23 Jun
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Puasa Orang Yang Masuk Islam di Pertengahan Romadhon
Alhamdulillah wa Sholatu wa Salamu ‘alaa Rosulillah Shollallahu ‘alaihi wa Sallam.
Jika ada seorang orang yang baru masuk Islam (muallaf) di pertengahan Bulan Romadhon. Setelah itu dia melaksanakan kewajiban ibadah puasa. Nah, yang jadi pertanyaannya ‘bagaimana dengan puasa di Bulan Romadhon tersebut yang dia belum masuk Islam’. Apakah ada kewajiban qodho atau bagaimana ?
Mari simak tanya jawab berikut.
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin Rohimahullah pernah ditanya[1],
“Seorang Laki-laki masuk Islam setelah beberapa hari Bulan Romadhon berlalu. Apakah dia dituntut untuk berpuasa pada hari sebelum dia masuk Islam ?”
Beliau Rohimahullah menjawab,
“Tidak dituntut pada orang ini untuk berpuasa pada hari sebelumnya. Karena dia masih dalam kekafiran pada hari-hari tersebut. Orang kafir tidak dituntut untuk mengqodho / mengganti amal sholeh yang dia tinggalkan. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
قُلْ لِلَّذِينَ كَفَرُوا إِنْ يَنْتَهُوا يُغْفَرْ لَهُمْ مَا قَدْ سَلَفَ
“Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu “Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu”. (QS. Al Anfal [8] : 38).
Juga karena orang-orang yang masuk Islam di zaman Rosulullah Shollalahu ‘alaihi wa Sallam masih hidup tidak diperintahkan untuk mengqodho ibadah puasa, sholat dan zakat yang dulu mereka tinggalkan”.
“Tetapi seandainya dia masuk Islam di pertengahan hari, apakah wajib baginya menahan diri (dari hal yang membatalkan puasa) dan qodho’ ? Atau menahan diri saja tanpa qodho’ ? Atau tidak wajib menahan diri dan tidak juga qodho’ ?
Permasalahan ini merupakan permasalahan yang diperselisihkan di kalangan para ulama. Namun pendapat yang kuat adalah wajib menahan diri tanpa mengqodho’. Diwajibkan baginya menahan diri karena ketika dia masuk Islam maka dia sudah menjadi mukallaf/orang yang dibebani kewajiban syari’at. Dia tidak wajib mengqodho karena sebelum dia masuk Islam dia bukanlah orang yang terbebani kewajiban syari’at. Maka keadaan orang ini seperti seorang anak yang baligh di tengah hari. Maka wajib bagi anak ini menahan diri dan tidak wajib qodho’ puasanya berdasarkan pendapat yang paling kuat dalam permasalahan ini”.
Allahu a’lam.
Setelah Subuh, 25 Sya’ban 1436 H, 12 Juni 2015 M
Aditya Budiman bin Usman bin Jubir
[1] Lihat Majmuu’ Fataawaa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin Rohimahullah hal. 96/XIX terbitan Dar Tsuroya, Riyadh, KSA.
Leave a Reply