Wajib Berbakti Pada Orang Tua Walaupun Mereka Menzholimimu

15 Apr

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Wajib Berbakti Pada Orang Tua Walaupun Mereka Menzholimimu

Alhamdulillah wa shollatu wa sallamu ‘alaa Rosulillah wa ‘alaa aalihi wa ashaabihi ajma’ain.

Tak jarang kita ketemukan pada zaman ini, seorang anak yang membentak kedua orang tuanya, memaksa kedua orang tuanya untuk membelikan sesuatu padahal orang tuanya tidak mampu bahkan dengan mengancam akan putus sekolah, atau memutus tali silaturahim karena dilarang menikah dengan calon suami/istrinya atau karena menganggap orang tuanya telah berbuat zholim atau hal-hal yang semisal.

Amirul Mu’minin fi Al Hadits Abu Abdullah Muhammad bin Isma’il Al Bukhori Rohimahullah membuat sebuah judul bab yang menarik dalam Kitab Adabul Mufrodnya. Beliau mengatakan (بَابُ بِرِّ وَالِدَيْهِ وَإِنْ ظُلْمًا) “Bab Berbuat Baik Kepada Kedua Orang Tua Walaupun Mereka Dzolim”.

Kemudian beliau Rohimahullah membawakan sebuah hadits. Berikut petikannya,

حَدَّثَنَا حَجَاجٌ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ هُوَ ابْنُ سَلَمَةِ عَنْ سُلَيْمَانَ التَيْمِي عَنْ سَعِيْدِ القَيْسِي عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : مَا مِنْ مُسْلِمٍ لَهُ وَالِدَانِ مُسْلِمَانِ يُصْبِحُ إِلَيْهِمَا مُحْتَسِبًا إِلَّا فَتَحَ لَهُ اللهُ بَابَيْنِ يَعْنِى مِنَ الْجَنَّةِ وَإِنْ كَانَ وَاحِدٌ فَوَاحِدٌ وَإِنْ اغْضَبَ أَحَدُهُمَا لَمْ يَرْضَ اللهُ عَنْهُ حَتَّى يَرْضَى عَنْهُ قِيْلَ وَإِنْ ظَلَمَاهُ قَالَ وَإِنْ ظَلَمَاهُ

Hajaaj  telah menceritakan kepada kami. Dia mengatakan, Hammaad bin Salamah telah mengabarkan kepada kami dari Sulaiman At Taimi dari Sa’id Al Qoisiy dari Ibnu ‘Abbas Rodhiyallahu ‘anhuma. Dia berkata,  “Tidaklah seorang muslim yang memiliki kedua orang tua yang muslim, berjalan menuju keduanya dengan penuh kegembiraan dengan niat mencari pahala dari Allah melainkan Allah akan bukakan baginya dua pintu surga. Jika orang tuanya tinggal satu orang maka baginya akan dibukakan satu pintu surga. Jika salah satu dari kedua orang tuanya marah maka Allah tidak akan ridho kepadanya hingga orang tuanya ridho kepadanya”. Lalu ada yang bertanya, ‘Walaupun keduanya berbuat zholim kepadamu ?’ Beliau menjawab, “Walaupun keduanya menzholimimu”[1].

Yang dimaksud dengan (يُصْبِحُ إِلَيْهِمَا مُحْتَسِبًا) dalam hadits di atas, adalah berjalan menuju mereka berdua pada waktu subuh dengan tujuan agar membuat mereka berdua senang[2].

Yang dimaksud dengan (مُحْتَسِبًا) dalam hadits di atas, adalah berniat ketika melakukan hal itu mendapatkan ganjaran pahala dari Allah Ta’ala[3].

Potongan dalam hadits di atas (وَإِنْ اغْضَبَ أَحَدُهُمَا لَمْ يَرْضَ اللهُ عَنْهُ حَتَّى يَرْضَى عَنْهُ). Maknanya memiliki kebalikan dari pemahaman dari hadits Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallam,

رِضَى اللَّهِ فِي رِضَى الْوَالِدَيْنِ وَسَخَطُ اللَّهِ فِي سَخَطِ الْوَالِدَيْنِ

“Ridho Allah Subhana wa Ta’ala terdapat pada ridho kedua orang tua. Kemurkaan Allah Subhana wa Ta’ala ada pada kemurkaan kedua orang tua”[4].

Yang dimaksud dengan kalimat (إِنْ ظَلَمَاهُ) ‘walaupun keduanya berbuat zholim kepadamu’ adalah dalam urusan duniawiyah[5].

Dari hadits di atas Penulis Rosyul Barod[6] mencantumkan hukum/fikih yang dapat dipetik,

1. Berbuat baik kepada kedua orang tua merupakan jalan yang dimudahkan menuju surga.

2. Durhaka kepada kedua orang tua merupakan faktor/sebab seseorang masuk neraka.

3. keridhoan Allah bersesuaian dengan keridhoan kedua orang tua.

4.Berbuat baik kepada kedua orang tua adalah sebuah hal yang wajib walaupun keduanya

menzholimi anda dalam masalah duniawiyah.

5. Hadits di atas secara sanadnya memang lemah, namun makna yang terkandung di

dalamnya adalah shohih secara umum.

Mudah-mudahan bermanfaat.

Sigambal, setelah subuh

5 Robi’ul Akhir 1435 H / 5 Februari 2014 M / Aditya Budiman bin Usman



[1] HR. Ibnu Abu Syaibah no. 25397, Al Baihaqi no. 7915. Hadits ini hukumnya diperselisihkan para ulama, diantara mereka ada yang menilainya lemah semisal Syaikh Al Albani Rohimahullah namun sebagian lain tidak mendhoifkannya. Penulis Rosyul Barod hafidzahullah –yang juga merupakan murid Syaikh Al Albani- mengatakan, ‘Hasan karena banyaknya jalan periwayatannya’.

[2] Lihat Rosyul Barod hal. 17.

[3] idem

[4] HR. Tirmidzi no. 1899, Ibnu Hibban no. 2026, Al Hakim no. . Al Hakim Rohimahullah menyatakan hadits ini shohih sesuai syarat Muslim dan disetujui oleh Adz Dzahabi Rohimahullah. Al Albani mengatakan dalam Ash Shohihah, ‘Sebagaimana yang beliau berdua katakan’.

[5] Lihat Rosyul Barod hal. 17.

[6] Hal. 18.

Tulisan Terkait

Leave a Reply