11 Jan
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Jual Beli Jabatan, Itu Kezholiman
Alhamdulillah wa sholatu wa salamu ‘alaa Rosulillah wa ‘alaa ashabihi wa maa walaah.
Kezholiman tentu tak seorang pun diantara kita yang menginginkannya. Pun demikian halnya dengan orang lain. Namun terkadang kita lupa bahwa 1 kezholiman kita akan berdampak buruk yang meluas bagi orang lain, walaupun terkadang tanpa kita sadari. Nabi Shollallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa kezholiman itu merupakan kegelapan yang sangat gelap di hari qiyamat. Beliau Shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اتَّقُوا الظُّلْمَ فَإِنَّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Bertaqwalah (takutlah) kalian berbuat kezholiman. Karena sesungguhnya kezholiman itu adalah kegelapan-kegelan di hari qiyamat”[1].
Jika kita perhatian dengan seksama susunan hadits di atas secara bahasa, kita dapati bahwa kezholiman Nabi Shollallahu ‘alaihi wa sallam sebutkan dengan bentuk jama’/ plural. Bisa dibayangkan betapa mengerikannya itu, di hari yang semua manusia sibuk dan butuh petunjuk jalan, kita malah mendapati berbagai kegelapan. Allahul Musta’an.
Diantara bentuk kezholiman adalah berkhianat pada kedudukan, kekuasaan yang telah diamanahkan kepada kita. Sudah bukan rahasia umum lagi bahwa jual beli jabatan terjadi di berbagai lini lembaga milik negara maupun perusahaan swasta. Sistem yang dibuat sebenarnya jika dijalani dengan benar tentu akan baik Insya Allah hasilnya.
Namun yang mengherankan masih ada saja yang menawarkan jual beli jabatan dan ada pula orang yang mau membeli jabatan itu. Walaupun harganya tentu tidak murah.
Padahal Nabi Shollallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang ini. Beliau Shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا مِنْ عَبْدِ يَسْتَرْعِيهِ اَللَّهُ رَعِيَّةً, يَمُوتُ يَوْمَ يَمُوتُ, وَهُوَ غَاشٌّ لِرَعِيَّتِهِ, إِلَّا حَرَّمَ اَللَّهُ عَلَيْهِ اَلْجَنَّةَ
“Tidaklah seorang hamba yang Allah berikan kekuasaan kepadanya, meninggal di hari kematiannya sedangkan dia berbuat khianat terhadap rakyatnya kecuali Allah haramkan baginya surga”[2].
Al Qodhi ‘Iyadh Rohimahullah mengatakan,
“Makna hadits ini adalah adanya ancaman bagi orang-orang yang mengkhiati kaum muslimin termasuk bagi para penguasa, orang-orang yang Allah gantungkan pada leher mereka amanah (mengurusi kepentian kaum muslimin) baik terkait urusan dunia dan agama kaum muslimin. Bila mereka berkhianat atas apa yang telah diamanahkan kepada mereka, tidak menginginkan kebaikan atas apa yang mereka pimpin. Boleh jadi dengan menyia-nyiakan amanah atas pengaturan urusan yang wajib dalam agama kaum muslimin maka orang-orang itu akan mendapatkan ancaman ini[3]”. Demikian diterjemahkan secara bebas.
Syaikh ‘Abdullah Alu Bassam Rohimahullah mengatakan,
“Termasuk bentuk berkhianat kepada rakyat adalah memberikan jabatan, kewenangan memutuskan suatu permasalahan hukum/ hakim, kepemimpinan pada orang-orang yang tidak memiliki kemampuan/ kapabilitas dan amanah untuk itu. Hal itu diberikan semata-mata hanya karena kedekatan atau karena hubungan tertentu”[4].
Hal senada juga disampaikan Syaikh ‘Abdullah bin Fauzan Hafizhahullah,
“Termasuk bentuk berkhianat terhadap rakyat adalah menghadiahkan kekuasaan, kewenangan mengatur suatu urusan tertentu kepada orang yang tidak layak, kapabel untuk urusan tersebut baik terkait pemerintahan, hukum, urusan kementrian dan selain itu. Allahu Ta’ala a’lam”[5].
Ibnu Bathol Rohimahullah mengatakan,
“Pada hadits ini terdapat ancaman yang sangat keras bagi pemimpin yang menyia-nyiakan amanah kepemimpinan yang Allah berikan, atau berkhianat , dan berbuat zholim pada rakyat/bawahannya.Maka berarti sungguh dia telah mengahadapkan dirinya pada tuntutan orang-orang yang dizholiminya pada hari qiyamat. Bagaimana mungkin dia bisa selamat, terbebas dari tuntutan kezholiman dari orang yang jumlahnya sangat banyak”[6].
Kesimpulan
Memberikan jabatan, kewenangan kepada orang-orang yang sebenarnya tidak kapabel merupakan bentuk penghiatan terhadap rakyat yang pelakunya akan mendapatkan ancaman akan mencium bau surga dan tidak masuk surga. Namun perlu diingat bahwa orang yang demikian tidaklah kafir dan kaum muslimin tetap harus taat kepadanya selama bukan pada perkara maksiat.
Jual beli jabatan merupakan bentuk kezholiman dan pengkhiatan terhadap amanah. Sebab tentu orang yang membeli jabatan sebenarnya tidak kapabel dan tidak amanah untuk jabatan tersebut. Allahu a’lam
Ingatlah bahwa kezholiman itu kegelapan yang demikian banyak di hari kiamat.
Sigambal Menjelang Zhuhur, 08 Robi’ul Akhir 1440 H /16 Desember 2018 M.
Aditya Budiman bin Usman Bin Zubir
[1] HR. Muslim no. 2587 melalui jalur periwayatan Jabir bin Abdillah Rodhiyallahu ‘anhu.
[2] HR. Bukhori no. 7150 dan Muslim no. 142 melalui jalur periwayatan Jabir bin Abdillah Rodhiyallahu ‘anhu.
[3] Lihat Syarh Shohih Muslim oleh An Nawawi Rohimahullah hal. 345/I terbitan Darul Ma’rifah, Beirut.
[4] Lihat Taudhihul Ahkam min Bulughil Marom hal. 417 terbitan Maktabah Asadi, Mekkah Mukkaromah, KSA.
[5] Lihat Minhatul ‘Alam fi Syarhi Bulughil Marom hal. 223/X terbitan Dar Ibnul Jauzi, Riyadh, KSA.
[6] Lihat Fathul Bari Syarh Shohih Bukhori oleh Ibnu Hajar Al Asqolani hal. 635/XVI terbitan Dar Thoyyibah, Riyadh, KSA.
Leave a Reply