Bila Gigi Hewan Qurban Telah Tumbuh Namun Belum Cukup Umur ?

1 Oct

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Bila Gigi Hewan Qurban Telah Tumbuh Namun Belum Cukup Umur ?

Alhamdulillah wa Sholatu wa Salamu ‘alaa Rosulillah Shollallahu ‘alaihi wa Sallam.

Melanjutkan artikel seputar qurban tahun yang lalu (klik di sini). Terdapat sebuah permasalahan yang mungkin jarang terjadi namun mungkin saja terjadi. Inilah masalah yang kami jadikan judul pada artikel kali ini.

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin Rohimahullah mengatakan,

Gigi1

“Seandainya ada yang bertanya, ‘Seandainya pada unta telah tumbuh gigi serinya padahal usianya belum 5 tahun dan pada sapi telah tumbuh gigi serinya padahal usianya belum 2 tahun. Maka tolak ukur yang dijadikan apakah keadaanya yang telah tumbuh gigi serinya ataukah usia ?

Maka jawabannya, pertanyaan ini adalah sebuah perkara yang jarang terjadi. Sedangkan ketentuan untuk perkara yang jarang terjadi tidak ada hukumnya secara jelas. Namun zhohir pendapat/perkataan para ulama Rohimahullah bahwa yang dijadikan tolak ukur adalah umur hewan. Berarti bahwa unta yang telah sempurna berumur 5 tahun, sapi yang telah sempurna berumur 2 tahun dan kambing yang telah sempurna berumur 1 tahun maka inilah hewan yang musinnah (dianggap secara umum telah tumbuh gigi serinya –ed.). Terlepas dari apakah hewan tersebut telah tumbuh gigi serinya ataukah belum”[1].

Inilah jawaban beliau Rohimahullah.

Menjelang Subuh 6 Dzul Hijjah 1435 H/1 Oktober 2014 M.

 

Aditya Budiman bin Usman

[1] Lihat Syarhul Mumthi’ ‘alaa Zaad Al Mustaqni’ oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin Rohimahullah hal. 426/VII terbitan Dar Ibnul Jauziy, Riyadh.

 

 

 

Tulisan Terkait

Leave a Reply