18 Feb
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Jangan Berobat Dengan Yang Diharamkan !!!
Segala puji kita haturkan kepada Allah Subhana wa Ta’ala Dzat Yang Maha Hikmah dan ilmuNya meliputi segala sesuatu. Sholawat serta salam semoga senantiasa terhatur kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, kepada, istri-istri, keluarga, sahabat dan umat beliau.
Sering kita lihat di dalam kehidupan sehari-hari bahkan mungkin sering kita alami sendiri, yang kami maksudkan adalah sakit. Sakit merupakan cobaan dari Allah Subhana wa Ta’ala yang apabila kita bisa menyikapinya dengan baik maka akan berbuah pahala yang amat sangat luar biasa besar dari Allah ‘Azza wa Jalla. Namun sebaliknya apabila kita salah menyikapinya maka akan berujung derita dan kubangan dosa bahkan dapat saja menjadi dosa yang amat sangat besar dan luar biasa di sisi Allah ‘Azza wa Jalla.
Untuk itulah kami ketengahkan pembahasan berikut karena tak jarang kita lihat seseorang yang sekilas Nampak ilmu agamanya dipandang di masyarakat namun ketika sakit menimpanya, ia pun memilih berobat dengan obat dan cara yang diharamkan Allah dan ia pun meninggal dalam keadaan demikian, wal iyyadzu billah.
Syaikh DR. Sholah bin Fauzan hafidzahullah mengatakan,
“Jika seorang insan ditimpakan musibah berupa penyakit maka wajib baginya bersabar atasnya dan berharap pahala dari Allah Subhana wa Ta’ala, hendaklah ia tidak berkeluh kesah, mengutuk dan marah akan takdir Allah Subhana wa Ta’ala. Tidaklah mengapa jika ia mengabarkan kepada orang lain tentang sakitnya dan jenis penyakitnya namun disertai dengan ridho terhadap takdir Allah ‘Azza wa Jalla dan mengutarakan keluhannya kepada Nya. Tidaklah mengapa berobat dengan obat yang mubah/diperbolehkan syari’at dan orang yang melakukannya tidak dapat dinilai sebagai orang yang tidak sabar. Berobat dengan obat-obatan yang diperbolehkan syari’at dianjurkan hukumnya. Bahkan menurut sebagian ulama menetapkan hukumnya sebagai suatu hal yang sangat dianjurkan bahkan mendekati wajib. Nabi Allah Ayyub ‘Alaihissalam berdo’a kepada Robbnya,
وَأَيُّوبَ إِذْ نَادَى رَبَّهُ أَنِّي مَسَّنِيَ الضُّرُّ وَأَنْتَ أَرْحَمُ الرَّاحِمِينَ
“Dan (ingatlah kisah) Ayub, ketika ia menyeru Robbnya, “(Ya Robbku), sesungguhnya aku telah ditimpa penyakit dan Engkau adalah Rob Yang Maha Penyayang di antara semua penyayang”. (QS. An Anbiya’ [21] : 83).
Terdapat sekian banyak hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tentang penetapan adanya sebab dan akibat, perintah untuk berobat dan hal itu tidaklah meniadakan tawakkal dari diri seseorang. Sebagaimana tidaklah meniadakan tawakkal jika orang yang haus dan lapar makan dan minum”.
Beliau hafidzahullah melanjutkan,
“Tidak boleh berobat dengan sesuatu yang diharamkan berdasarkan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dari ‘Abdullah bin Mas’ud Rodhiyallahu ‘anhu,
إِنَّ اللَّهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ.
“Sesungguhnya Allah tidaklah menjadikan obat dari yang Allah haramkan bagi kalian”[1].
Abu Dawud meriwayatkan dari Abu Huroiroh Rodhiyallahu ‘anhu secara marfu’,
إن الله أنزل الدواء، وأنزل الداء، وجعل لكل داء دواء، ولا تداووا بحرام
“Sesungguhnya Allah lah yang menurunkan obat dan penyakit. Allah jugalah yang menjadikan obat setiap penyakit. Maka janganlah kalian berobat dengan yang haram”[2].
Disebutkan dalam Shohih Muslim bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam ditanya Thoriq bin Suwaid Al Ju’fiya lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melarangnya. Kemudian Thoriq mengatakan bahwa mereka biasa membuat khomer sebagai obat. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,
إِنَّهُ لَيْسَ بِدَوَاءٍ وَلَكِنَّهُ دَاءٌ
“Sesungguhnya khomer itu bukanlah obat melainkan penyakit”[3].
(Lihat Al Mulakhos Al Fiqhy hal. 139)
Ibnu Qoyyim Al Jauziyah Rohimahullah menuliskan dalam kitabnya[4],
“Sungguh telah terdapat hadits di dalam Shohih Bukhori dari sahabat Abu Huroiroh Rodhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam beliau bersabda,
مَا أَنْزَلَ اللَّهُ دَاءً إِلا أَنْزَلَ لَهُ شِفَاءً
“Allah tidaklah menurunkan penyakit melainkan juga Allah menurunkan obat baginya”[5].
