25 Apr
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Mengganggu Orang Lain Dengan Bacaan Ketika Sholat
Alhamdulillah wa sholatu wa salamu ‘alaa Rosulillah wa ‘alaa ashabihi wa maa walaah.
Apakah anda berpendapat makmum wajib membaca Al Fatihah pada sholat jahriyah (misal sholat subuh) ? Memang benar, terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama tentang kewajiban membaca surat Al Fatihah bagi makmum pada sholat jahriyah/yang bacaan imamnya dikeraskan. Namun alangkah baiknya jika memperhatikan hal berikut.
Syaikh Sholeh Alu Syaikh Rohimahullah mengatakan[1],
“Mengangkat suara ketika membaca dan membuat tidak khusyuk orang di sekitarnya.
Yang dianjurkan adalah memperdengarkan untuk dirinya sendiri dan bukan dengan mengeraskannya sehingga mengganggu orang yang sedang membaca Al Qur’an atau yang sedang sholat (di dekatnya -pen). Al Bukhori dan Muslim telah meriwayatkan dalam shohih keduanya melalui jalur periwayatan ‘Imron bin Hushoin Rodhiyallahu ‘anhu, bahwa Rosulullah Shollallahu ‘alaihi wa Sallam sholat Zhuhur dan ada seorang laki-laki yang membaca Surat Sabbihisma Robbikal A’la di belakang beliau. Ketika selesai sholat beliau bertanya,
أَيُّكُمْ قَرَأَ أَوْ أَيُّكُمُ الْقَارِئُ فَقَالَ رَجُلٌ أَنَا. فَقَالَ قَدْ ظَنَنْتُ أَنَّ بَعْضَكُمْ خَالَجَنِيهَا.
“Siapa diantara kalian yang membaca (Surat Sabbihisma Robbikal A’la di belakangku[2]) ? Lantas ada seseorang yang menjawab, ‘Saya (namun saya tidak mengingankan/meniatkan dari hal itu kecuali kebaikan[3])’. Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallam pun bersabda, “Sungguh aku telah mengetahui bahwa sebagian kalian telah menyelisihiku padanya”.
Para ulama mengatakan makna ungkapan Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallam ini adalah pengingkaran terhadap hal tersebut. Ibnu Taimiyah Rohimahullah mengatakan, “Barangsiapa yang membaca Al Qur’an sedangkan orang lain sedang sholat sunnah maka dia tidak boleh mengeraskan bacaannya (karena) hal itu akan mengganggu, membuat orang lain tersebut tidak khusyuk. Sesungguhnya Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallam menegur sebagian shahabat yang sedang sholat semalaman dan beliau berucap,
أَيُّهَا النَّاسُ كُلُّكُمْ يُنَاجِى رَبَّهُ ، فَلاَ يَجْهَرْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِى الْقِرَاءَةِ
“Wahai sekalian manusia, seluruh kalian sedang bermunajat kepada Robbnya, maka janganlah sebagian kalian mengeraskan bacaan atas sebagian yang lain”.
Sekitan ucapan beliau”.
Catatan :
An Nawawi Rohimahullah mengatakan,
ومعنى هذا الكلام الإنكار عليه والإنكار في جهره أو رفع صوته بحيث اسمع غيره لا عن أصل القراءة
“Makna ungkapan Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallam (خَالَجَنِيهَا) ini adalah pengingkaran terhadap perbuatan tersebut yaitu pengingkaran atas mengeraskan bacaan yang dapat didengarkan orang lain bukan pada membaca suratnya secara tersendiri”[4].
Kesimpulannya :
Anda ingin merasakan kenyamanan ketika beribadah kepada Allah ‘Azza wa Jalla ? Maka jangan ganggu orang lain yang juga sedang beribadah dengan kekeliruan anda dalam beribadah.
Setelah Subuh 17 Rojab 1437 H, 25 April 2016 M
Aditya Budiman bin Usman bin Zubir
[1] Lihat Al Minzhor hal. 34 terbitan Darul ‘Ashimah, Riyadh, KSA.
[2] Tambahan dari Riwayat Muslim.
[3] Idem.
[4] Lihat Al Minhaj Syarh Shohih Muslim hal. 109/IV via Syamilah.
Leave a Reply