31 Mar
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Imam Sholat 5 Roka’at dan Anda Masbuq
Alhamdulillah wa sholatu wa salamu ‘alaa Rosulillah wa ‘alaa ashabihi wa maa walaah.
Pertanyaan :
“Seorang muslim datang dan mendapati imam sedang sholat Zhuhur. Dia mendapati imam pada roka’at kedua. Lantas sang imam lupa dan melaksanakan sholatnya 5 roka’at. Apakah sholat orang yang masbuq sudah sempurna jika dia tidak menambahi 1 roka’at yang tidak dia dapati bersama imam ? Jika imam sujud sahwi apakah dia ikut sujud bersama imam ? Mohon penjelasan permasalahan ini Jazakumullah khoiron”.
Jawaban :
“Permasalahan ini diperselisihkan para ulama Rohimahumullah. Diantara mereka ada yang berpendapat bahwa tambahan roka’at imam sah/teranggap bagi orang yang masbuq. Diantara mereka juga ada yang berpendapat bahwa tambahan roka’at tersebut tidak sah/tidak teranggap sebagai roka’at bagi orang yang masbuq. Pendapat yang tepat adalah tidak teranggap sebagai roka’at bagi orang yang masbuq tersebut. Karena mengganti/menyempurnakan kekurangan roka’at hanya dapat dilakukan setelah salam. Maka ketika imam telah salam, wajib bagi orang yang masbuq tersebut berdiri dan menyempurnakan kekurangan roka’atnya. Dan dia tidak boleh mengikuti imam ketika imam lupa dan menambahi roka’atnya bahkan dia harus duduk hingga imam salam. Ketika imam telah salam maka dia harus berdiri dan mengganti kekurangan roka’atnya. Demikianlah tidak boleh mengikuti imam pada tambahan roka’at (kelebihan roka’at -pen) bahkan mereka wajib mengingatkan sang imam. Boleh jadi imam menerima peringatan makmum. Jika tidak maka makmum menunggunya jika mereka tahu bahwa roka’at tersebut merupakan tambahan roka’at (yang keliru –pen). Namun orang yang mengikuti imam dalam keadaan dia tidak tahu hukum syar’inya atau tidak tahu bahwa roka’at tersebut merupakan tambahan maka sholatnya sah.
Jika imam sujud sahwi maka orang yang masbuq tersebut wajib ikut sujud bersama imam. Kemudian jika imam sudah salam, orang yang masbuq ini berdiri dan menyempurnakan roka’atnya. Wallahu waliyuttaufiq”.
* * *
Syaikh Ibnu Baaz
Diterjemahkan dari Fatawa Islamiyah hal. 279/I Terbitan Darul Wathon, Riyadh, KSA
19 Jumadil Akhir 1437 H, 28 Maret 2016 M
Aditya Budiman bin Usman bin Zubir
2 Comments ( ikut berdiskusi? )
Leave a Reply
jam'an satria
Mar 31, 2016 @ 08:18:37
afwan…
bagaimana bisa seorang imam bisa sampai 5 rakaat?
apakah semua makmum diam saja?
apakah makmum tidak ada yang mengingatkan?
Aditya Budiman
Mar 31, 2016 @ 16:22:43
Mungkin sudah diingatkan imam tidak menghiraukan. Atau imam dan makmum sama sama lupa