20 Feb
Jika Imam Sudah Diingatkan, Namun Tidak Menghiraukan
Segala puji hanya kembali dan milik Allah Tabaroka wa Ta’ala, hidup kita, mati kita hanya untuk menghambakan diri kita kepada Dzat yang tidak membutuhkan sesuatu apapun dari hambanya. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah, Muhammad bin Abdillah Shollallahu ‘alaihi wa Sallam, beserta keluarga dan para sahabat beliau radhiyallahu ‘anhum.
Pertanyaan :
وَسُئِلَ – رَحِمَهُ اللَّهُ – :
عَنْ إمَامٍ قَامَ إلَى خَامِسَةٍ فَسَبَّحَ بِهِ فَلَمْ يَلْتَفِتْ لِقَوْلِهِمْ وَظَنَّ أَنَّهُ لَمْ يَسْهَ . فَهَلْ يَقُومُونَ مَعَهُ أَمْ لَا ؟
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rohimahullah pernah ditanya,
“Tentang Imam yang berdiri pada rokaat kelima lalu makmum mengucapkan ucapan tasbih namun imam tidak menghiraukan ucapan makmum dan mengira bahwa dia tidak lupa. Maka apakah makmum ikut berdiri bersama imam (melakukan roka’at kelima –ed.) atau tidak ?”
Jawab :
فَأَجَابَ :
إنْ قَامُوا مَعَهُ جَاهِلِينَ لَمْ تَبْطُلْ صَلَاتُهُمْ ؛ لَكِنْ مَعَ الْعِلْمِ لا يَنْبَغِي لَهُمْ أَنْ يُتَابِعُوهُ بَلْ يَنْتَظِرُونَهُ حَتَّى يُسَلِّمَ بِهِمْ أَوْ يُسَلِّمُوا قَبْلَهُ وَالِانْتِظَارُ أَحْسَنُ . وَاَللَّهُ أَعْلَمُ .
Beliau Rohimahullah menjawab,
“Jika makmum yang mengikuti imam untuk berdiri (melaksanakan rokaat kelima –ed.) merupakan orang-orang yang tidak tahu bahwa imam telah lupa, maka sholat mereka tidak batal. Namun apabila makmum tersebut tahu bahwa imam telah lupa maka makmum harus tidak mengikuti imam bahkan yang dilakukan makmum adalah menunggu imam (hingga dapat melakukan salam bersamanya –ed.) atau makmum melakukan salam sebelum imam melakukan salam (tanpa menunggu imam salam –ed.). Akan tetapi yang lebih baik makmum menunggu imam (agar dapat salam bersama-sama –ed.)”.
[Diterjemahkan dari Majmu’ Fatawa hal. 53/XXIII].
Setelah Subuh,
19 Robi’ul Akhir 1435 H/ 19 Pebruari M
Aditya Budiman bin Usman
-yang mengharap ampunan Robbnya-
Leave a Reply