Apakah Ketika Mengusap Kedua Telinga Harus Dengan Air Yang Baru ?

24 Apr

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Apakah Ketika Mengusap Kedua Telinga Harus Dengan Air Yang Baru ?

Alhamdulillah wa Sholatu wa Salamu ‘alaa Rosulillah Shollallahu ‘alaihi wa Sallam.

Pernahkah kita bertanya-tanya seperti judul di atas ?

Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin Rohimahullah pernah ditanya[1],

Apakah Ketika Mengusap Kedua Telinga Harus Dengan Air Yang Baru 1

“ Apakah wajib bagi orang yang berwudhu menggunakan air yang baru untuk mengusap kedua telinganya ?”

Beliau Rohimahullah menjawab,

Apakah Ketika Mengusap Kedua Telinga Harus Dengan Air Yang Baru 2

 

Tidak wajib mengambil, menggunakan air yang baru untuk mengusap kedua telinga. Bahkan tidak juga disunnahkan menurut pendapat yang tepat. Karena seluruh tatacara wudhu Nabi Shollalahu ‘alaihi wa Sallam tidak disebutkan bahwasanya beliau menggunakan, mengambil air yang baru untuk mengusap kedua telinganya. Maka yang lebih utama adalah dengan mengusapnya dengan air sisa basahan yang sudah digunakan untuk mengusap kepada/rambutnya”.

 

Setelah Subuh, 3 Rojab 1436 H, 22 April 2015 M

Aditya Budiman bin Usman bin Jubir

[1] Lihat Fataawaa Arkaanil Islaam oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin Rohimahullah hal. 218 terbitan Dar Tsuroya, Riyadh, KSA.

Tulisan Terkait

Leave a Reply