Perbedaan Waktu Negara Terkait Puasa dan Berbuka (Hari Raya)

19 May

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Perbedaan Waktu Negara Terkait Puasa dan Berbuka (Hari Raya)

 

Alhamdulillah wa sholatu wa salamu ‘alaa Rosulillah wa ‘alaa ashabihi wa maa walaah.

Seseorang muslim bertempat tinggal di sebuah negara. Penetapan 1 Romadhon sudah di tetapkan di negaranya. Dia pun berpuasa mengikuti ketetapan pemerintahannya tersebut. Selang beberapa hari puasa dia pun berpindah (mungkin kerja atau yang lainnya) ke negara muslim lainnya. Dia negara kedua ini penetapan puasanya lebih lambat sehari dari negara sebelumnya. Lantas bagaimanakah dia harus bersikap terkait jumlah bilangan hari puasanya dan hari rayanya ?

Mari simak tanya jawab berikut ini.

Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya seseorang yang puasa di sebuah negara muslim. Kemudian dia pindah ke negara lain yang mana di negara tersebut penduduknya (mulai berpuasa) lebih lambat dari pada negara sebelumnya. Konsekwensinya jika dia mengikuti apa yang ada di negara ini, maka dia akan berpuasa lebih dari 30 hari atau sebaliknya ?”

 

Jawaban :

“Jika seseorang pindah dari sebuah negara Islam menuju negara Islam lain yang mana ada keterlambatan dalam penetapan hari berbuka (hari raya) maka dia tetap mengikuti ketetapan bersama mereka hingga mereka berbuka (hari raya). Karena puasa adalah hari dimana kebanyakan orang berpuasa, hari raya (Iedul Fithri) adalah hari dimana kebanyakan orang berbuka dan hari Iedul Adha adalah hari dimana kebanyakan orang menyembelih Qurban. Hal ini walaupun berkonsekwensi adanya tambahan bilangan hari berpuasa atau lebih. Permasalahan ini seperti seseorang yang safar menuju negara lain yang waktu maghribnya (berbukanya) lebih lama. Maka dia tetap puasa hingga waktu maghrib tiba di tempat tersebut walaupun waktu puasanya bertambah 2, 3 jam atau lebih”.

“Hal ini juga karena jika dia berpindah menuju negara kedua tersebut ketika itu hilal di negara tersebut belum terlihat. Sedangkan Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan untuk tidak mulai berpuasa dan berhari raya hingga hilal terlihat sebagaimana sabdanya,

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ

“Puasalah kalian sebab telah melihatnya (hilal) dan berbukalah kalian sebab telah melihatnya pula”[1].

Adapun sebaliknya yaitu dia berpindah dari sebuah negara yang terlambat penetapan awal bulannya ke negara yang lebih dahulu penetapannya maka dia harus berbuka (berhari raya) bersama mereka dan dia wajib mengqodho/mengganti bilangan hari puasa Romadhon yang kurang. Jika kurang sehari maka dia wajib mengganti sehari. Jika dua hari maka dua hari jika jumlah hari bilangan bulannya lengkap (30 hari) dan sehari jika jumlah bilangannya kurang (29 hari)”[2].

 

Kesimpuannya setiap orang harus mengikuti penetapan puasa dan berbuka (berhari raya) di negara tempat dia tinggal walaupun terjadi perbedaan jumlah hari puasa. Allahu a’lam

 

Sigambal, 20 Sya’ban 1438 H / 16 Mei M.

Menjelang Maghrib,

 

 

Aditya Budiman bin Usman

[1] HR. Bukhori no. 1909 dan Muslim no. 1081.

[2] Majmu Fatawa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin hal. 65-66/XIX terbitan Dar Tsuroya, Riyadh, KSA

Tulisan Terkait

Leave a Reply