10 Jun
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Bolehkah Membunuh Orang Kafir di Jazirah Arab ?
Alhamdulillah wa sholatu wa salamu ‘alaa Rosulillah wa ‘alaa ashabihi wa maa walaah.
Pertanyaan :
Ada orang yang berfatwa bolehnya membunuh / memerangi orang kafir di Jazirah ‘Arab, mereka beralasan melakukan hal itu karena orang kafir tersebut bukanlah orang kafir mu’ahad dan karena negara mereka telah memerangi kaum muslimin dengan dalil teror. Maka apakah fatwa semisal ini benar ?
Jawab :
“Ini adalah fatwa orang-orang yang kurang ilmunya dan merasa berilmu. Tidak boleh membunuh orang-orang kafir yang mereka datang dengan perjanjian dengan kaum muslimin dan masuk ke negeri kaum muslimin dengan aman, karena tindakan ini merupakan bentuk melanggar perjanjian dan pengkhianatan. Maka hal tersebut tidak diperbolehkan walaupun di Jazirah Arab. Mereka (orang-orang kafir –ed.) boleh masuk ke Jazirah ‘Arab karena adanya kemashlahatan yang sifatnya timbal balik (mutualisme –ed), boleh jadi sebagai duta besar, pedangan, pekerja yang selain mereka tidak sanggup mengerjakannya secara profesional, maka hal ini diperbolehkan. Hal yang dilarang adalah tinggal yang sifatnya menetap dan memperbolehkan orang kafir menetap di Jazirah Arab.
Adapun jika mereka masuk ke Jazirah Arab karena hubungan muamalah dan pekerjaan kemudian (setelah selesai urusan –ed.) mereka keluar dari Jazirah Arab maka hal ini juga tidak terlarang. Pihak yang mengeluarkan dan mencegah orang-orang kafir masuk dan tinggal menetap di Jazirah Arab adalah penguasa dan bukan merupakan hak setiap orang. Maka putusan adalah milik/hak penguasa-penguasa negeri kaum muslimin. Merekalah yang mengusir mereka dari Jazirah Arab jika mereka sanggup melakukannya”.
[Diterjemahkan dari Kitab Duruus fii Syarh Nawaaqidh Al Islaam oleh Syaikh DR. Sholeh bin Fauzan Al Fauzan hal. 170 terbitan Maktabah Ar Rusyd, Riyadh KSA cetakan ke-7 Tahun 1430 H]
Mudah-mudahan bermanfaat.
Sigambal,
8 Sya’ban 1435 H / 6 Juni 2014 M / Aditya Budiman bin Usman
Leave a Reply