16 Jun
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Waktu-Waktu Terlarang Mengerjakan Sholat
Segala puji yang disertai pengagungan seagung-agungnya hanya milik Allah Subhanahu wa Ta’ala dan perendahan diri kita yang serendah-rendahnyanya hanya kita berikan kepadaNya Robbul ‘Alamin. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi was sallam.
Alhamdulillah telah berlalu pembahasan waktu-waktu sholat maka kita lanjutkan pembahasan kita kali ini dengan tema waktu-waktu terlarang mengerjakan sholat.
[1.] Setelah sholat subuh hingga matahari agak meninggi
Dalilnya adalah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Abbas rodhiyallahu ‘anhuma,
أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنِ الصَّلاَةِ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَشْرُقَ الشَّمْسُ ، وَبَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ
“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam melarang mengerjakan sholat setelah sholat subuh hingga matahari meninggi dan bercahaya dan setelah sholat ‘ashar hingga matahari tenggelam”[1].
Dalil lainnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam melalui jalan Abu Sa’id Al Khudri rodhiyallahu ‘anhu,
لاَ صَلاَةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ ، وَلاَ صَلاَةَ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ الشَّمْسُ
“Tidak ada sholat setelah sholat subuh hingga matahari meninggi dan bercahaya dan tidak ada sholat setelah sholat ‘ashar hingga matahari tenggelam”[2].
[2.] Setelah sholat ‘ashar hingga matahari tenggelam
Dalilnya adalah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam yang telah berlalu.
[3.] Ketika matahari berada di tengah-tengah langit hingga tergelincir ke arah tenggelamnya
Dalilnya adalah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam yang diriwayatkan sahabat ‘Uqbah bin ‘Amir Al Juhani rodhiyallahu ‘anhu,
ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّىَ فِيهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ
“Ada tiga waktu yang Rosulullah shallallahu ‘alaihi was sallam melarang kami sholat pada waktu tersebut dan memakamkan orang yang wafat diantara kami yaitu, ketika matahari terbit dengan terangnya hingga posisi matahari agak meninggi, ketika matahari berada di tengah-tengah langit hingga matahari tergelincir dan ketiga matahari tergelincir ke arah tenggelamnya hingga tenggelam”[3].
Sebab terlarangnya sholat di waktu-waktu tersebut
Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam telah menjelaskan alasan mengapa kita dilarang melaksanakan sholat pada waktu tersebut dengan sabda beliau kepada ‘Amr bin ‘Abasah rodhiyallahu ‘anhu tentang sholat,
صَلِّ صَلاَةَ الصُّبْحِ ثُمَّ أَقْصِرْ عَنِ الصَّلاَةِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ حَتَّى تَرْتَفِعَ فَإِنَّهَا تَطْلُعُ حِينَ تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَىْ شَيْطَانٍ وَحِينَئِذٍ يَسْجُدُ لَهَا الْكُفَّارُ ثُمَّ صَلِّ فَإِنَّ الصَّلاَةَ مَشْهُودَةٌ مَحْضُورَةٌ حَتَّى يَسْتَقِلَّ الظِّلُّ بِالرُّمْحِ ثُمَّ أَقْصِرْ عَنِ الصَّلاَةِ فَإِنَّ حِينَئِذٍ تُسْجَرُ جَهَنَّمُ فَإِذَا أَقْبَلَ الْفَىْءُ فَصَلِّ فَإِنَّ الصَّلاَةَ مَشْهُودَةٌ مَحْضُورَةٌ حَتَّى تُصَلِّىَ الْعَصْرَ ثُمَّ أَقْصِرْ عَنِ الصَّلاَةِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَإِنَّهَا تَغْرُبُ بَيْنَ قَرْنَىْ شَيْطَانٍ وَحِينَئِذٍ يَسْجُدُ لَهَا الْكُفَّارُ
“Sholat subuhlah kemudian tahanlah (janganlah sholat lagi) ketika matahari terbit hingga meninggi karena sesungguhnya ketika itu matahari terbit diantara dua tanduk setan dan ketika itu orang-orang kafir bersujud. Setelah itu sholatlah karena (waktu) sholat telah tiba hingga panjang bayangan sesuatu kurang dari 1 tombak kemudian tahanlah (janganlah sholat lagi) karena ketika itu Api Jahannam dinyalakan. Jika letak bayangan telah berbalik (ke arah tenggelamnya) maka sholatlah karena waktu sholat telah tiba hingga ‘ashar. Kemudian tahanlah (janganlah sholat lagi) hingga matahari tenggelam karena pada saar itu matahari tengah tenggelam diantara dua tanduk setan dan orang-orang kafirpun bersujud”[4].
