Jika Wanita Sholat Jama’ah di Mesjid, Apakah Mendapatkan Pelitgandaan Pahala ?

26 Apr

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Jika Wanita Sholat Jama’ah di Mesjid, Apakah Mendapatkan Pelitgandaan Pahala ?

Alhamdulillah wa Sholatu wa Salamu ‘alaa Rosulillah Shollallahu ‘alaihi wa Sallam.

Pernahkah kita bertanya-tanya seperti judul di atas ? Pertanyaan ini sering sekali ditanyakan kaum ibu, perempuan yang Allah ‘Azza wa Jalla anugrahi semangat untuk meraup pahala dari Nya.

Lantas bagaimana jawabannya ? Simak tanya jawab berikut.

Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin Rohimahullah pernah ditanya[1],

Jika Wanita Sholat Jama’ah di Mesjid, Apakah Mendapatkan Pelitgandaan Pahala 1

Fadhilatusy Syaikh Rohimahullah pernah ditanya, “Sudah diketahui bersama bahwa kaum wanita tidak wajib sholat berjama’ah (di mesjid –pen). Apabila seorang wanita sholat bersama jama’ah lainnya di mesjid, di tanah suci baik pada Bulan Romadhon dan selainnya, atau di tempat sholat khusus yang ada pada sekolah wanita. Maka apakah mereka mendapatkan keutamaan sholat jama’ah sebagaimana keutamaan yang di dapatkan kaum pria ?” Saya berharap penjelasan dari anda, mudah-mudahan Allah memberikan kebaikan untuk anda.

 

Beliau Rohimahullah menjawab,

Jika Wanita Sholat Jama’ah di Mesjid, Apakah Mendapatkan Pelitgandaan Pahala 2

“Wanita bukanlah termasuk orang yang diwajibkan sholat berjama’ah yaitu bukan termasuk orang yang diperintahkan menghadiri sholat berjama’ah (di mesjid –pen). Mereka hanyalah orang-orang yang boleh saja menghadiri sholat berjama’ah kecuali sholat ‘ied. Karena Nabi Shollalahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan para wanita untuk keluar mengerjakan sholat ‘ied namun tanpa bertabarruj dengan perhiasan”.

Jika Wanita Sholat Jama’ah di Mesjid, Apakah Mendapatkan Pelitgandaan Pahala 3

“Jika demikian, maka adanya pelipatan pahala pada sholat jama’ah hanya berlaku untuk laki-laki. Karena merekalah orang-orang yang mendapatkan seruan perintah. Oleh karena itulah dalam lafazh hadits disebutkan,

صَلاةُ الرَّجُلِ فِي الْجَمَاعَةِ تُضَعَّفُ عَلَى صَلاتِهِ فِي بَيْتِهِ ، وَفِي سُوقِهِ خَمْسَةً وَعِشْرِينَ ضِعْفًا

“Sholat seorang lelaki secara berjama’ah di mesjid dilipatgandakan pahalanya 25 kali lipat dibandingkan sholatnya di rumahnya atau di pasar”[2].

Jika Wanita Sholat Jama’ah di Mesjid, Apakah Mendapatkan Pelitgandaan Pahala 4

“Berdasarkan hal ini maka wanita tidak mendapatkan pelipatgandaan pahala dari sisi ini. Bahkan yang diperselisihkan para ulama adalah jika para wanita sholat berjama’ah secara terpisah dari laki-laki dan dikerjakan di tempat sholat yang ada di rumah mereka atau sekolahan yang khususnya wanita.

Diantara mereka ada yang berpendapat bahwa hal itu disunnahkan bagi mereka,

Sebagian lain berpendapat bahwa hal itu hanya sekedar boleh hukumnya,

Dan sebagian lainnya berpendapat bahwa hal itu makruh bagi mereka”.

 

Setelah Zhuhur, 4 Rojab 1436 H, 23 April 2015 M

Aditya Budiman bin Usman bin Jubir

[1] Lihat Majmuu’ Fataawaa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin Rohimahullah hal. 218 terbitan Dar Tsuroya, Riyadh, KSA.

[2] HR. Bukhori no.620.

 

Tulisan Terkait

Leave a Reply