Cerita Sebelum Tidur Yang Berpahala

4 Nov

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Cerita Sebelum Tidur Yang Berpahala

Alhamdulillah wa Sholatu wa Salamu ‘alaa Rosulillah Shollallahu ‘alaihi wa Sallam.

Cerita, berbincang, ngobrol dan kalau di daerah kami disebut kombur merupakan sebuah kata yang memiliki makna sama. Sebuah perkara muamalah yang dapat saja menjadi manfaat berupa pahala pada kondisi yang sering kita lalaikan ketika sudah menikah. Terutama bagi sebagian kita yang pagi hingga sore harinya waktunya habis mencari nafkah untuk anak-anak serta istrinya. Bertambah jarang apabila anak sudah mulai besar dan biaya hidup kian membengkak.

Nah, diantara adab dan muamalah antara suami dan istri yang sesuai sunnah Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallam serta mendapat pahala Insya Allah adalah bercengkrama, ngobrol, cerita, berbincang atau kombur dengan istri sebelum tidur. Dalilnya adalah sebuah hadits Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallam yang diriwayatkan dari shahabat ‘Abdullah bin ‘Abbas Rodhiyallahu ‘anhuma. Beliau Rodhiyallahu ‘anhu mengatakan,

بِتُّ عِنْدَ خَالَتِيْ مَيْمُوْنَةَ فَتَحَدَّثَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ مَعَ أَهْلِهِ سِاعَةً ثُمَّ رَقَدَ

“(Suatu malam) aku menginap di rumah bibiku Maimunah (istri Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallam). Rosulullah Shollallahu ‘alaihi wa Sallam berbincang-bincang dengan istrinya (Maimunah) beberapa saat kemudian beliau tidur[1].

Al Imam Bukhori Rohimahullah mencantumkan hadits ini dalam Bab As Samar Fii Al ‘Ilmi (Begadang Karena Ilmu). Kalau kita lihat teks hadits tersebut tidak terdapat keterangan bahwa beliau Shollallahu ‘alaihi wa Sallam berbincang dengan istrinya Rodhiyallahu ‘anha karena membahas ilmu agama. Maka ini menunjukkan bahwasanya Imam Al Bukhori berpendapat bahwa berbincang-bincang yang mendapatkan pahala dari Allah ‘Azza wa Jalla bukanlah semata-mata karena alasan ilmu agama. Bahkan salah satu sebabnya adalah karena keadaan yaitu perbincangan antara suami dan istrinya dalam perkara yang mubah.

Oleh karena itulah Ibnu Hajar Rohimahullah mengatakan,

Berbincang bersama istri sebelum tidur1

“…. Karena apabila hal ini disyari’atkan dalam perkara mubah maka jika (yang diperbincangkan adalah) perkara yang dianjurkan (semisal masalah ilmu agama -ed) tentulah lebih utama[2].

Perlu pembaca ketahui bahwa hukum asal berbincang-bincang setelah ‘Isya adalah terlarang (makruh, dibenci), berdasarkan hadits Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallam dari Shahabat Abu Barzah Al Aslamiy Rodhiyallahu ‘anhu,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُؤَخِّرُ الْعِشَاءَ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ وَيَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَهَا وَالْحَدِيثَ بَعْدَهَا

“Adalah kebiasaan Rosulullah Shollallahu ‘alaihi wa Sallam mengakhirkan pelaksanaan sholat ‘Isya (di mesjid –ed) hingga sepertiga malam (yang awal –ed) dan beliau benci tidur sebelum ‘Isya dan berbincang-bincang setelahnya”.[3]

Al Imam Nawawiy Rohimahullah mengatakan ketika membawakan hadits di atas,

Berbincang bersama istri sebelum tidur2

334 Bab Dibencinya Berbicara Setelah Waktu ‘Isya Yang Akhir[4]

Yang dimaksud adalah pembicaraan hal-hal yang mubah di selain waktu ini. Yaitu yang apabila dikerjakan dan ditinggalkan sama saja. Adapun pembicaraan yang haram atau makruh di selain waktu ini maka lebih lagi hukum haram dan makruhnya. Adapun pembicaan dalam kebaikan semisal diskusi ilmiyah, cerita tentang orang-orang yang sholeh, akhlak mulia, pembicaraan dengan tamu, dengan orang yang membutuhkan dan semisalnya maka hukumnya tidak makruh pada saat ini. Bahkan hukumnya mustahab/dianjurkan. Demikian juga pembicaraan karena ada tujuan tertentu maka tidak makruh hukumnya. Sungguh telah nyata hadits-hadits yang shohih terkait dengan yang kami sebutkan”[5].

