Jika Melihat Hilal Sendirian

17 Jul

 بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Jika Melihat Hilal Sendirian

Alhamdulillah tahun yang lalu telah kita bahaskan sepuatar masalah menentukan Romadhon antara melihat hilal ataukah menggunakan hisab di blog ini[1].

Pada pembahasan kali ini kita akan mencoba menguraikan sebuah masalah baru yaitu, jika seseorang melihat hilal sendirian.

Orang yang melihat hilal sendirian maka persaksiannya tidak diterima. Para ulama berselisih pendapat mengenai apakah ia berpuasa atau tidak dengan apa yang dilihatnya.

Pertama, ia berpuasa jika yang dilihatnya adalah hilal Romadhon. Sedangkan apabila yang ia lihat adalah hilal Syawal maka yang ia berhari raya secara sembunyi-sembunyi agar tidak menyelisihi al jama’ah (masyarakat banyak). Pendapat ini merupakan pendapat Imam Syafi’i, salah satu pendapat Imam Ahmad dan pendapat Ibnu Hazm. Para ulama tersebut mendasari pendapatnya berdasrkan firman Allah Subhana wa Ta’ala,

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

“Barangsiapa yang melihat hilal maka berpuasalah”. (QS. Al Baqoroh [2] : 185).”[2]

Kedua, ia berpuasa karena telah melihat hilal dan berhari raya kecuali bersama masyarakat (yaitu tidak beramal dengan penglihatannya tersebut jika yang dilihat adalah hilal Syawal). Pendapat ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad.

Ketiga, ia tidak beramal (tidak berpuasa ataupun berhari raya) atas apa yang ia lihat. Maka ia berpuasa dan berhari raya bersama masyarakat. Ini adalah salah satu pendapat Imam Ahmad dan inilah yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam,

صَوْمُكُمْ يَوْمَ تَصُومُونَ وَفِطْرُكُمْ يَوْمَ تُفْطِرُوْنَ وَأَضْحَاكُمْ يَوْمَ تُضَحُّونَ

“Hari puasa kalian adalah hari dimana kalian semuanya berpuasa, hari raya kalian adalah hari dimana kalian semuanya berhari raya dan hari menyembelih/idul adha kalian adalah hari dimana kalian semua menyembelih”[3].

Artinya berpuasa dan berhari raya adalah hari yang dilakukan bersama masyarakat luas.

Penulis Shohih Fiqih Sunnah mengatakan,

“Pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah orang yang melihat hilal tersebut berpuasa jika yang ia lihat adalah hilal Romadhon dan berhari raya secara sembunyi-sembunyi jika yang ia lihat adalah hilal Syawal walaupun menyelisihi masyarakat umum asalkan bilangan hari ia berpuasa tidak lebih dari 30 hari. Allahu A’lam”[4].

Dengan menimbang dalil-dalil yang disampaikan para ulama di atas maka pendapat yang menurut kami lebih dekat dengan kebenaran adalah pendapat ketiga dengan catatan ia berkewajiban melaporkan kepada pemerintah, Allahu a’lam. Hal ini dikuatkan hadits Ibnu ‘Umar Rodhiyallahu ‘anhuma,

تَرَاءى النَّاسُ الهِلَالَ فَأَخْبَرْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أَنِّي رَأَيْتُهُ فَصَامَ وَأَمَرَ النَّاسَ بِالصِّيَامِ

“Masyarakat telah melihat hilal kmuadian akupun mengabarkan kepada Rosulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bahwa akupun telah melilhatnya. Kemudian beliau berpuasa dan memerintahkan masyarakat untuk berpuasa”[5].

Sigambal Ba’da Subuh, 27 Sya’ban 1433 H/17 Juli 2012 M

 

 

Aditya Budiman bin Usman



[1] Silakan baca artikel di alhijroh.com tentang menentukan awal Romadhon.

[2] Lihat Al Mulakhors Al Fiqhi oleh Syaikh DR. Sholeh bin Fauzan Al Fauzan hal. 181 terbitan Dar Ibnul Jauzi, Riyadh, KSA.

[3] HR. Abu Dawud no. 2324 dan lainnya. Hadits ini dishohihkan oleh Al Albani Rohimahullah.

[4] Lihat Shohih Fiqh Sunnah oleh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim hal. 92/II terbitan Maktabah Tauqifiyah, Mesir.

[5] HR. Abu Dawud no. 2342 Ad Darimi no. 4/II, Ibnu Hibban 3447 dan dicantumkan dalam Al Irwa’ no. 908. Hadits ini dinilai shohih oleh Al Albani.

Tulisan Terkait

Leave a Reply