12 Jan
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Beribadah Karena Dunia, Batalkah Amalnya
Alhamdulillah wa Sholatu wa Salamu ‘alaa Rosulillah Shollallahu ‘alaihi wa Sallam.
Sudah selayaknya seorang muslim beribadah hanya kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Karena beribadah hanya kepada Robb yang menciptakannya merupakan tujuan dari penciptaannya. Allah Tabaroka wa Ta’ala berfirman,
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
“Tidaklah Aku (Allah) ciptakan seluruh jin dan manusia melainkan untuk beribadah hanya kepada Ku / mentauhidkan Ku”. (QS. Adz Dzariyat [51] : 56)
Namun tak sedikit dari kita ketika beramal namun yang dituju bukanlah Allah ‘Azza wa Jalla semata. Namun terkadang tersusupi tujuan duniawi. Maka lihatlah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala berikut,
مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوَفِّ إِلَيْهِمْ أَعْمَالَهُمْ فِيهَا وَهُمْ فِيهَا لَا يُبْخَسُونَ . أُولَئِكَ الَّذِينَ لَيْسَ لَهُمْ فِي الْآَخِرَةِ إِلَّا النَّارُ وَحَبِطَ مَا صَنَعُوا فِيهَا وَبَاطِلٌ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ .
“Barangsiapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya Kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat, kecuali neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan”. (QS. Huud [11] : 15-16)
Syaikh DR. Nashir Asy Syatsiy Hafidzahullah mengatakan,
“Jika seseorang berniat/bertujuan[1] ketika melakukan suatu perbuatan ibadah untuk mendapatkan keuntungan duniawi semata, maka hal tersebut tidak terlepas dari dua kemungkinan :
Pertama, Perbuatan ibadah yang dilakukannya tidak terdapat padanya kecuali unsur ibadah, misalnya sholat. Maka ketika itu perbuatan ibadahnya batal, tidak sah dan tidak teranggap secara syari’at”.
“Kedua, Perbuatan ibadah yang dilakukannya tersebut mengandung unsur ibadah dan selain ibadah, misalnya memberi nafkah, menyambung tali silaturahim, meninggalkan hal yang haram (misal khomer –pen). Maka ketika itu perbuatannya tersebut sah, gugur darinya kewajiban dan terangkat darinya beban dosa namun tidak mendapat ganjaran dan pahala di akhirat”.
[Diterjemahkan secara bebas dari Kitab Al Qowaid Al Ushuliyah wal Fiqhiyah Al Muta’aliqotu bi Al Muslim Ghoiri Al Mujtahid oleh Syaikh DR. Nashir Asy Syatsriy Hafidzahullah hal. 14-15 terbitan Dar Kunuz Sibiliya, Riyadh, KSA]
Sigambal, bersama Hudzaifah
Selesai Subuh, 21 Shofar 1436 H, 14 Desember 2014
Al Faaqir ilaa Maghfiroti Robbihi,
Aditya Budiman bin Usman.
[1] Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin Rohimallah merinci masalah ini. Jika sedari awal niatnya memang bukan untuk Allah ‘Azza wa Jalla maka ibadahnya seluruhnya tidak sah, batal. Namun jika ditengah-tengah ibadahnya tersusupi niat kepada Allah dan selain Allah maka yang ibadahnya tidak rusak seluruhnya.
Leave a Reply