Penyakit Yang Harus Dijauhi Penuntut Ilmu Part 2 -Berfatwa Tanpa Ilmu-

9 Feb

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Penyakit Yang Harus Dijauhi Penuntut Ilmu Part 2

Berfatwa Tanpa Ilmu

 

Alhamdulillah wa sholatu wa salamu ‘alaa Rosulillah wa ‘alaa ashabihi wa maawalaah.

Melanjutkan tulisan sebelumnya seputar penyakit yang harus dijauhi seorang penuntut ilmu. Pada tulisan sebelumnya telah diketengahkan bahwa salah satu penyakit kronis dalam menuntut ilmu adalah hasad. Silakan cek di sini.

Penyakit kedua yang harus dijauhi dan dihindari seorang penuntut ilmu adalah berfatwa tentang sebuah permasalahan tanpa ilmu.

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin Rohimahullah mengatakan[1],

“Diantara penyakit yang harus dijauhi penuntut ilmu adalah berfatwa tanpa ilmu

Berfatwa merupakan sebuah kedudukan yang agung, dengan berfawa berarti orang tersebut berarti bersedia menjelaskan hal-hal yang samar bagi orang-orang awam tentang perkara agamanya. Orang yang berfatwa berarti sedang membimbing orang yang meminta fatwa menuju jalan yang lurus. Oleh karena itu kedudukan yang mulia ini tidak layak kecuali oleh orang-orang yang benar-benar ahli/ kapabel untuk itu. Karenanya wajib bagi para hamba untuk bertaqwa kepada Allah dan tidak berbicara kecuali didasari ilmu dan hujjah yang nyata. Hendaknya mereka mengetahui bahwasanya milik Allah sematalah penciptaan dan segala urusan. Sehingga tidak ada Pencipta (alam semesta -pen) selain Allah, tidak ada Pengatur seluruh ciptaan kecuali Allah, tidak ada Aturan Agama (Syari’at) kecuali Syari’at Allah. Sehingga Dia lah yang (berhak -pen) mewajibkan sesuatu, Dia juga yang mengharamkannya. Dia lah yang mensunnahkan sesuatu dan menghalalkannya. Sungguh Allah telah mengingkari orang-orang yang menghalalkan dan mengharamkan sesuatu berdasarkan hawa nafsu mereka. Allah Ta’ala berfirman,

قُلْ أَرَأَيْتُمْ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ لَكُمْ مِنْ رِزْقٍ فَجَعَلْتُمْ مِنْهُ حَرَامًا وَحَلَالًا قُلْ آَللَّهُ أَذِنَ لَكُمْ أَمْ عَلَى اللَّهِ تَفْتَرُونَ (59) وَمَا ظَنُّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Katakanlah, “Terangkanlah kepadaku tentang rezki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal.” Katakanlah: “Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah ? Apakah dugaan orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah pada hari kiamat ?”. (QS. Yunus [10] : 59-60).

Allah Ta’ala juga berfirman,

وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلَالٌ وَهَذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ (116) مَتَاعٌ قَلِيلٌ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

 “Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. (Itu adalah) kesenangan yang sedikit, dan bagi mereka azab yang pedih”.

(QS. An Nahl [16] : 116-117).

“Sesungguhnya merupakan sebuah kejahatan terbesar bila seseorang mengatakan tentang sesuatu ‘Ini halal’ padahal (sebenarnya) dia tidak tahu apa hukum Allah tentang hal tersebut. Atau dia berkata tentang sesuatu, “Ini haram” padahal dia tidak tahu apa hukum Allah tentang hal tersebut. Atau dia berkata tentang sesuatu, “Ini wajib” padahal dia tidak tahu bahwa sesungguhnya Allah mewajibkannya[2]. Atau dia berkata tentang sesuatu, “Ini tidak wajib” padahal dia tidak tahu bahwa Allah tidak mewajibkannya. Sesungguhnya ini kejahatan yang amat buruk dan adab yang sangat jelek kepada Allah ‘Azza wa Jalla.

“Bagaimana anda tahu wahai hamba, bahwa sesungguhnya hukum itu hanya milik Allah namun anda malah mendahului Nya, berkata-kata tanpa ilmu tentang agama Nya, syari’at Nya ? Sungguh Allah Subhana wa Ta’ala telah menggandengkan antara berkata-kata tentang agama Allah tanpa ilmu dengan kemusyrikan. Allah Subhana wa Ta’ala berfirman,

قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ

“Katakanlah, “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-ada (berkata tanpa ilmu –pen) terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui”.

(QS. Al A’rof [7] : 33).

“Sesungguhnya banyak orang awam yang berfatwa satu sama lain atas perkara yang mereka tidak ketahui ilmunya. Maka anda akan mendapati mereka mengatakan, ‘Ini halal’ atau ‘Ini harom’ atau ‘Ini wajib’ atau ‘Ini tidak wajib’ namun mereka tidak mengetahui (ilmunya) tentang itu sedikitpun. Apakah orang-orang ini tidak tahu bahwasanya sesungguhnya Allah akan bertanya kepada mereka tentang apa yang mereka ucapkan itu pada hari Qiyamat ?!

“Apakah orang-orang ini tidak tahu bahwasanya bila mereka menyesatkan seseorang dengan mengatakan halal pada perkara yang Allah haramkan. Atau mengatakan haram pada perkara yang Allah halalkan. Sungguh mereka telah membinasakan diri mereka dengan dosanya dan mereka akan diganjar dengan ganjaran orang yang mengamalkannya (fatwa mereka –pen) ? Ini semua sebabnya adalah apa yang mereka fatwakan”.

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin Rohimahullah juga mengatakan kejahatan orang awam lainnya adalah menghalang-halangi orang yang tidak tahu ketika meminta fatwa/ bertanya kepada orang yang punya ilmunya. Mereka mengatakan yang maknanya jika kita bahasakan ‘Ngapain nanya, ini sudah jelas hukumnya kok, ini haram’ padahal sebenarnya hukumnya halal.

Beliau Rohimahullah juga mengatakan,

“Sesungguhnya termasuk kecerdasan, iman, taqwa kepada Allah dan mengagungkan Allah seseorang berkata tentang hal yang dia tidak punya ilmu, “Saya tidak tahu, tanya yang lain saja”.

“Lihat ini dia Abu Bakr Ash Shiddiq Rodhiyallahu ‘anhu beliau mengatakan, “Langit mana lagi yang menaungiku, bumi mana lagi tempat aku berpijak. Jika aku mengatakan sesuatu tentang Kitab Allah tanpa dasar ilmu”.

 

Sadari diri, serahkan pada ahlinya dan terus belajar.

 

Sigambal, Bersama Usamah, 30 Robi’ul Akhir 1439 H / 17 Januari 2018 M

 

Aditya Budiman bin Usman bin Zubir

[1] Lihat Kitabul Ilmu hal. 75-79 terbitan Dar Tsuroya, Riyadh, KSA dan Majmu Fatawa wa Rosail hal. 233-238/XXVI terbitan Dar Tsuroya, Riyadh, KSA

[2] Artinya jika kebetulan fatwa anda bersesuaian dengan kebenaran namun anda menfatwakan itu bukan karena di dasari atas ilmu maka hal ini termasuk berkata-kata tentang agama Allah tanpa adanya ilmu dan hujjah yang nyata. Lantas bagaimana jika fatwanya bertentangan dengan kebenaran? Allahul Musta’an wa Na’udzubillah min Dzalik.

 

Tulisan Terkait

Leave a Reply