14 Feb
Bolehkah Buang Air Kecil Berdiri ?
Alhamdulillah wa Sholatu wa Salamu ‘alaa Rosulillah Shollallahu ‘alaihi wa Sallam.
Judul ini mungkin telalu jadul, namun tak jarang dari kita yang tidak memahaminya dengan benar. Sehingga salah dalam menyikapi orang lain yang tidak sepaham dengannya.
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin Rohimahullah pernah ditanya[1],
“Apa hukumnya buang air kecil berdiri ?”
Jawaban :
“Buang air kecil berdiri diperbolekhkan dengan 2 syarat, :
Pertama, Aman dari percikan air kecil.
Kedua, Aman dari terlihat auratnya oleh orang lain.
Selesai Zhuhur, 19 Robi’uts Tsaniy 1436 H, 9 Februari 2015 M
Al Faaqir ilaa Maghfiroti Robbihi,
Aditya Budiman bin Usman.
[1] Lihat Fatawa Arkaanil Islaam hal. 211 terbitan Dar Tsuroya, Riyadh, KSA.
Leave a Reply