Apa Kata Rosulullah Shollallahu ‘alaihi wa Sallam tentang Wudhu Dengan Air Laut

3 Aug

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Apa Kata Rosulullah Shollallahu ‘alaihi wa Sallam tentang Wudhu Dengan Air Laut

Alhamdulillah wa sholatu wa salamu ‘alaa Rosulillah wa ‘alaa ashabihi wa maawalaah.

Dahulu ketika di pantai, ada saudara kami yang hendak sholat namun air tawar yang tersisa hanyalah air minum. Jumlahnya terhitung sedikit. Beliau hendak berwudhu dengan air laut namun ada salah seorang yang melarang dengan mengatakan, “Air laut tidak boleh digunakan untuk wudhu, kalau dipakai wudhunya tidak sah”. Demikian kira-kira ungkapan beliau ketika itu.

Yang jadi pertanyaan kemudian, benarkah yang demikian ?

Jawabannya ada dalam sebuah ayat dan sebuah hadits Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallam.

Pertama, Allah Subhana wa Ta’ala berfirman,

وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا

“.. Dan Kami (Allah) telah menurunkan dari langit air yang suci”. (QS. Al Furqon [25] : 48)

Ibnu Katsir Asy Syafi’i Rohimahullah mengatakan,

أي: آلة يتطهر بها

“Maksudnya media yang dapat digunakan untuk bersuci”[1].

Kedua, hadits Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallam yang diriwayatkan dari Shahabat Abu Huroiroh Rodhiyallahu ‘anhu. Beliau mengatakan,

سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنَ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ بِمَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-  هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ.

‘Seorang laki-laki bertanya kepada Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallam, “Wahai Rosulullah, kami berlayar di laut dan kami membawa sedikit air. Jika kami gunakan air tersebut untuk berwudhu maka nanti kami akan haus (kehabisan air minum –pen). Apakah kami boleh berwudhu dengan air laut ?” Maka Rosulullah Shollallahu ‘alaihi wa Sallam menjawab, “Itu (Air laut –pen) airnya suci dan halal bangkainya”[2].

Ash Shon’aniy Rohimahullah mengatakan,

Apa Kata Rosulullah tentang Wudhu Dengan Air Laut 1

“Rosulullalah Shollallahu ‘alaihi wa Sallam memberikan jawaban berupa faidah bahwa air laut suci lagi dapat digunakan untuk bersuci (mensucikan -pen) dan tidak keluar dari shifat mensucikannya kecuali dengan pengecualian yang berubah salah satu shifatnya (karena najis –pen)”[3].

Rasa air laut yang asin tidak merubah statusnya yang suci dan mensucikan karena yang shifat yang merubah kondisi air berupa bau, rasa dan warnanya adalah yang dicampurkan itu adalah najis. Hal ini sebagaimana yang dikatakan Penulis Durorul Bahiyah kitab fiqh dasar Mazhab Syafi’i,

Apa Kata Rosulullah tentang Wudhu Dengan Air Laut 2

“Air (itu) suci lagi mensucikan (dapat digunakan untuk bersuci –pen). Tidak keluar dari kedua shifat ini melainkan jika berubah aroma, rasa dan warnanya karena adanya najis-najis[4].

Sehingga jelaslah bahwa air laut boleh digunakan untuk berwudhu dan wudhunya pun sah. Allahu a’lam.

 

24 Syawwal 1437 H, 29 Juli 2016 M

Aditya Budiman bin Usman bin Zubir

[1] Lihat Tafsir Ibnu Katsir hal. 114/VII terbitan Dar Thoyyibah, Riyadh, KSA.

[2] HR. Abu Dawud no. 83, Tirmidzi no. 69, An Nasa’i no. 59 dan Ibnu Majah no. 386. Tirmidzi Rohimahullah mengatakan, “Hadits hasan shohih”.

[3] Subulus Salam hal. 97/I terbitan Dar Ibnu Jauziy Riyadh, KSA.

[4] Durorul Bahiyah Fi Al Masa’il Al Fiqhiyah oleh Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad Asy Syaukani hal. 103 terbitan Darul ‘Ashomah, Riyadh, KSA.

 

Tulisan Terkait

Leave a Reply