Baru Mulai Takbirotul Ihrom, Iqomah pun Berkumandang

4 Sep

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Baru Mulai Takbirotul Ihrom, Iqomah pun Berkumandang

 

Alhamdulillah wa sholatu wa salamu ‘alaa Rosulillah wa ‘alaa ashabihi wa maa walaah.

Ketika anda memulai takbiratul ihrom untuk sholat sunnah (misalnya rowatib), sang muadzin pun mengumandangkan iqomah atas perintah sang imam. Pada saat demikian apa yang harus anda lakukan ?

Temukan jawabannya di tanya jawab berikut[1].

Pertanyaan

Baru Mulai Takbirotul Ihrom, Iqomah pun Berkumandang 1

“Ada seorang pria masuk ke suatu masjid untuk melaksanakan sholat Sunnah Zhuhur. Tatkala dia baru saja bertakbir (takbirotul ihrom –pen), Iqomahpun berkumandang…. Apakah pria tersebut harus memutus atau menyempurnakan sholatnya ? Saya berharap penjelasan untuk permasalahan ini”.

 

Jawaban :

Baru Mulai Takbirotul Ihrom, Iqomah pun Berkumandang 2

“Jika iqomah telah dikumandangkan untuk memulai sholat dan sebagian jama’ah masih sholat tahiyatul masjid atau rowatib maka yang disyari’atkan bagi orang tersebut untuk memutus sholatnya dan mempersiapkan diri untuk melaksanakan sholat (fardhu –pen). Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallam,

إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ فَلاَ صَلاَةَ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةُ

“Jika iqomah telah dikumandangkan maka tidak ada sholat kecuali sholat wajib”[2].

Sebagian ulama berpendapat bahwasanya boleh menyempurnakannya namun diperingkas berdasarkan Firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman ta’atilah Allah, ta’atilah Rosul dan janganlah kalian batlakan amal-amal kalian”. (QS. Muhammad [47] : 33).

Mereka membawa hadits yang disebutkan pada kasus seseorang yang memulai sholat setelah dikumandangkan iqomah. Namun yang tepat adalah pendapat yang pertama. Karena hadits tersebut mencakup dua keadaan tersebut dan terdapat hadits lain yang menunjukkan keumuman serta Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallam mengucapkan sabda beliau tersebut ketika beliau melihat seorang pria yang sedang sholat sedangkan mu’adzin telah mengumandangkan iqomah untuk sholat. Adapun ayat yang mulia tersebut bersifat umum sedangkan hadits lebih khusus. Maka yang khusus menghukumi yang umum dan bukan sebaliknya. Hal ini sebagaimana diketahui dalam ilmu ushul fiqh dan mushtholah hadits.

Akan tetapi, apabila iqomah telah dikumandangkan dan pria tersebut telah melaksanakan ruku’ kedua (terakhir –pen) maka dia boleh menyempurnakan sholatnya. Sebab sholatnya telah selesai (karena dia telah melaksanakan ruku’ terakhir –pen) dan yang tersisa kurang dari ruku’. Wallahu waliyut tafiq (Allahlah sebaik-baik Pemberi petunjuk).

 

Syaikh Ibnu Baaz

 

* * *

Diterjemahkan selesai subuh.

23 Dzul Qo’dah 1437 H, 26 Agustus 2016 M | Aditya Budiman bin Usman bin Zubir

[1] Lihat Fatawa Islamiyah hal. 337-338/I Terbitan Darul Wathon, Riyadh, KSA.

[2] HR. Muslim no. 710.

Tulisan Terkait

Leave a Reply