29 Mar
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Adakah Kewajiban Zakat Bagi Orang Gila dan Anak-Anak ?
Alhamdulillah wa Sholatu wa Salamu ‘alaa Rosulillah Shollallahu ‘alaihi wa Sallam.
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin Rohimahullah pernah ditanya[1],
“Adakah Kewajiban Zakat Bagi Anak-Anak dan Orang Gila ?”
Jawaban :
“Hal yang ditanyakan ini merupakan permasalah yang diperselisihkan di kalangan ulama. Diantara mereka ada yang berpendapat bahwa zakat harta anak kecil dan orang gila tidak wajib dikeluarkan. Pendapat ini berlandaskan bahwa keumuman pembebanan hukum padanya. Merupakan sebuah hal yang diketahui bersama bahwa anak kecil dan orang gila keduanya bukanlah termasuk orang yang terbebani syari’at, berdasarkan hal ini maka tidak ada kewajiban zakat atas harta keduanya”.
“Sebagian ulama lain berpendapat bahwa zakat atas harta keduanya wajib, inilah pendapat yang benar. Karena zakat harta merupakan hak-hak harta tanpa meninjau (keadaan –pen.) pemiliknya, berdasarkan firman Allah Ta’ala,
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka”. (QS. At Taubah [9] : 103).
Para ulama ini menjadikan objek wajib zakatnya adalah harta. Demikian juga berdasarkan hadits Nabi Shollalahu ‘alaihi wa Sallam kepada Mu’adz bin Jabal ketika beliau Shollalahu ‘alaihi wa Sallam mengutusnya ke Yaman.
فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ فِى فُقَرَائِهِمْ
“Kemudian ajarkan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka zakat yang diambil dari orang-orang kaya diantara mereka dan didistribusikan kepada orang-orang miskin diantara mereka”[2].
Berdasarkan hal ini maka zakat wajib atas harta anak kecil dan orang gila dan wali mereka dipercayakan untuk mengeluarkannya”.
Waktu Dhuha, 6 Jumadil Tsaniy 1436 H, 27 Maret 2015 M
Al Faaqir ilaa Maghfiroti Robbihi,
Aditya Budiman bin Usman.
[1] Lihat Fatawa Arkaanil Islaam hal. 423 terbitan Dar Tsuroya, Riyadh, KSA.
[2] HR. Bukhori no. 1395 dan Muslim no. 19.
Leave a Reply