Wanita Yang Berpakaian Namun Telanjang

24 Apr

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Wanita Yang Berpakaian Namun Telanjang

Alhamdulillah wa shollatu wa sallamu ‘alaa Rosulillah wa ‘alaa aalihi wa ashaabihi ajma’ain.

Tak jarang kita ketemukan pada zaman ini banyak hal ajaib, mencengangkan namun nyata. Hal tersebut bukanlah sesuatu yang kita bandingkan dengan zaman kenabian, zaman para shahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in atau para ulama salaf lainnya.

Namun masalah yang kami maksud di sini adalah pakaian wanita saat ini –ketika kami menuliskan artikel ini- dengan masa beberapa tahun silam. Tepatnya ketika kami masih berusia anak yang duduk dibangku sekolah dasar atau sekitar tahun 1994 ke bawah.

Bukankah masih segar diingatan kita bahwa di zaman kita kecil dulu, jarang sekali kita temukan orang yang menggunakan kerudung dan (sudah baligh[1]), namum menggunakan jelana jeans ?!

Bukankah jarang sekali di zaman itu kita temukan seorang wanita yang menggunakan celana di atas lutut ?!!

Bukankah zaman itu wanita dilarang kedua orang tuanya jika mau keluar rumah harus menggunakan pakaian yang tidak menampakkan lutut dan paha ?!!

Namun masa kita sekarang wahai saudariku….. ditengah limpahan nikmat Allah ‘Azza wa Jalla berupa populernya jilbab syar’i dan kemudahan untuk membelinya, sebagian wanita bangsa ini tanpa malu bahkan bangga luar biasa menampakkan aurat mereka, bahkan hingga mendekati aurat anak-anak dan balita[2] –wal iyyadzu billah-.

Wahai saudariku…..

Mari duduk sejenak, renungkan kembali sabda orang yang amat mencintaimu dan amat menginginkan kebaikan kepadamu…..

Shahabat Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallam yang mulia, Abu Huroiroh Rodhiyallahu ‘anhu telah meriwayatkan dari Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallam sebagaimana tercantum dalam salah satu kitab yang paling benar setelah Al Qur’an dan Shohih Bukhori.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

Dari Abu Huroiroh Rodhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, ‘Rosulullah Shollallahu ‘alaihi wa Sallam pernah bersabda, “Ada dua golongan penghuni neraka yang aku belum pernah melihat keduanya sebelumnya. [1] Sekelompok orang yang mereka memiliki cambuk yang besar seperti ekor sapi, cambuk ini digunakan untuk memukuli orang banyak[3]. [2] Wanita yang berpakaian namun hakikatnya telanjang yang kepala mereka itu melenggak lenggok seperti punuk onta. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak pula dapat mencium wangi surga padahal sesungguhnya wanginya sudah tercium dari jarak sekian dan sekian”[4].

 

Hal yang menjadi fokus permasalahan kita pada tulisan ini adalah potongan hadits Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallam,

وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ

“Wanita yang berpakaian namun hakikatnya telanjang”.

Al Imam An Nawawi Asy Syafi’i Rohimahullah [Wafat Tahun 676 H] mengatakan ketika menjelaskan maksud potongan hadits di atas,

قيل معناه كاسيات من نعمة الله عاريات من شكرها وقيل معناه تستر بعض بدنها وتكشف بعضه إظهارا بحالها ونحوه وقيل معناه تلبس ثوبا رقيقا يصف لون بدنها

‘Disebutkan bahwa maknanya adalah

[1]. Pakaian merupakan nikmat Allah namun tidak disyukuri.

[2]. Wanita tersebut menutup sebagian badannya namun membuka sebagian yang lain

dalam rangka menunjukkan apa yang ada padanya.

[3]. Wanita tersebut memakai pakaian yang tipis sehingga terlihatlah warna kulitnya’[5].

 

Sebelumnya beliau Rohimahullah mengatakan,

هذا الحديث من معجزات النبوة فقد وقع ما أخبر به صلى الله عليه و سلم

‘Hadits ini merupakan mu’jizat kenabian Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallam dan sungguh telah terjadi apa yang dikabarkan Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallam’[6].