Hal-hal yang dikecualikan dari larangan
1. Ketika matahari berada di tengah-tengah pada hari Jum’at.
Ketika matahari berada di tengah-tengah pada hari Jum’at dianjurkan mengerjakan sholat sunnah mutlak sebelum dilaksanakan rangkaian ibadah Sholat Jum’at (ketika imam naik mimbar). Ketika imam telah naik mimbar maka terlarang mengerjakannya. Nabi Shallallahu ‘alaihi was sallam bersabda,
لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ ، وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ ، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ ، فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ، ثُمَّ يُصَلِّى مَا كُتِبَ لَهُ ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الإِمَامُ ، إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الأُخْرَى
“Tidaklah seorang laki-laki mandi pada hari Jum’at, bersuci sesuai yang dia mampu lakukan, memakai wangi-wangian dari rumahnya kemudian ia keluar untuk sholat Jum’at kemudian ia tidak (melalui dari dua orang yang duduk berdekatan) sehingga memisahkannya kemudian ia sholat (sunnah mutlak sebatas waktu yang ia bisa kerjakan) kemudian ia diam ketika imam sedang menyampaikan khutbah melainkan akan diampuni dosa-dosanya (dosa kecil) diantara jum’at tersebut dengan Jum’at sebelumnya ”[5].
2. Sholat dua roka’at thowaf di Baitul Harom.
Hal ini berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam melalui Jabin bin Muth’im rodhiyallahu ‘anhu,
يَا بَنِي عَبْدِ مَنَافٍ لَا تَمْنَعُوا أَحَدًا طَافَ بِهَذَا الْبَيْتِ وَصَلَّى أَيَّةَ سَاعَةٍ شَاءَ مِنْ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ
“Wahai Bani Abdul Manaf, tidaklah kalian dilarang mengerjakan thowaf di tempat ini (Baitul Harom) dan sholat di waktu apapun yang ia inginkan baik ketika malam ataupun siang”[6].
Hal ini juga berdasarkan perbuatan para sahabat semisal Abdullah bin ‘Abbas, Al Hasan dan Husain serta sebagian sahabat lainnya rodhiyallahu ‘anhum.
3. Mengerjakan/mengganti sholat fardhu yang tertinggal
Yang dimaksud mengganti sholat fardhu yang tertinggal di sini adalah sholat fardhu yang tertinggal karena sebab syar’i semisal tertidur, pingsan dan yang semisal. Bukanlah yang kami maksudkan di sini sholat fardhu yang tertinggal karena kecerobohan dan sengaja di ulur-ulur pengerjaannya. Allahu a’lam.
Dalil yang menunjukkan bolehnya mengerjakan sholat fardhu yang tertinggal di waktu terlarang adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,
مَنْ نَامَ عَنْ صَلاَةٍ أَوْ نَسِيَهَا حَتَّى ذَهَبَ وَقْتُهَا وَعَلَيْهِ قَضَاؤُهَا إِذَا ذَكَرَهَا لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ
“Barangsiapa yang tertidur (sehingga tidak mengerjakan sholat) atau lupa mengerjakannya hingga hilanglah waktu mengerjakannya. Maka wajib baginya menggantinya jika ia telah mengingatnya dan tidak ada kafaroh baginya kecuali hal itu”[7].
