9 Apr
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Bermakmum dengan Imam Yang Mengeraskan Bacaan Bismillah
Alhamdulillah wa sholatu wa salamu ‘alaa Rosulillah wa ‘alaa ashabihi wa maa walaah.
Di beberapa tempat kita dapati ada sebuah pemahaman bahwa orang yang menganggap bismillah merupakan ayat dari surat Al Fatihah, maka dia tidak boleh menjadi makmum orang yang tidak terdengar bacaan bismillahnya ketika menjadi imam. Demikian pula sebaliknya, orang yang berpendapat bacaan bismillah pada Surat Al Fatihah dibaca sirr/pelan kurang sunnah jika berimam pada orang yang memilih pendapat sebelumnya.
Lantas benarkah sikap ini ?
Temukan jawabannya dalam soal jawab berikut .
“Saya sholat di mesjid namun saya tidak mendapati jama’ah (pertama -pen). Lantas saya pun sholat bersama orang-orang yang juga ketinggalan sholat (jama’ah pertama –pen) ketika itu imam mengeraskan bacaan bismillahirrohmanirrohim pada sholatnya. Apakah hal ini benar?”
Jawaban :
“Imam ini mengerjakan sholat sesuai Mazhab Imam Syafi’i, yang mana beliau Rohimahullah berpendapat bahwa bismillah merupakan ayat dari Surat Al Fatihah. Sehingga bismillah wajib dibaca jahr/keras. Sholat menjadi makmum imam yang demikian sah dan tidak perlu diulang. Menjahrkan/mengeraskan bacaan bismillah hukumnya boleh namun dilakukan kadang-kadang dan tidak terus menerus demikian. Inilah pendapat yang lebih tepat dengan menggabungkan banyak dalil. Allahu a’lam”.
* * *
Syaikh Ibnu Jibrin.
29 Jumadil Akhir 1437 H, 7 April 2016 M
Aditya Budiman bin Usman bin Zubir
Leave a Reply