Adzab Qubur Ahlu Maksiat Yang Mukmin dan Orang Kafir

3 Sep

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Adzab Qubur Ahlu Maksiat Yang Mukmin dan Orang Kafir

Alhamdulillah wa sholatu wa salamu ‘alaa Rosulillah wa ‘alaa ashabihi wa maa walaah.

Sebuah kayakinan bagi setiap muslim tentang adanya adzab qubur. Para ulama Rohimahullah menyebutkan bahwa adanya adzab qubur merupakan sebuah keyakinan mendasar seorang muslim berdasarkan Al Qur’an, Hadits Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallam yang jelas dan ijma’ kaum muslimin. Sehingga kami memandang tidak perlu menyampaikan teks dalilnya di tempat ini.

Lantas yang menjadi pertanyaan mungkin di kepala kita adalah ‘apakah perbedaan antara adzab qubur ahlu maksiat yang masih mukmin dan orang kafir ?’

Temukan jawabannya di soal jawab berikut.

Pertanyaan

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin Rohimahullah pernah ditanya,

Adzab Qubur Ahlu Maksiat Yang Mukmin dan Orang Kafir 1

“Apakah adzab qubur mencakup seorang mukmin namun ahli maksiat atau khusus bagi orang kafir saja ?”

 

Jawaban

Beliau Rohimahullah menjawab,

Adzab Qubur Ahlu Maksiat Yang Mukmin dan Orang Kafir 2

Adzab qubur yang terus menerus hanya untuk orang munafiq (i’tiqodi -pen) dan orang kafir. Adapaun seorang mukmin yang ahlu maksiat maka mungkin dia diadzab dalam quburnya. Karena ini merupakan sebuah hal yang sah dan terdapat di Shohih Bukhori dan Muslim pada hadits dari ‘Abdullah bin ‘Abbas Rodhiyallah ‘anhuma ketika beliau dan para shahabat melalui dua quburan lantas beliau bersabda,

إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ ، وَمَا يُعَذَّبَانِ فِى كَبِيرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لاَ يَسْتَتِرُ مِنَ الْبَوْلِ ، وَأَمَّا الآخَرُ فَكَانَ يَمْشِى بِالنَّمِيمَةِ

Sesungguhnya kedua penghuni kubur ini sedang benar-benar di adzab, dan mereka tidaklah di adzab karena sebuah perkara yang besar. Salah seorang mereka diazdab karena tidak berusaha agar ketika buang air tidak di lihat orang adapun yang lainnya diadzab karena melakukan namimah”[1].

Sebuah hal yang diketahui bersama bahwa kedua penghuni qubur tersebut adalah orang Islam”.

 

[Majmu’ Fatawa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin Rohimahullah hal. 28-29/II Terbitan Darul Wathon Riyadh, KSA]

 

17 Dzul Qo’dah 1436 H / 1 September 2015 M

Aditya Budiman bin Usman

[1] HR. Bukhori no. 218, Muslim no. 292.

 

Tulisan Terkait

Leave a Reply