28 Feb
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Penisbatan Yang Salah
Alhamdulillah wa sholatu wa salamu ‘alaa Rosulillah wa ‘alaa ashabihi wa maa walaah.
Sekitar setahun yang lalu ada seorang yang kondang, mengatakan bahwa kita umat Islam di Indonesia ini bermadzhab ini dan beraqidahkan itu. Beliau ini –semoga Allah senantiasa menambahkan hidayahnya kepada saya dan beliau- mengatakan demikian dengan tegasnya. Framingnya, seolah-olah jika tidak demikian maka mengambil jalan yang menyelisihi jama’ah kaum muslimin di negeri ini.
Aku tak berpanjang lebar menceritakan beliau ini, Insya Allah anda sudah paham maksud ucapan beliau itu. Namun sayang ucapannya itu salah dan sudah dibantah oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah beratus tahun yang lalu.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rohimahullah pernah ditanya tentang suatu permasalahan aqidah yang diperselisihkan 2 orang yang sama-sama mengaku bermadzhab Syafi’i. Di tengah-tengah fatwa itu beliau menyampaikan sebuah kalimat yang layak kita ingat-ingat.
“Banyak orang yang semisal mereka ini menisbatkan dirinya sebagai pengikut imam-imam kaum muslimin pada hal-hal yang mereka tidak mengatakannya. Orang-orang ini menisbatkan diri kepada imam Syafi’i, Ahmad bin Hambal, Malik dan Abu Hanifah terkait permasalahan aqidah/keyakinan padahal mereka tidak mengatakannya. Orang-orang ini mengatakan pada orang-orang yang mengikuti mereka bahwa dirinya adalah pengikut imam fulan. Namun jika ditelusuri dalam penukilannya secara shohih/ valid dari para imam tersebut maka jelaslah kedustaan mereka (terkait pengakuan dirinya adalah mengikuti imam fulan)”[1].
Kesimpulannya :
- Banyak orang yang menisbatkan aqidah kepada imam yang empat namun setelah ditelusuri riwayat penukilannya ketahuanlah dusta klaim tersebut.
- Jangan terlalu mudah percaya klaim seseorang bahwa ini adalah pendapat imam fulan sebelum melakukan crosscheck riwayat penukilannya. Allahu a’lam.
Menjelang terbit matahari pagi,
22 Jumadil Awwal 1440 H, 28 Januari 2019 M
Aditya Budiman bin Usman Bin Zubir
[1] Lihat Majmu’ Fatawa hal. 261/V terbitan Majma’ Malik Fahad, Madinah, KSA.
Leave a Reply