Hisab Bagi Orang Kafir

29 Feb

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Hisab Bagi Orang Kafir

Alhamdulillah wa sholatu wa salamu ‘alaa Rosulillah wa ‘alaa ashabihi wa maa walaah.

Sebuah keyakinan bagi seorang muslim yang tidak terbantahkan lagi tentang adanya perhitungan amal atau hisab di akhirat. Namun pernahkah anda bertanya dalam hati kecil anda, ‘Adakah hisab bagi orang kafir ?’ Untuk itu mari simak jawaban Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin Rohimahullah berikut[1].

Pertanyaan

Hisab Bagi Orang Kafir 1

Bagaimana orang yang kafir dihisab pada hari qiyamat padahal dia bukan orang yang terbebani beban syari’at ?”

Jawaban :

Hisab Bagi Orang Kafir 2

“Pertanyaan ini dibangun di atas pemahaman yang keliru. Karena sesungguhnya orang kafir pun dituntut untuk melakukan kewajiban yang seorang mukmin dituntut atasnya. Namun dia (orang kafir) tidak dilazimkan atau dipaksa di dunia. Dalil yang menunjukkan bahasanya mereka juga sebenarnya dituntut melakukan kewajiban adalah firman Allah Ta’ala,

إِلَّا أَصْحَابَ الْيَمِينِ (39) فِي جَنَّاتٍ يَتَسَاءَلُونَ (40) عَنِ الْمُجْرِمِينَ (41) مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ (42) قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ (43) وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ (44) وَكُنَّا نَخُوضُ مَعَ الْخَائِضِينَ (45) وَكُنَّا نُكَذِّبُ بِيَوْمِ الدِّينِ (46)

“Kecuali golongan kanan. Berada di dalam surga, mereka saling bertanya. Tentang (keadaan) orang-orang yang berdosa. ‘Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka) ?’ Mereka menjawab, ‘Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan sholat’. ‘Kami tidak (pula) memberi makan orang miskin. ‘Adalah kami membicarakan yang bathil, bersama dengan orang-orang yang membicarakannya’. Dan adalah kami mendustakan hari pembalasan”. (QS. Al Mudatsir [74] : 39-46)

Maka kalaulah mereka tidak dihukum karena meninggalkan sholat, tidak memberi makan orang-orang miskin dan hal-hal yang disebutkan. Maka tentulah penyebutan hal tersebut tidak bermanfaat. Inilah dalil bahwasanya mereka juga akan dihukum karena tidak melakukan cabang dari Islam (kewajiban-kewajiban dalam Islam)”.

Hisab Bagi Orang Kafir 3

“Sebagaimana ini merupakan hal yang telah ditentukan berdasarkan dalil naqli maka demikian juga hal tersebut juga ditunjukkan dalil aqli. Jika Allah Ta’ala menghukum hamba Nya yang mukmin disebabkan kelalailaiannya terhadap kewajiban agama maka bagaimana mungkin Dia tidak menghukum orang yang kafir ?

Pada kesempatan ini saya (Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin Rohimahullah) juga ingin menambahkan untuk anda bahwa sesungguhnya orang yang kafir juga akan dihukum/adzab atas seluruh yang nikmat yang Allah Ta’ala berikan kepadanya berupa makanan, minuman dan selainnya. Allah Ta’ala berfirman,

لَيْسَ عَلَى الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ جُنَاحٌ فِيمَا طَعِمُوا إِذَا مَا اتَّقَوْا وَآَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ ثُمَّ اتَّقَوْا وَآَمَنُوا ثُمَّ اتَّقَوْا وَأَحْسَنُوا وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

“Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang sholeh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu, apabila mereka bertaqwa serta beriman, dan mengerjakan amalan-amalan yang sholeh, kemudian mereka tetap bertaqwa dan beriman, kemudian mereka (tetap juga) bertaqwa dan berbuat kebajikan. Dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan”. (QS. Al Maidah [5] : 93)

Maka teks ayat menunjukkan bahwa terangkatnya hukuman bagi orang yang beriman atas apa yang mereka makan. Sehingga kebalikannya akan ada hukuman bagi orang-orang yang kafir atas apa yang mereka makan”.