4. Mengerjakan/mengganti sholat sunnah rowatib yang tertinggal
Diperbolehkan mengqodo/mengganti sholat sunnah rowatib di waktu-waktu terlarang. Hal ini berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam berikut,
مَنْ نَامَ عَنْ صَلاَةٍ أَوْ نَسِيَهَا حَتَّى ذَهَبَ وَقْتُهَا وَعَلَيْهِ قَضَاؤُهَا إِذَا ذَكَرَهَا لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ
“Barangsiapa yang tertidur (sehingga tidak mengerjakan sholat) atau lupa mengerjakannya hingga hilanglah waktu mengerjakannya. Maka wajib baginya menggantinya jika ia telah mengingatnya dan tidak ada kafaroh baginya kecuali hal itu”[8].
Sisi penetapannya adalah keumuman hadits[9] di atas (مَنْ نَامَ عَنْ صَلاَةٍ).
Dalil lainnya adalah sunnah taqririyah (persetujuan Nabi atas perbuatan sahabat) Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,
رَآنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَنَا أُصَلِّى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ بَعْدَ صَلاَةِ الصُّبْحِ فَقَالَ :« مَا هَاتَانِ الرَّكْعَتَانِ يَا قَيْسُ؟ ». فَقُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى لَمْ أَكُنْ صَلَّيْتُ رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ ، فَهُمَا هَاتَانِ الرَّكْعَتَانِ ، فَسَكَتَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-
“Rosulullah shallallahu ‘alaihi was sallam menatap sedangkan aku (Qois) sedang mengerjakan sholat sunnah subuh 2 roka’at setelah sholat subuh. Kemudian Beliau bertanya, “Sholat dua roka’at apa yang engkau kerjakan wahai Qois?” Akupun menjawab,“Wahai Rosulullah Aku belum sholat melaksanakan sholat dua roka’at sunnah subuh (di waktu sebelum subuh), sholat itulah yang aku kerjakan tadi”. Rosulullah shallallahu ‘alaihi was sallam pun diam[10].
5. Mengerjakan sholat jenazah pada waktu setelah subuh dan ‘ashar
Hal ini merupakan ijma’/kesepakatan ulama’, sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab Al Mughni[11].
6. Mengerjakan sholat sunnah yang memiliki sebab
Diperbolehkan mengerjakan sholat yang memiliki sebab pada waktu terlarang semisal sholat tahiyatul mesjid, sunnah wudhu, sholat kusuf (gerhana) dan yang semisal dengan dalil sebagai berikut.
a. Bolehnya sholat dua roka’at thowaf dalam setiap waktu, sebagaimana telah disebutkan haditsnya.
b. Bolehnya melaksanakan sholat sunnah setelah berwudu, sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan dari sahabat Bilal ketika Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam bertanya padanya tentang amalan apa yang paling ia harapkan pahalanya dalam islam yang membuat jejak sendalnya sudah terdengar di surga. Lalu Bilal menjawab,
مَا عَمِلْتُ عَمَلاً أَرْجَى عِنْدِى أَنِّى لَمْ أَتَطَهَّرْ طُهُورًا فِى سَاعَةِ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ إِلاَّ صَلَّيْتُ بِذَلِكَ الطُّهُورِ مَا كُتِبَ لِى أَنْ أُصَلِّىَ
“Tidaklah aku melaksanakan suatu amalan yang aku paling harapkan balasannya nanti di akhirat kecuali setiap kali aku bersuci/wudhu pada waktu malam ataupun siang melainkan aku melakukan sholat (yang disebabkan aku bersuci)”[12].
c. Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam pada saat gerhana,
فَإِذَا رَأَيْتُمُوهَا فَافْزَعُوا لِلصَّلاَةِ
“Jika kalian melihatnya (gerhana) maka bersegelah melaksanakan sholat (kusuf)”[13].
d. Sabda Beliau shallallahu ‘alaihi was sallam tentang sholat tahiyatul mesjid,
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّىَ رَكْعَتَيْنِ
“Jika salah seorang dari kalian masuk ke mesjid maka janganlah ia duduk hingga ia sholat terlebih dahulu sholat dua rokaat”[14].
