Haruskah Ada Niat Qoshor ?

15 Dec

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Haruskah Ada Niat Qoshor ?

Alhamdulillah wa sholatu wa salamu ‘alaa Rosulillah wa ‘alaa ashabihi wa maa walaah.

Seiring dengan banyaknya mesjid yang berada di sepanjang jalan. Banyak kaum muslimin yang dalam keadaan safar memiliki kesempatan sholat di mesjid. Nah, misalkan ketika anda datang ke mesjid sholat zhuhur berjama’ah telah ditegakkan. Ketika sebelum takbir anda lupa berniat mengqoshor sholat. Bagaimana yang anda lakukan ? Apakah anda mengerjakannya 2 atau 4 roka’at ?

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin Rohimahullah pernah mengatakan[1],

“Jika seorang musafir tidak niat qoshor ketika takbirotul ihromnya maksudnya dia memulai sholat zhuhur, dalam keadaan safar, (hanya) berniat sholat Zhuhur dan dia tidak menghadirkan niat qoshor 2 roka’at. Maka penulis Zaadul Mustaqni’ berkaitan dengan hal ini berpendapat wajib mengerjakannya sempurna (4 roka’at –pen).

Permasalahan ini memiliki 3 bentuk :

Pertama : Dia berniat menyempurnakan sholatnya (mengerjakannya 4 roka’at –pen).

Kedua : Dia berniat qoshor.

Ketiga : Dia lupa sehingga dia tidak niat qoshor, tidak pula niat mengerjakannya secara sempurna”.

“Jika dia berniat untuk menyempurnakan sholatnya maka wajib baginya menyempurnakannya menurut pendapat yang menilai bahwa musafir boleh mengerjakan sholat sempurna (4 roka’at -pen).

Jika dia berniat mengqoshor sholatnya maka di (harus –pen) mengqoshornya. Dalilnya adalah sabda Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallam,

إنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

“Sesungguhnya amal-amal sesuai niat-niatnya. Sesungguhnya bagi setiap orang apa yang dia niatkan”[2].

“Jika dia tidak berniat qoshor ataupun sempurna (hanya berniat sholat zhuhur- pen) maka pendapat Mazhab (Hambali –pen) dia harus mengerjakannya sempurna (4 roka’at –pen). Para ulama mazhab ini beralasan bahwa hukum asal sholat adalah wajib mengerjakannya sempurna. Sehingga jika dia tidak berniat qoshor maka wajib baginya kembali ke hukum asal, yaitu mengerjakan dengan sempurna”.

“Pendapat kedua seputar hal ini :

Sesunggunya dia harus qoshor walaupun tidak berniat qoshor. Sebab hukum asal sholat seorang musafir adalah qoshor. Kejadian ini banyak terjadi. Banyak orang ketika sholat yang jumlah roka’atnya 4 roka’at dan dia berstatus sebagai musafir, tidak menghadirkan di hatinya niat qoshor. Namun setelah bertakbir atau membaca Al Fathihah atau ruku’ atau yang lainnya, dia ingat bahwasanya dia sedang safar. Maka dia pun berniat qoshor ketika ingat itu. Maka menurut mazhab Hambali wajib baginya mengerjakannya sempurna”.

Pendapat yang benar : sesungguhnya tidak wajib baginya mengerjakannya sempurna (4 roka’at) bahkan yang wajib adalah mengqoshornya. Sebab itulah hukum asalnya (sholat musafir –pen). Sebagaimna orang yang mukim (tidak safar) tidak wajib baginya berniat mengerjakannya sempurna (4 roka’at). Sehingga demikian pula bagi seorang musafir, tidak wajib baginya niat qoshor”.

Sekian kutipan ucapan beliau.

 

Kesimpulan :

Jika sebelum takbir seorang musafir tidak menghadirkan niat qoshor dalam hatinya atau kelupaan maka dia harus mengerjakannya qoshor selama dia tidak menjadi makmum orang yang mukim (tidak safar). Allahu a’lam.

 

Setelah Subuh,

7 Robi’ul Awwal 1438 H, 7 Desember 2016 M | Aditya Budiman bin Usman bin Zubir

[1] Lihat Syarhul Mumti’ hal. 370-371/IV terbitan Dar Ibnul Jauziy, Riyadh, KSA.

[2] HR. Bukhori no. 1, Muslim no. 1907.

 

Tulisan Terkait

Leave a Reply