Hukum Mencicipi Makanan Ketika Puasa

15 Aug

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Hukum Mencicipi Makanan Ketika Puasa

 

Segala puji hanya milik Allah ‘Azza wa Jalla. Dzat yang telah menciptakan langit dan bumi serta segala isinya. Sholawat serta salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi was sallam kepada istri-istri beliau dan seluruh sahabatnya Ridwanullah alaihim ajma’in.

[Pertanyaan]

“Apakah mencicipi makanan dapat membatalkan puasa ?”

[Jawab]

Mencicipi makanan tidaklah membatalkan puasa selama tidak menelan makanannya. Akan tetapi hal ini (mencicipi makanan) hendaknya hanya dilakukan ketika perlu saja, dalam keadaan yang demikian jika tertelan (tidak sengaja) sesuatu dari makanan tersebut hingga ke dalam perutnya maka puasanya tidaklah batal.

Diterjemahkan dengan perubahan seperlunya dari Fatawa Arkanil Islam oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin hal. 484 terbitan Dar Tsuroya, Riyadh, KSA

Sigambal Ba’da ‘Ashar, 12 Romadhon 1432 H/12 Agustus 2011 M

 

 

Aditya Budiman bin Usman

 

Tulisan Terkait

2 Comments ( ikut berdiskusi? )

  1. Anna setyaningsih
    Jun 12, 2015 @ 04:08:51

    assalamualaikum…mau tanya jika kita sudah tau bahwa menicicpi makanan ketika puasa bisa membatalkan puasanya, tetapi kita ragu karena belum melihat langsung hadits / ayat yg shahih ..akhirnya ketika berpuasa mencicipi makanan nya dg cara di telan,
    ini hukumnya batal atau tidak?

    Reply

    • Aditya Budiman
      Jun 12, 2015 @ 04:32:49

      alaikumussalam. kami masih sulit membayangkan ada orang yang tidak tahu bahwa memasukkan makanan melalui mulutnya tidak membatalkan puasa.. silakan baca artikel ini dengan seksama. Allahu a’lam

      Reply

Leave a Reply