Diantara Sunnah Yang Mulai Hilang Dalam Salam

29 Dec

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Diantara Sunnah Yang Mulai Hilang Dalam Salam

Segala puji yang disertai pengagungan seagung-agungnya hanya milik Allah Subhanahu wa Ta’ala dan perendahan diri kita yang serendah-rendahnyanya hanya kita berikan kepadaNya Robbul ‘Alamin. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi was sallam.

Salam atau mengucapkan salam merupakan bagian dari sekian banyak bagian syari’at dan adab-adab dalam islam. Diantara sekian banyak dalil yang menunjukkan disyari’atkannya salam adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

فَإِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوتًا فَسَلِّمُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ تَحِيَّةً مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُبَارَكَةً طَيِّبَةً

“Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah- rumah (ini) hendaklah kamu memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri, salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberi berkat lagi baik”. (QS. An Nuur [24] : 61).

Demikian juga hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam sebagaimana yang diriwayatkan Imam Bukhori dalam Al Adab Al Mufrod,

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ عَنْ قِنَانَ بْنَ عَبْدِ اللهِ النَّهْمِيِّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْسَجَةَ عَنْ البَرَاءِ عَنْ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ : أَفْشُوا السَّلَامَ تَسْلِمُوا

Telah mengabarkan kepada kami Musaddad, ia berkata telah mengabarkan kepada kami Abdul Wahid dari Qinaan bin Abdullah An Nahmiy dari Abdur Rohman bin ‘Ausajah dari Al Baroo’ dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, Beliau bersabda, “Sebarkanlah salam diantara kalian maka kalian akan selamat (dari saling memutuskan persaudaraan seagama – ed. dan kalian akan senantiasa berada dalam rasa saling mencintai[1])”[2].

Nah demikianlah dalil yang menunjukkan disyari’atkannya mengucapkan salam.

Memang tidak kita ingkari bahwa salam atau ucapan salam merupakan suatu adab yang sering kita temukan dikala ada suatu pengajian agama, ketika seseorang masuk rumah dan bertemu saudaranya di jalan. Namun khusus bagian yang terakhir ini yaitu ketika bertemu di jalan atau bertemu untuk duduk di suatu majelis ilmu maka tak jarang kita dapati bahwa sebagaian kita mengucapkan salam namun ucapan salam tersebut tidak dapat di dengar oleh saudara kita yang kita berikan salam tersebut. Sehingga dalam rangka Tanaashuh (saling menginginkan kebaikan dengan nasihat) maka marilah kita renungkan sebuah atsar dari Abdullah bin ‘Umar Rodhiyallahu ‘anhuma,

حَدَّثَنَا خَلَادُ بْنُ يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا مِسْعَرُ عَنْ ثَابِتِ بْنِ عُبَيْدٍ قَالَ : أَتَيْتُ مَجْلِسًا فِيْهِ عَبْدُ اللهِ بْنِ عُمَرَ فَقَالَ إِذَا سَلَّمْتَ فَأَسْمِعْ فَإِنَّهَا تَحِيَةٌ مِنْ عِنْدِ اللهِ مُبَارَكَةٌ طَيِّبَةٌ

Telah mengabarkan kepada kami Kholad bin Yahya, dia mengatakan telag mengabarkan kepada kami Mis’ar dai Tsabit bin ‘Ubaid, dia mengakatakan, “Aku datang ke suatu majelis yang di sana ada Abdullah bin ‘Umar. Lalu ia mengatakan kepadaku, “Jika engkau mengucapkan salam maka perdengarkanlah/keraskanlah karena sesungguhnya salam itu merupakan tahiyat mubarokah thoyyibah (ucapan/dzikir keberkahan dan kebaikan karena pahala yang ada pada ucapan salam –ed. )[3]”.

Berdasarkan hadits ini Syaikh Fuad Abdul ‘Aziz Syalhub[4] mengatakan,

“Sungguh merupakan salah satu diantara petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dalam masalah mengucapkan salam adalah dengan memperdengarkan/mengeraskan ucapan salam dan demikian juga dalam menjawabnya. Sehingga tidaklah mendapatkan pahala orang yang mengucapkan dengan sirr/pelan kecuali yang dikecualikan. Al Bukhori telah mengeluarkan sebuah atsar dari Ibnu ‘Umar (lalu beliau menyampaikan atsar di atas –ed.).

Ibnul Qoyyim menyebutkan,

“Sesungguhnya diantara petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam adalah orang yang diberi ucapan salam memperdengarkan/mengeraskan balasan ucapan salamnya”[5].

Ibnu Hajar mengatakan,

“Hadits menyebarkan salam dapat dijadikan dalil bahwa sesungguhnya tidaklah cukup/teranggap mengucapkan salam dengan suara sir/pelan bahkan haruslah di jahar/diperdengarkan minimal diperdengarkan ketika mengucapkannya dan membalasnya, sehingga tidaklah cukup salam dengan isyarat tangan semata”[6].

An Nawawi mengatakan,

Kadar minimal seseorang yang mengucapkan salam telah melaksanakan sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dalam masalah mengucapkan salam adalah ia memperdengarkan/mengeraskan suaranya agar orang yang diberi salam dapat mendengarnya apabila orang yang diberi salam tidak dapat mendengarnya maka orang yang mengucapkan salam belum terhitung mengucapkan salam. Sehingga tidaklah wajib membalas ucapan salam tersebut. Sedangkan kadar minimal dalam menjawab salam sehingga gugurlah kewajiban menjawab salam adalah memperdengarkan atau mengeraskan suaranya agar orang yang member salam apabila tidak dapat di dengar oleh orang yang mengucapkan salam maka tidaklah gugur kewajiban menjawab salam bagi orang yang diberi salam[7].

Mudah-mudahan bermanfaat.

Sigambal,

setelah subuh hingga sebelum berangkat kerja 4 Shafar 1433 H / 29 Desember 2011

 

 

Aditya Budiman bin Usman



[1] Lihat Rosyul Barod Syarh Al Adab Al Mufrod oleh Syaikh DR. Muhammad Luqman As Salafiy hal. 549 terbitan Dar Ad Da’i, Riyadh, KSA.

[2] HR. Bukhori dalam Al Adab Al Mufrod No. 979, dinyatakan hasan oleh Al Albani Rohimahumallah.

[3] Lihat Syarh Shohih Al Adab Al Mufrod oleh Syaikh Husain bin ‘Audah Al ‘Uwaysyah hal. 144/III terbitan Al Maktabah Al Islamiyah, Kairo, Mesir.

[4] Dalam Kitab Beliau yang berjudul Kitabul Adab hal. 43-44 terbitan Darul Qosim, Riyadh, KSA.

[5] Lihat Zaadul Ma’ad hal. 419/II.

[6] Lihat Fathul Baari hal. 21/XI.

[7] Lihat Al Adzkar hal. 354-355.

Tulisan Terkait

Leave a Reply

http://sisfora.pekalongankab.go.id/assets/laporan/ https://kampung-longmelaham.mahakamulukab.go.id/kayathai/ https://pps.iainlangsa.ac.id/ https://jdih.sumbawakab.go.id/