Hisab Bagi Orang Kafir 4

“Demikian juga firman Allah Ta’ala,

قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آَمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Katakanlah, ‘Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik ?’ Katakanlah, ‘Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia dan khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat”. (QS. Al A’rof [7] : 32)

Maka sesungguhnya firman Allah Ta’ala (قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آَمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا) ‘Katakanlah, ‘Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia’ merupakan dalil yang menunjukkan bahwasanya selain orang yang beriman tidak punya hak untuk menikmatinya di dunia. Yang saya (Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin Rohimahullah) adalah hak secara syar’i. Adapun dari sisi hak kauniyah yaitu Allah Subhana wa Ta’ala menciptakannya dan orang yang kafir dapat memanfaatkannya maka ini merupakan sebuah perkara yang tidak bisa diingkari. Ini merupakan dalil yang menunjukkan bahwa orang yang kafir akan dihisab hingga makanan yang mereka makan dan pakaian yang mereka pakai. Sebagaimana hal tersebut ditunjukkan dalil naqli demikian juga dari dalil aqli. Karena bagaimana mungkin secara akal orang yang kafir dan bermaksiat kepada Allah serta tidak beriman kepada Nya lebih berhak untuk menikmati hal-hal yang Allah ‘Azza wa Jalla ciptakan dan jadikan sebagai nikmat untuk para hamba Nya. Jika hal tersebut telah jelas bagi anda maka sesungguhnya orang kafir akan dihisab amalnya pada hari qiyamat. Akan tetapi hisab orang yang kafir di hari qiyamat bukan seperti hisab yang akan dialami seorang mukmin. Karena orang mukmin akan mendapatkan hisab yang mudah, berdua dengan Robbnya ‘Azza wa Jalla. Ketika dia ditanyai tentang dosa-dosanya lalu mengakuinya kemudian Allah Subhana wa Ta’ala berkata kepadanya,

فَإِنِّى قَدْ سَتَرْتُهَا عَلَيْكَ فِى الدُّنْيَا وَإِنِّى أَغْفِرُهَا لَكَ الْيَوْمَ

“Sesungguhnya Aku (Allah) telah menutupinya untukmu di dunia dan kini Aku berikan ampunan bagimu terhadap dosa-dosamu”[2].

Adapun orang kafir wal iyyadzu billah maka sesungguhnya hisabnya ditanyai tentang dosa-dosanya dan dipaksa di depan para saksi,

وَيَقُولُ الْأَشْهَادُ هَؤُلَاءِ الَّذِينَ كَذَبُوا عَلَى رَبِّهِمْ أَلَا لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الظَّالِمِينَ

“Para saksi akan berkata, ‘Orang-orang inilah yang telah berdusta terhadap Tuhan mereka’. Ingatlah, kutukan Allah (ditimpakan) atas orang-orang yang zholim”. (QS. Huud [11] : 18)

Sekian penuturan beliau.

Ringkasnya orang yang kafir pun kelak akan dihisab atas semua yang mereka nikmati di dunia ini. Walaupun secara dzatnya yang dia konsumsi atau pakai adalah sesuatu yang halal. Karena pada asalnya semua nikmat yang ada di dunia ini diperuntukkan untuk menunjang kewajiban beribadah para hamba Allah ‘Azza wa Jalla. Kemudian hisab orang yang kafir merupakan hisab yang menghinakan. Allahu a’lam.

 

Diterjemahkan Setelah Zhuhur, 18 Jumadil Awwl 1437 H, 27 Pebruari 2016 M

Aditya Budiman bin Usman bin Zubir

[1] Lihat Majmu’ Fatawa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin Rohimahullah hal. 38-39/II Terbitan Darul Wathon, Riyadh, KSA.

[2] HR. Bukhori no. 2441 Muslim no. 2768.

 

 

Tulisan Terkait

Leave a Reply