27 Oct
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Hukum Membawa Rokok Ke Dalam Mesjid
Alhamdulillah wa Sholatu wa Salamu ‘alaa Rosulillah Shollallahu ‘alaihi wa Sallam.
Kita tentu pernah atau bahkan sering melihat beberapa orang dari saudara kita kaum muslimin membawa rokoknya ke dalam mesjid ketika hendak melaksanakan sholat berjama’ah. Lantas bagaimana hukumnya ?
Simak tanya jawab berikut.
Lanjah Da’imah (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) pernah ditanya[1],
“Seorang lelaki sholat di mesjid yang ada di taman. Kemudian rokok yang ada di sakunya terjatuh. Bagaimana hukumnya ? Apakah boleh membawa rokok ke dalam mesjid ?”
Beliau-beliau Rohimahumullah menjawab,
“Jika maksud pertanyaan hukum perbuatannya yaitu membawa rokok ke dalam mesjid, maka jawabannya : tentulah tidak diragukan lagi bahwa rokok merupakan perkara yang munkar dan buruk. Sedangkan menghisapnya hukumnya haram karena bahaya yang menyertainya bagi diri pelaku, bentuk menghamburkan harta dan membahayakan orang lain serta tidak terdapat mashlahat padanya. Dari sisi tinjauan rokok itu adalah hal yang buruk maka sudah seharusnya rumah Allah (mesjid) dijaga dari hal-hal buruk seperti ini. Oleh sebab itu perbuatan membawa rokok ke dalam mesjid bertentangan dengan kewajiban mengagungkan rumah Allah (mesjid). Sehingga hukumnya tidak boleh/haram.
Adapun jika maksud pertanyaan mengenai hukum jatuhnya rokok dari saku seseorang ketika dia sholat, apakah perbuatan ini membatalkan sholatnya. Maka jawabnya sholatnya tetap sah. Washollallah ‘ala Nabiyyina Muhammad”.
Lajnah Daimah
***
Diterjemahkan menjelang Maghrib, 7 Muharrom 1437 H, 20 Oktober 2015 M
Aditya Budiman bin Usman bin Jubir
[1] Lihat Fatawa Islamiyah hal. 15/II terbitan Darul Wathon, Riyadh, KSA.
Leave a Reply