Al Imam Nawawiy Rohimahullah membagi pembicaraan menjadi tiga jenis hukum.

  1. Pembicaraan yang hukumnya makruh dan haram
  2. Pembicaraan yang hukumnya mubah
  3. Pembicaraan yang hukumnya dianjurkan.

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin Rohimahullah mengatakan[6],

Berbincang bersama istri sebelum tidur3

Adapun yang pertama semisal pembicaraan dalam masalah ghibah, namimah, kata-kata yang buruk, menikmati hal yang melalaikan, musik, menyaksikan/menghadiri yang tidak halal disaksikan/dihadiri. Maka hal ini haram pada setiap waktu dan keharamannya bertambah pada waktu setelah ‘Isya yang akhir karena waktu ini merupakan waktu dimana dimakruhkan pembicaraan yang mubah, maka terlebih lagi untuk pembicaraan yang hukum awalnya sudah haram dan makruh”.

Berbincang bersama istri sebelum tidur4

Kedua, pembicaraan yang sia-sia yang hukumnya tidak haram, tidak makruh dan tidak dianjurkan yaitu pembicaraan kebanyakan orang. Inilah yang dibenci Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallam setelah sholat ‘Isya. Karena jika seseorang berbincang-bincang setelah sholat ‘Isya dengan pembicaraan yang panjang maka dia akan mengakhirkan waktu tidurnya sehingga malam untuk bangun malam dan sholat subuh”.

Berbincang bersama istri sebelum tidur5

Ketiga, pembicaraan yang dianjurkan. Semisal pembicaraan dalam rangka menyibukkan diri dengan ilmu, meneliti, menghafal atau diskusi ilmiyah. Demikian juga pembicaraan dengan tamu dalam rangka memuliakannya. Demikian juga pembicaraan dengan istri dalam rangka melembutkan/menarik hati mereka dan semisal itu. Demikian juga pembicaran karena ada tujuan tertentu yang tidak terus menerus. Maka semua hal tersebut tidaklah mengapa. Bahkan dianjurkan jika maksudnya untuk mendapatkan kebaikan”.

 

Kami tambahkan kebanyakan masalah keluarga antara suami istri atau masalah yang berkaitan dengan anak, sangat nyaman untuk dibicarakan antara seorang suami dan istrinya pada waktu hendak akan tidur yaitu setelah sholat ‘Isya. Allahu a’lam.

 

Mari kembali ajak istri anda untuk bercengkrama sebelum tidur dalam rangka mengikuti sunnah Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallam ini.

Kami sebutkan dengan kata bercengkrama karena yang dibacarakan tidak harus sesuatu yang penting, bahkan dapat saja dalam bentuk canda. Karena keumuman lafadz hadits Ibnu Abbas Rodhiyallahu ‘anhuma di atas.

بِتُّ عِنْدَ خَالَتِيْ مَيْمُوْنَةَ فَتَحَدَّثَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ مَعَ أَهْلِهِ

“Rosulullah Shollallahu ‘alaihi wa Sallam berbincang-bincang dengan istrinya”.

Allahu a’lam.

 

Setelah Zhuhur 4 Muharrom 1436 H/28 Oktober 2014 M. Aditya Budiman bin Usman

[1] HR.Bukhori no. 117, 4569, Muslim no. 763.

[2] Lihat Fathul Baari oleh Ibnu Hajar hal. 372/I terbitan Dar Thoyyibah, Riyadh, KSA.

[3] HR. Bukhori no. 522, Muslim no. 647.

[4] Yaitu pada setengah malam menurut pendapat yang paling kuat.

[5] Lihat Riyadhush Sholihin oleh An Nawawiy Rohimahullah dengan tahqiq Syaikh ‘Ali bin Hasan hafidzahullah hal. 573 terbitan Dar Ibnul Jauziy Riyadh,KSA.

[6] Lihat Syarh Riyadhush Sholihin hal. 497-/VI terbitan Madarul Wathon, Riyadh,KSA.

 

 

Tulisan Terkait

Leave a Reply