27 Feb
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Hukum Terburu-buru Berjalan Untuk Sholat
Alhamdulillah wa Sholatu wa Salamu ‘alaa Rosulillah Shollallahu ‘alaihi wa Sallam.
Pernahkah anda mengalami hal seperti judul di atas ? Suatu keadaan dimana anda terburu berjalan, berlari atau bahkan memacu kendaraan anda dengan kencang untuk mendapatkan sholat berjama’ah.
Mari simak fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin Rohimahullah berikut.
Pertanyaan :
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin Rohimahullah pernah ditanya[1],
“Apa Hukumnya Terburu-buru Berjalan Menuju Sholat ?”
Jawab :
Beliau Rohimahullah menjawab,
“Terburu-burunya seseorang ketika berjalan menuju sholat merupakan sebuah hal yang dilarang. Karena Nabi Shollalahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan kita untuk mendatangi sholat dengan tenang dan tidak terburu-buru dan melarang kita tergesa-gesa. Namun sebagian ulama berpendapat tidak mengapa terburu-buru (berjalan untuk mendatangi sholat –pen.) serta hal tersebut tidaklah tercela jika khawatir terluput roka’at (bersama imam –pen). Misalnya ketika imam telah ruku’ sehingga sang makmum tergesa-gesa mendatangi sholat, maka hal ini sering dikerjakan sebagian orang dan pelakunya tidak tercela. Bahkan Anda akan mendapati sebagian orang berlari dengan terburu-buru sekali. Namun (menerut beliau Rohimahullah –pen) hal tersebut tercela dan dilarang. Bahkan mendatangi sholat dengan penuh ketenangan dan tidak tergesa-gesa lebih utama walaupun dikhawatirkan terluput roka’at bersama imam berdasarkan keumuman hadits”.
Sigambal, Setelah Shubuh
6 Jumadil Uulaa 1436 H/ 25 Pebruari 2015 M.
Aditya Budiman bin Usman
[1] Lihat Fataawaa Arkaanil Islaam oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin Rohimahullah hal. 307 Terbitan Dar Tsuroya, Riyadh, KSA.
Leave a Reply