20 Dec
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Alhamdulillah wa sholatu wa salamu ‘alaa Rosulillah wa ‘alaa ashabihi wa maa walaah.
Di beberapa kota kecil, sering ada pertunjukan “jualan obat”. Jika ditilik ternyata bercampur dengan berbagai adegan yang tergolong praktek sihir. Namun miris sekali berduyun-duyun orang datang menyaksikannya. Bagaimana hukum menyaksikan pertunjukan semisal ini ? Ada baiknya simak fatwa berikut.
Pertanyaan :
“Apa hukumnya menyaksikan pertunjukan sihir walaupun tidak menyakini apa yang dipertunjukkan ?”
Jawaban :
“Ini bentuk ridho terhadap perkara yang mungkar”.
[Diterjemahkan dari Syarh Nawaqidhul Islam Syaikh DR. Sholeh bin Fauzan Al Fauzan Hafizhahullah dalam Silsilah Syarh Rosail Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab hal. 154/ I terbitan Dar Imam Ahmad, Mesir]
Sigambal Menjelang Tidur, 12 Robi’ul Akhir 1440 H / 20 Desember 2018 M.
Aditya Budiman bin Usman Bin Zubir
Leave a Reply