat sembuh atau sakit tersebut akan memberatkannya berpuasa namun tidak pada sampai pada keadaan membahayakan. Orang yang demikian dianjurkan tidak berpuasa dan makruh baginya jika tetap berpuasa”.

Ketiga : sakit tersebut memberatkan baginya untuk berpuasa, berbahaya bagi kesehatannya bahkan mungkin dapat menyebabkan kematian. Maka pada dasarnya haram berpuasa bagi orang yang demikian. Dalilnya Firman Allah Ta’ala,

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ

 “Dan janganlah kamu membunuh dirimu”. (QS. An Nisa [4] : 29).

Selesai kutipan.

NB :

Tentu yang menilai tingkatan sakit yang membolehkan kita tidak berpuasa adalah dokter muslim yang amanah. Allahu a’lam.

Sigambal, 23 Sya’ban 1440 H / 28 April 2019 M.

Aditya Budiman bin Usman Bin Zubir

[1] Lihat Shohih Fiqh Sunnah hal. 119/II terbitan Maktabah Tauqifiyah, Mesir.

Tulisan Terkait

Leave a Reply