Fawaid dari kitab Tahzib Tashil Al Aqidah Al Islamiyah [1]

8 Dec

Fawaid dari kitab Tahzib Tashil Al Aqidah Al Islamiyah [1]

karya Syaikh Prof. DR. Abdullah bin Abdul Aziz Al Jibrin hafidzahullah

Penulis hafidzahullah memulai kitab beliau dengan menyampaikan istilah-istilah dalam aqidah, berikut kami sarikan dengan sedikit penambahan penjelasan dari guru kami Al Ustadz Aris Munandar hafidzahullah ketika ta’lim beliau untuk kitab ini.

[1] Aqidah

Aqidah secara bahasa diambil dari kata Al Aqdu [العَقْدُ] yang berarti ikatan yang kuat dan kokoh. Sedangkan secara istilah berarti iman yang kuat[1] kepada Allah, hal-hal wajib (yang menjadi konsekwensi dari iman kepada Allah pent.) berupa tauhid, iman kepada malaikat-malaikatNya, kitab-kitabNya, para rosulNya, hari akhir, qodho’ dan qodar Allah yang baik dan buruk, serta dengan apa yang menjadi bagian/turunan dari hal-hal di atas.

Aqidah secara istilah ini sering disamakan dengan istilah ushuluddin[2]. Sebagian ulama[3] menyebut aqidah dengan istilah As Sunnah, hal ini mereka sebutkan karena ingin memisahkan aqidah yang benar dengan perkataan-perkatan aliran-aliran sesat.

Karena aqidah yang benar adalah aqidah ahlus sunnah yang mana aqidah ini bersandarkan kepada sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam yang ia dibangun dari Al Qur’an.

Demikian juga sebagian ulama’[4] yang lain menyebut aqidah dengan istilah fihqhul akbar.

Dikumpulkan dan diedit ulang dengan penyesuaian bahasa oleh

Seorang yang sangat butuh ampunan Robbnya,

Aditya Budiman


[1]Guru kami hafidzahullah mengatakan, “iman yang kuat/tertanam kokoh yang dimaksud di sini adalah iman/keyakinan yang ada di dalam hati bukan hanya sekedar teori, karena tidak sedikit orang yang ilmu telah ada padanya akan tetapi hatinya tidak mengimaninya dengan keimanan yang kokoh”. Lebih kurang demikian yang beliau sampaikan.

[2] Hal ini bukanlah ingin meremehkan/memisahkan perkara-perkara agama, masalah furu’ (ilmu tentang syari’at dan hokum-hukum yang berkaitan dengan tatacara amal) dan ushul (aqidah) dalam agama akan tetapi karena 2 alasan yaitu,

  • Aqidah adalah syarat sah sebuah amalan (furu’), sehingga tidaklah akan diterima suatu amalan jika aqidahnya rusak.
  • Karena amalan ibadah merupakan turunan/cabang dari aqidah. Artinya konsekwensi dari seorang yang memiliki aqidah adalah amal ibadah. Allahu a’lam.

Dalinya adalah firman Allah,

وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ

“Dan telah diwahyukan kepadamu (Muhammad shollallahu ‘alaihi was sallam) dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu. “Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi”. [QS. Az Zumar (39) : 65].

[3] Semisal Al Imam Ahmad bin Hanbal, Ibnu Abi ‘Ashim dan lain-lain rahimahumullah.

[4] Diantara mereka adalah Al Imam Abu Hanifah rohimahullah dalam kitabnya fiqhul akbar.

Tulisan Terkait

3 Comments ( ikut berdiskusi? )

  1. Open
    Jan 06, 2014 @ 23:25:26

    Asslamu’alaikum warahmatullahi waakraabatuh,Semoga selalu dilimpahkan rahmat dan rizki yang barakah..Saya mohon informasinya bagaimana ya caranya mendapatkan At-Tashil 4.2 nya..Terima kasihWassalam

    Reply

  2. Abu Mumtazah
    Sep 28, 2019 @ 05:58:33

    Barakallahu fik …

    Reply

Leave a Reply