Maaf, Saya Sedang Puasa

12 Jun

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Maaf, Saya Sedang Puasa

Alhamdulillah wa sholatu wa salamu ‘alaa Rosulillah wa ‘alaa ashabihi wa maawalaah.

Sering kan ya, ketika kita sedang berpuasa, ada orang yang ngajak kita untuk berbuat sesuatu yang dapat merusak pahala puasa kita. Orang tersebut memancing emosi anda. Lantas apa yang harus anda lakukan ?

Simak penjelasan ringkas berikut.

Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda dalam sebuah hadits yang sangat akrab di telinga kita,

الصِّيَامُ جُنَّةٌ، فَلاَ يَرْفثْ وَلاَ يَجْهَلْ، وَإِنِ امْرُؤٌ قَاتَلَهُ أَوْ شَاتَمَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّي صَائمٌ، مَرَّتَيْنِ

“Puasa adalah tameng. Maka janganlah dia berkata kotor (porno -pen) atau melakukan tindakan bodoh. Jika ada orang yang mengajaknya untuk berkelahi atau menghinanya maka hendaklah dia mengatakan, ‘Saya sedang puasa’ sebanyak 2 kali”[1].

Ibnu Hajar Rohimahullah mengatakan,

Maaf, Saya Sedang Puasa 1

Ibnul ‘Arobi mengatakan, “Sesungguhnya puasa disebut sebagai tameng dari api neraka karena (puasa) mampu menahan diri (seseorang yang mengerjakannya) dari syahwat. Sedangkan neraka dipenuhi dengan hal-hal yang disukai syahwat. Sehingga kesimpulannya, Jika seseorang mampu menahan dirinya dari dorongan syahwat di dunia maka hal itu akan menjadi pembatas/tameng antara dirinya dan nereka di akhirat[2].

Lantas apa yang dimaksud dengan (فَلاَ يَرْفثْ) ‘janganlah dia berkata kotor (porno -pen)’ ? Ibnu Hajar Rohimahullah menjelaskan,

Maaf, Saya Sedang Puasa 2

“Yang dimaksud dengan (الرَفث) pada hadits ini adalah kata-kata yang kotor, keji. Kalimat ini dimutlakan untuk menunjukkan kata-kata keji, kotor dan juga untuk kalimat porno/saru, perkataan yang menjurus ke sana, menyebut-nyebut wanita. Dimungkinkan juga yang dimaksudkan lebih umum dari hal tersebut[3].

Allahu a’lam, lebih umum yang dimaksudkan Ibnu Hajar Rohimahullah di sini sebagaimana yang disebutkan oleh An Nawawi Rohimahullah sebagai kata-kata bodoh dan keji/porno[4]. Dimungkinkan juga sebagaimana yang dikatakan Ibnu Utsaimin Rohimahullah termasuk kata-kata yang membuat gaduh, ribut[5].

Lalu apa maksudnya (وَلاَ يَجْهَلْ) ‘melakukan tindakan bodoh’ ?

Ibnu Hajar Rohimahullah mengatakan,

Maaf, Saya Sedang Puasa 3

“Maksudnya jangan melakukan sesuatu apapun yang termasuk kelakuan orang bodoh/dungu, misalnya berteriak (gak jelas), kata-kata yang tidak ada gunanya dan yang semisal itu”[6].

Lalu apa maksudnya (وَإِنِ امْرُؤٌ قَاتَلَهُ أَوْ شَاتَمَهُ) ‘Jika ada orang yang mengajaknya untuk berkelahi atau menghinanya’ ?

Ibnu Hajar Rohimahullah mengatakan,

Maaf, Saya Sedang Puasa 4

“Said bin Manshur meriwayatkan dari jalurnya Suhail, “Jika seseorang mencelanya atau mengajak bertengkar” yaitu mengajak debat dan tengkar[7].

sedangkan yang dimaksud dengan (قَاتَلَهُ) adalah apa yang disebutkan Ibnu Hajar Rohimahullah berikut,

Maaf, Saya Sedang Puasa 5

“(قَاتَلَهُ) yaitu menghina, mencela. Karena (القَتْلُ) dimutlakkan dengan makna laknat. Sedangkan laknat termasuk kata-kata hinaan dan celaan[8].

Lantas ketika ada orang yang demikian, apa yang harus anda lakukan ?

Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallam mengajarkan kita,

فَلْيَقُلْ إِنِّي صَائمٌ، مَرَّتَيْنِ

“Hendaklah dia mengatakan, ‘Saya sedang puasa’ sebanyak 2 kali”.

Ibnu Hajar Rohimahullah mengatakan,

Maaf, Saya Sedang Puasa 6

“Para ulama berbeda pendapat seputar yang dimaksudkan redaksi hadits (فَلْيَقُلْ إِنِّي صَائمٌ) ‘Hendaklah dia mengatakan, ‘Saya sedang puasa’. Apakah kalimat ini diucapkan atau hanya di dalam hati. Al Mutawali menegaskan pendapat kedua dan Ar Rofi’i menukilnya dari para imam. Sementara An Nawawi menguatkan pendapat pertama dalam Al Adzkar. Beliau juga mengataka dalam Syarh Al Muhadzab, ‘Kedua pendapat tersebut padanya ada kebaikan’.

Ucapan dengan lisan lebih kuat namum seandainya diagabungkan tentu bagus”[9].

Ibnu Hajar Rohimahullah mengatakan,

Maaf, Saya Sedang Puasa 7

Ar Ruyani mengatakan, “Jika pada Bulan Romadhon maka hendaklah dia mengucapkannya dengan lisannya. Namun jika tidak maka hendaklah dia mengucapkannya dalam hati. Ibnul ‘Arobi menilai yang diperselisihkan adalah pada puasa sunnah. Sedangkan pada puasa wajib maka sudah jelas hendaklah dia mengucapkannya dengan lisannya”[10].

Maaf, Saya Sedang Puasa 8

Az Zarkasyi menukil bahwa yang dimaksud dengan sabda Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallam (فَلْيَقُلْ إِنِّي صَائمٌ، مَرَّتَيْنِ) ‘hendaklah dia mengatakan, ‘Saya sedang puasa’ sebanyak 2 kali’ maksudnya hendaklah dia mengucapkannya di dalam hati sekali dan sekali dengan lisannya. Faidahnya ketika dia mengucapkannya dengan hatinya berarti dia menahan dirinya dari memulai pertengkaran dengan orang. Sedangkan ketika dia mengucapkan dengan lisannya berarti dia menahan diri dari pertengkaran dengan orang[11].

Di akhir nukilannya Az Zarkasyi Rohimahullah mengatakan,

Maaf, Saya Sedang Puasa 9

“Kemudian dia berkara, ‘Yang dimaksudkan yaitu ketika orang yang berpuasa mulai ingin membalas celaan, cacian atas dirinya yang disebabkan dorongan tabiat manusia maka hendaklah dia mencegahnya dengan mengucapkan ‘Sesungguhnya aku sedang berpuasa[12].

Ibnu Hajar Rohimahullah mengatakan,

Maaf, Saya Sedang Puasa 10

“Maka yang dimaksud dengan sabda Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallam (قَاتَلَهُ) ‘Jika ada orang yang mengajaknya untuk berkelahi’ adalah saling caci, bertengkar dan mencela, maka yang dimaksudkan hadits adalah janganlah membalas perlakukan orang tersebut dengan perbuatan semisal yang dia lakukan namun tahanlah diri dengan mengatakan dengan mengatakan, ‘Sesungguhnya aku sedang berpuasa”.

 

Mari jadikan puasa kita sebagai tameng. Jika ada orang yang ingin merusak puasa anda, camkanlah dalam hati anda bahwa anda sedang berpuasa dan ucapkanlah kepadanya bahwa saya sedang berpuasa.

Allahu a’lam.

 

 

 

Sigambal, Setelah subuh

3 Romadhon 1437 H, 8 Juni 2016 M

Aditya Budiman bin Usman bin Zubir

-Mudah-mudahan Allah ‘Azza wa Jalla mengampuni dosa kami, orang tua kami, atok kami dan para pendahulu generasi kami-

[1] HR. Bukhori no. 1894, Muslim no. 1151.

[2] Lihat Fathul Barri hal. 212/V,  terbitan Dar Thoyyibah, Riyadh, KSA.

[3] Idem hal. 213/V.

[4] Lihat Al Minhaj.

[5] Lihat Syarh Riyadhush Sholihin.

[6] Lihat Fathul Bari hal. 213/V.

[7] idem.

[8] idem.

[9] idem.

[10] idem hal. 214/V.

[11] idem.

[12] idem.

Tulisan Terkait

Leave a Reply