Sebuah Pemahaman Tentang Sebuah Kaidah Penting

5 Sep

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Sebuah Pemahaman Tentang Sebuah Kaidah Penting

Segala puji hanya milik Allah ‘Azza wa Jalla. Dzat yang telah menciptakan langit dan bumi serta segala isinya. Sholawat serta salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi was sallam kepada istri-istri beliau dan seluruh sahabatnya Ridwanullah alaihim ajma’in.

[Pertanyaan]

“Para ‘Ulama’ menyebutkan sebuah kaidah, “Tidaklah boleh mengkafirkan seseorang jika dia melakukan perbuatan kekafiran kecuali telah terdapat syarat-syarat pengkafiran dan tidak adanya penghalang serta telah tegak hujjah”. Apakah kaidah ini benar ?”

[Jawab]

Benar, kaidah tersebut adalah kaidah yang benar. Namun penegakan hujjah akan tercapai apabila Al Qur’an (berupa dalil-dalil tentang perbuatannya tersebut) telah sampai kepadanya dengan cara yang dapat ia pahami seandainya ia ingin memahaminya.

Diterjemahkan dengan perubahan seperlunya dari Durus Fii Syarh Nawaaqidul Islaam karya Syaikh DR. Sholeh bin Fauzan Al Fauzan hal. 33 terbitan Maktabah Ar Rusyd, Riyadh, KSA

Sigambal, 6 Syawal 1432 H/05 September 2011 M

Aditya Budiman bin Usman

 

Tulisan Terkait

Leave a Reply