28 Oct
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Mempersiapkan Diri Untuk Sholat Jum’at (Mandi Jum’at)
Segala puji yang disertai pengagungan seagung-agungnya hanya milik Allah Subhanahu wa Ta’ala dan perendahan diri kita yang serendah-rendahnyanya hanya kita berikan kepadaNya Robbul ‘Alamin yang telah menurunkan Al Qur’an sebagai petunjuk. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi was sallam, istri-istri Beliau, Keluarganya, para Sahabatnya dan ummat Beliau yang senantiasa meniti jalannya dengan baik hingga hari kiamat.
Pada edisi kali ini kami akan mencoba Insya Allah untuk menyajikan persiapan-persiapan sebelum melaksanakan ibadah Jum’at.
Mandi untuk Sholat Jum’at
Wajib bagi seorang yang akan pergi sholat Jum’at –orang yang diwajibkan sholat Jum’at- untuk mandi sebelum berangkat menuju mesjid. Hal ini menurut pendapat yang paling kuat di kalangan para ulama. Diantara dalil yang menujukkan hal ini adalah Hadits dari Abu Sa’id Al Khudriy Rodhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,
غُسْلُ يَوْمِ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ
“Mandi Jum’at itu wajib bagi orang yang telah baligh”[1].
Demikian juga hadits dari Ibnu ‘Umar Rodhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,
إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ الْجُمُعَةَ فَلْيَغْتَسِلْ
“Jika salah seorang dari kalian hendak melaksanakan sholat Jum’at maka mandilah”[2].
Ibnu Hajar Al Asqolaniy Rohimahullah mengatakan, “Jika kita perhatikan hadits di atas maka akan ada mafhum (pemahamannya -ed) bahwa orang yang tidak wajib melaksanakan sholat Jum’at[3] tidak wajib baginya mandi Jum’at. Inilah pendapat mayoritas ulama kecuali mayoritas ulama Hanafiyah”[4].
Catatan :
Orang yang berhadats setelah mandi maka ia boleh hanya berwudhu saja tidak perlu mandi lagi. Karena hadats itu hanya berpengaruh pada thoharoh yang kecil yaitu wudhu. Hadats tidaklah mempengaruhi tujuan dari mandi Jum’at, yaitu membersihkan diri dan menghilangkan bau yang tidak sedap[5]. Alasan lain adalah karena mandi Jum’at itu semisal dengan mandi junub sehingga hadats tidaklah membatalkan mandi junub[6].
Barangsiapa yang junub di hari Jum’at maka cukup baginya mandi sekali saja. Jika seseorang mengalami janabah maka cukup baginya mandi sekali saja yaitu mandi junub saja, dan hal ini sudah terhitung mandi junub dan Jum’at. Inilah pendapat mayoritas ulama. Ulama yang menyelisihi pendapat ini adalah Ibnu Hazm Rohimahullah. Beliau mengatakan, “Wajib mandi berulang kali karena banyaknya sebab-sebab yang mengharuskan mandi”[7].
[Diterjemahkan dari Kitab Shohih Fiqh Sunnah hal. 544-546]
Mandi Jum’at disyari’atkan karena akan melaksanakan sholat Jum’at bukan karena Hari Jum’at. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallam sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar Rodhiyallahu ‘anhuma di atas. Hal ini sebagaimana yang diungkapkan Ibnu Hajar Al Asqolaniy Rohimahullah. Beliau mengatakan,
وعرف بهذا فساد قول من حمله على ظاهره واحتج به على أن الغسل لليوم لا للصلاة
“Diketahuilah berdasarkan hal ini (Hadits dari Ibnu ‘Umar –ed.) kelirunya pendapat yang memaknai (Hadits dari Abu Said Al Khudriy -ed) dengan pemahaman zhohirnya. Sehingga mereka berpendapat wajibnya mandi Jum’at adalah karena hari tersebut adalah hari Jum’at dan bukan karena hendak melaksanakan ibadah sholat Jum’at”[8].
Hal ini juga merupakan pendapat Ibnu Daqiqil ‘Ied Rohimahullah.
Dianjurkan mengakhirkan mandi Jum’at hingga ketika akan berangkat sholat Jum’at. Hal karena tujuan dari disyari’atkannya mandi Jum’at adalah membersihkan diri dan menghilangkan bau yang tidak sedap. Hal inilah mungkin pandangan Imam Malik Rohimahullah.
Waktu tercepat melaksanakan mandi Jum’at adalah setelah masuknya waktu subuh. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Al Auzaa’iy, Al Laits dan Jumhur ulama Rohimahumullah. Mereka mengatakan,
يجزئ من بعد الفجر
“Sah hukumnya bagi yang melakukannya setelah sholat subuh”[9].
Mandi Jum’at bukanlah syarat sahnya sholat Jum’at seseorang[10].
Mudah-mudahan bermanfaat.
Sigambal, Jum’at 20 Dzul Hijjah 1434 H/ 25 Oktober 2013 M
Aditya Budiman bin Usman
-yang mengharap ampunan Robbnya-
[1] HR. Bukhori no. 879, Muslim no. 846.
[2] HR. Bukhori no. 877, Muslim no. 844.
[4] Lihat Fathul Baari hal. 128/III cet Dar Thoyyibah.
[5] Tujuan mandi Jum’at ini sebagaimana yang ungkapkan Al Atsrom Rohimahullah. (Lihat Fathuk Barri hal. 127/III).
[6] Lihat Al Mughnii hal. 99/II.
[7] Lihat Al Aushoth hal. 43/IV, Al Majmu’ hal. 365/IV, Al Mughniy hal. 99/II, Al Muhallaa hal. 45/II.
[8] Lihat Fathul Baari hal. 126/III.
[9] Idem hal. 127/III.
[10] Idem hal. 131/III.
Leave a Reply