Ini merupakan perkataan beliau ketika di masanya (tahun 600 –an hijriah) ?? Maka bagaimana dengan masa kita sekarang ?!! Laa Hawlaa wa Laa Quwwata illaa billah.

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin Rohimahullah mengatakan,

بأنهن يلبسن ألبسة قصيرة لا تستر ما يجب ستره من العورة ، وفسر : بأنهن يلبسن ألبسة تكون خفيفة لا تمنع من رؤية ما ورائها من بشرة المرأة ، وفسر ” بأن يلبسن ملابس ضيقة فهي ساترة عن الرؤية لكنها مبدية لمفاتن المرأة ، وعلى هذا فلا يجوز للمرأة أن تلبس هذه الملابس الضيقة إلا لمن يجوز لها إبداء عورتها عنده وهو الزوج فإنه ليس بين الزوج وزوجته عورة

‘Mereka adalah [1] wanita yang memakai pakaian yang pendek sehingga mereka tidaklah menutupi aurat mereka yang wajib ditutupi. Ditafsirkan juga [2] bahwa mereka adalah wanita yang memakai pakaian yang tipis sehingga pakaian tersebut tidak mampu mencegah orang memandang apa yang ada di balik pakaiannya. Ditafsirkan juga [3] bahwa mereka adalah wanita yang memakai pakaian yang sempit/ketat, memang pakaian ini mampu mencegah memandang apa yang ada di bawahnya namun pakaian ini mampu merangsang/membangkitkan birahi terhadap bagian tubuh wanita yang menggoda.

Maka berdasarkan hal ini tidak boleh/haram hukumnya bagi wanita mengenakan pakaian yang sempit/ketat kecuali di depan orang yang boleh melihat aurat mereka yaitu suami. Karena sesungguhnya tidak ada aurat antara suami dan istri’[7].

Marilah wahai saudariku…..

Renungkanlah hal ini……..

Tidakkah anda takut dengan ancaman Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallam………..

لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

“Mereka tidak akan masuk surga dan tidak pula dapat mencium wangi surga padahal sesungguhnya wanginya sudah tercium dari jarak sekian dan sekian” !!!!

Maka marilah wahai suami……..

Larang istri dan anak-anakmu dari hal ini……..

Jika anak atau istri anda sakit saja anda sudah merasa susah luar biasa ??!!

Maka bagaimanakah lagi jika orang-orang yang anda sayangi tersebut dipanggang di Neraka yang panasnya teramat jauh lebih panas dari apa saat terjadi kebakaran ??!!!!

Wahai suami, wahai ayah…….

Tunjukkan benarnya cintamu………

Yaa Allah…. Masukkanlah diri kami, orang tua kami, anak keturunan kami serta istri-istri kami ke surga Mu yang penuh nikmat. Amin

Mudah-mudahan bermanfaat.

 

 

 

Sigambal, setelah subuh

18 Jumadits Tsani 1435 H /18 April 2014 M

Aditya Budiman bin Usman

 

[1]Yang kami maksudkan dalam tulisan ini dengan wanita adalah wanita yang telah baligh.

[2]Yaitu kedua kemaluan dan antara pusar dan lutut. Lihat Ad Daliil ‘alaa Manhajis Saalikiin oleh ‘Abdullah bin Za’l al ‘Inziy hal. 64. Terbitan Dar Ibnul Jauziy, Riyadh.

[3]Guru Kami Ustadz Aris Munandar -Hafidzahullah- mengatakan, ‘Semisal aparat yang memukuli rakyat (dengan tanpa haq)’. [ketika membahas kitabul adab]

[4]HR. Muslim no. 2128, Ahmad no. 8451, Malik 1694.

[5]Lihat Al Minhaj Syarh Shohih Muslim hal. 336/VII terbitan Dar Ma’rifah.

[6]Idem.

[7]Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin Rohimahullah hal.222/XII.

 

Tulisan Terkait

2 Comments ( ikut berdiskusi? )

  1. Azzahra
    Feb 25, 2016 @ 09:46:34

    Assalamu’alaikum
    Jazakallah khoiron ukhti/ akhi atas info nya

    Reply

Leave a Reply