Mengeluarkan Darah Sebelum Datangnya Nifas

26 Jan

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Mengeluarkan Darah Sebelum Datangnya Nifas

Pertanyaan

Al Lajnah Da’imah lil Ifta’ ditanya, “Seorang wanita hamil mengeluarkan darah saat lima hari sebelum masa nifas (melahirkan) di bulan Ramadhan, apakah darah itu termasuk darah haidh atau nifas dan apa yang harus dilakukannya ?”

Jawaban

Jika keadaannya sebagaimana yang disebutkan di atas, yaitu bahwa wanita itu mengeluarkan darahnya saat 5 (lima) hari sebelum persalinan, jika ia belum melihat tanda-tanda mendekatnya masa persalinan seperti rasa mulas akan melahirkan, maka darah yang keluar itu bukan darah haidh dan bukan darah nifas melainkan darah rusak (darah penyakit) sehingga ia tidak boleh meninggalkan puasa, sholat serta ibadah-ibadah lainnya.

Sedangkan bila keluarnya darah ini disertai tanda-tanda mendekatnya masa persalinan seperti adanya rasa sakit akan melahirkan maka darah yang keluar itu adalah darah nifas sehingga wanita itu harus meninggalkan puasa, sholat serta ibadah lainnya. Kemudian jika mendapatkan kesuciannya setelah persalinan maka ia harus mengqodho (mengganti) puasanya namun tidak mengqodho (mengganti) sholatnya[1].



[1] Majalah Al Buhuts Al Islamiyah 25/43.

 

Tulisan Terkait

Leave a Reply