16 Jul
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Bolehkah Mengkonsumsi Pil Pencegah Haidh Pada Bulan Romadhon ?
Segala puji hanya kembali dan milik Allah Tabaroka wa Ta’ala, hidup kita, mati kita hanya untuk menghambakan diri kita kepadaDzat yang tidak membutuhkan sesuatu apapun dari hambanya. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah, Muhammad bin Abdillah Shollallahu ‘alaihi wa Sallam, beserta keluarga dan para sahabat beliau radhiyallahu ‘anhum.
Judul di atas merupakan permasalahan kontemporer dan nyata di hadapan kita. Oleh karena itu kami memandang perlu mengetengahkannya.
Penulis Shohih Fiqh Sunnah[1] mengatakan,
“Bolehkah Mengkonsumsi Pil Pencegah Haidh Pada Bulan Romadhon ?
Haidh merupakan sebuah perkara yang telah ditentukan Allah bagi anak keturunan Adam yang wanita. Namun para wanita di zaman Rosulullah Shollallahu ‘alaihi wa Sallam tidak pernah memberat-beratkan diri mereka agar mereka dapat berpuasa selama sebulan penuh. Oleh karena itu maka mengkonsumsi pil pencegah haidh tidak dianjurkan.
Akan tetapi jika dia tetap melakukan hal itu dan hal itu tidak membahayakan kesehatannya maka tidak mengapa/boleh. Jika dia mengkonsumsi obat tersebut dan hasilnya darah haidh tidak keluar maka hukum bagi wanita tersebut adalah sebagaimana hukum wanita yang suci. Ia wajib berpuasa dan tidak perlu menggantinya di hari yang lain. Allahu a’lam”.
Diterjemahkan,
Aditya Budiman bin Usman
-yang mengharap ampunan Robbnya-
[1]Lihat Shohih Fiqh Sunnah oleh Syaikh Abu Malik Kamaal bin Sayyid Saalim hal. 128/I terbitan Maktabah Taiqifiyah, Kairo, Mesir.
Leave a Reply