Jenis Perbuatan/Gerakan Di Luar Gerakan Sholat pada Saat Sholat

15 Dec

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Jenis Perbuatan/Gerakan Di Luar Gerakan Sholat pada Saat Sholat

Alhamdulillah wa sholatu wa salamu ‘alaa Rosulillah wa ‘alaa ashabihi wa maa walaah.

Masih berkaitan dengan artikel sebelumnya tentang kadar gerakan dalam sholat. Mungkin kita pernah bertanya daam hati masing-masing, ‘Hukum gerakan yang di luar gerakan sholat jika dilakukan pada pada saat sholat ? Misalnya menggaruk ketika kena gigitan nyamuk’.

Maka mari simak keterangan berikut.

Syaikh Prof. ‘Abdullah bin Muhammad Ath Thoyyar Rohimahullah mengatakan[1],

Jenis PerbuatanGerakan Di Luar Gerakan Sholat pada Saat Sholat 1

Jenis-jenis perbuatan di luar gerakan sholat :

Perbuatan, gerakan di luar gerakan sholat terbagi menjadi lima jenis :

  1. Wajib,
  2. Dianjurkan,
  3. Mubah/boleh
  4. Makruh/dibenci,
  5. Haram.
  1. Perbuatan, gerakan wajib yaitu perbuatan, gerakan yang tergantung padanya sahnya sholat.

Jenis PerbuatanGerakan Di Luar Gerakan Sholat pada Saat Sholat 2

Misalnya, seseorang sholat awalnya tidak menghadap kiblat setelah sebelumnya dia berijtihad tentang arah kiblat. Kemudian seseorang mendatanginya lalu berkata kepadanya, ‘Arah kiblat di sebelah kanan anda’. Maka ketika kondisi demikian gerakannya ke arah kanan (mengarah ke kiblat yang benar –pen) hukumnya wajib.

Contoh lainnya, seseorang sholat (berjamaah -pen) namun dia berada di sebelah kiri imam padahal dia sendirilah makmumnya. Maka gerakan berpindahnya dia menujuk ke arah kanan imam hukumnya wajib. Jika berdasarkan ulama yang berpendapat tidak sahnya makmum sholat yang berada di sebelah kiri imam padahal sebelah kanannya kosong.

Jenis PerbuatanGerakan Di Luar Gerakan Sholat pada Saat Sholat 3

  1. Perbuatan, gerakan yang dianjurkan, yaitu perbuatan, gerakan yang sesuai dengan kesempurnaan sholat. Seperti orang yang bergerak untuk menutup salah satu bahunya yang terbuka. Atau menutup celah antara dirinya dan sebelahnya dalam shof yang sama. Atau gerakan maju atau mundur untuk menyamakan posisi dengan makmum lainnya dalam shof.

Jenis PerbuatanGerakan Di Luar Gerakan Sholat pada Saat Sholat 4

  1. Perbuatan, gerakan yang boleh, yaitu perbuatan, gerakan yang sedikit karena adanya kebutuhan untuk itu atau boleh berupa gerakan yang banyak karena adanya kebutuhan darurat untuk itu. Semisal orang yang melipatkan imamah (sorban) nya sesuai letak biasanya ketika lepas dan dia tidak tersibukkan dengan lepasnya sorban tersebut. Misalnya juga ghutroh (kain penutup kepala orang saudi yang biasa berwana putih atau merah –pen) jatuh ke arah belakang. Misal lainnya orang yang maju atau mundur, geser ke kanan atau kiri supaya badannya hangat dengan berpindah dari tempat yang dingin dan terlindung menuju tempat yang terkena cahaya matahari/hangat. Jika kekhusyukan dalam sholat tidak sempurna kecuali dengan gerakan-gerakan ini maka hukumnya sunnah/dianjurkan.

Jenis PerbuatanGerakan Di Luar Gerakan Sholat pada Saat Sholat 5

4. Perbuatan, gerakan yang makruh/dibenci yaitu perbuatan yang sedikit dan tidak bersesuaian dengan kesempurnaan sholat. Seperti orang yang melihat jam ketika sholat. Misalnya meletakkan tangannya di saku untuk memegang pena (agar tidak jatuh –pen) atau mengancingkan kancing (bukan karena aurat terbuka -pen)…

Jenis PerbuatanGerakan Di Luar Gerakan Sholat pada Saat Sholat 6

5. Perbuatan, gerakan yang haram yaitu perbuatan, gerakan yang membatalkan sholat dengan ketentuan yang sudah disebutkan, yaitu : gerakan yang banyak, tidak termasuk gerakan sholat, bukan karena darurat, terus menerus/kontiniu dimana perkiraan orang yang melihat bahwa orang yang melakukan gerakat tersebut tidak sedang sholat”.

Kesimpulannya :

Gerakan di luar gerakan sholat yang dilakukan orang yang sedang sholat ada lima jenis dan hukum gerakannya tergantung pada jenis gerakan tersebut. Allahu a’lam.

 

Setelah subuh, 27 Shofar 1437 H, 9 Desember 2015 M

bersama ‘Si Godek’ Hudzaifah.

Aditya Budiman bin Usman bin Zubir

[1] Lihat Sujud Sahwi fi Dhow’i As Sunnah Al Muthohharoh hal. 26-27 terbitan Madarul Wathon, Riyadh, KSA.

 

Tulisan Terkait

Leave a Reply