Dan di dalam Kitab Shohih Muslim disebutkan hadits dari Sahabat Jabir bin ‘Abdullah, dia mengatakan bahwa Rosulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,
لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءٌ فَإِذَا أُصِيبَ دَوَاءُ الدَّاءِ بَرَأَ بِإِذْنِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ
“Setiap penyakit ada obatnya. Jika orang yang sakit ditimpa penyakit maka akan sembuh atas izin Allah ‘Azza wa Jalla”[6].
Terdapat hadits di dalam Musnad Imam Ahmad dari sahabat Usamah bin Syarik dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, beliau bersabda,
إِنَّ اللهَ لَمْ يَنْزِلْ دَاءً إِلَّا أَنْزَلَ مَعَهُ دَوَاءً جَهِلَهُ مَنْ جَهِلَهُ وَعَلِمَهُ مَنْ عَلِمَهُ
“Sesungguhnya Allah tidaklah menurunkan penyakit melainkan menurunkan bersamanya obatnya. Tidak tahu orang yang tidak tahu dan tahulah orang yang tahu”[7].
Dalam riwayat yang lain disebutkan,
فَإِنَّ اللَّهَ لَمْ يُنَزِلْ دَاءً إِلاَّ أَنْزَلَ لَهُ دَوَاءً غَيْرَ دَاءٍ وَاحِدٍ قَالُوا : مَا هُوَ يَا رَسُولَ اللهِ ؟ قَالَ : الْهَرَمُ
“Sesungguhnya Allah tidaklah menurunkan penyakit melainkan juga menurunkan obatnya kecuali satu penyakit”. Para sababat bertanya, “Apa penyakit yang satu itu wahai Rosulullah ?” Beliau menjawab, “Ketuaan”[8].
Syaikh DR. Sholeh bin Fauzan hafidzahullah mengatakan,
“Diharamkan berobat dengan sesuatu yang merusak aqidah, semisal dengan tamimah (gelang jimat) yang padanya ada lafadz-lafadz kesyirikan atau lafadz yang tidak ada maknanya, mantera-mantera, gulungan benang-benang, tali temali, cincin yang kesemuanya dipakai di lengan, siku dan lain sebagainya dan diyakini bahwa hal itu dapat mencegah ‘ain dan penyakit. Hal ini menunjukkan adanya ketergantungan hati orang yang melakukannya kepada selain Allah dalam hal mendatangkan manfaat (kesembuhan) dan menghilangkan keburukan (penyakit). Kesemuanya adalah bentuk kesyirikan atau wasilah menuju kesyirikan.
Demikian juga diharamkan berobat ke dukun, tukang sihir dan paramal atau dengan orang yang bekerja sama dengan jin. Selamatnya aqidah seorang muslim lebih penting dari kesembuhan penyakit badannya. Karena Allah telah menurunkan obat untuk penyakit dengan obat-obatan yang diperbolehkan syariat yang dapat memberikan mafaat bagi badan dan akal serta tidak merusak agama seseorang. Terutamanya lagi Allah menjadikan Al Qur’an sebagai obat dengan ruqyah dan do’a”[9].
Ibnul Qoyyim Rohimahullah menyebutkan[10],
من أعظم علاجات المرض فعلُ الخير والإحسان والذِّكر والدعاء، والتضرع والابتهال إلى الله، والتوبة
“Diantara obat-obat yang paling bermanfaat bagi orang yang sakit adalah (memperbanyak) melakukan amal kebaikan, dzikir, do’a, merendahkan diri kepada Allah dan berdo’a dengan sepenuh hati serta taubat”.
Dari uraian di atas jelaslah bagi kita tidak boleh berobat dengan media yang haram semisal khomer, atau najis yang kita tidak boleh memakannya semisal air seni (kencing). Demikian juga tidak boleh berobat ke dukun dan lainnya yang merusak aqidah.
Mudah-mudahan kita dijaga Allah baik dalam keadaan sehat ataupun sakit. Allahu A’lam
Aditya Budiman bin Usman (Semoga Allah menjauhkan kami dari api neraka)
[1] HR. Bukhori secara mu’allaq dan disambungkan sanadnya oleh Al Hakim dan beliau menilai sanadnya shohih demkian juga Ibnu Hajar menilainya shohih.
[2] HR.
[3] HR. Muslim no. 1984.
[4] Lihat Ad Daa’ wa Ad Dawa’ hal. 11-12 dengan tahqiq Syaikh Ali bin Hasan Al Halabi terbitan Dar Ibnul Jauzi, Riyadh.
[5] HR. Bukhori no. 5354.
[6] HR. Muslim no. 2204
[7] HR. Ahmad No. 3922, Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan hadits ini shohih lighoirihi sedangkan sanad yang dimiliki Imam Ahmad hasan. Syaikh Ali Hasan mengatakan hadits ini shohih.
[8] HR. Tirmidzi no. 2038, Al Bukhori dalam Adabul Mufrod no. 291, dll. At Tirmidzi mengatakan, “Hadits ini hasan shohih”, hadist ini dinilai shohih oleh Al Albani.
[9] Al Mulakhosh Al Fiqhy hal. 139-140.
[10] Lihat Zaadul Ma’ad hal. 144/IV.
One Comment ( ikut berdiskusi? )
Leave a Reply