Sisi pendalilannya adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi was sallam tidak mengaitkan waktu untuk mengerjakan sholat-sholat di atas melainkan mengaitkannya dengan sebab. Allahu a’lam.
Sigambal,
Setelah Sholat ‘Isya,
Aditya Budiman bin Usman
23 Mei 2011 M.
[1] HR. Bukhori no. 581, Muslim no. 826.
[2] HR. Bukhori no. 586, Muslim no. 827.
[3] HR. Muslim no. 831.
[4] HR. Muslim no. 832.
[5] HR. Bukhori no. 883.
[6] HR. Tirmidzi no. 896, An Nasa’i no. 284/I, Ibnu Majah no. 1254. Hadits ini dinilai shohih oleh Al Albani
[7] HR. Bukhori no. 597, Muslim no. 214-216.
[8] Telah berlalu takhrijnya.
[9] Berdasarkan Kaidah Fiqhiyah “An Nakirotu fi Siyaaqi Syarthi Yufidul Umum” (Isim Nakiroh dalam konteks syarat menunjukkan keumuman).
[10] HR. Abu Dawud no. 1267, Tirmidzi no. 322, Ahmad no. 447/V, Al Baihaqi no. 483/II. Hadits ini dinilai shohih oleh Al Albani dalam takhrij beliau untuk sunan Abu Dawud.
[11] Hal. 82/II.
[12] HR. Bukhori no. 1149, Muslim no. 2458.
[13] HR. Bukhori no. 1060, Muslim no. 904.
[14] HR. Bukhori no. 444 Muslim no. 714.
8 Comments ( ikut berdiskusi? )
Leave a Reply
irsham
Dec 14, 2011 @ 08:48:08
wah, berarti gak boleh sholat dhuha donk
budi
Dec 15, 2011 @ 03:09:33
Mas irsham darimana simpulkan tidak boleh melaksanakan sholat dhuha ?
doi_rep
Apr 18, 2012 @ 19:46:49
assalamualaikum….
mas bud mohon sarannya……sy orng yg lamban dlm melakukan pekerjaan & ibadah,jg suka menunda-nunda waktu,pekerjaan yg menuntut sy jd terbalik dlm hidup,dlm kata lain malam jd siang,siang jd malam(kayak kelelawar).waktu istirahat kebayakan habis sholat subuh,itupun kadang sampek siang yg mau tidur sehingga sholat dhuhur kadang jd kelewat jam 2,kadang pula kalau tidur habis dhuhur sholat ashar pun dah hampir maghrib.mohon sarannya agar sy bs lebih baik dlm melakukan pekerjaan lebih-lebih dlm melakukan ibadah…..
atas sarannya sy mengucapkan banyak-banyak terimakasih.
wassalamualaikum…
Aditya Budiman
Apr 19, 2012 @ 00:50:04
Alaikumussalam wa rohmatullah, Allahu a’lam pangkal masalah mas doi adalah menunda-nunda waktu mungkin termasuk dalam hal ini adalah menunda-nunda kerjaan hingga menumpuk dan baru mulai dikerjakan saat sebentar lg deadline. maka solusi yang Allahu a’lam harus diambil adalah jangan menunda-nunda waktu pekerjaan, kemudian terimalah orderan yang kira2 bisa dihandle dengan waktu yang ada. Insya Allah yang namanya rezeki itu yang utama bukan kuantitas tp kualitas/barokahnya. Allahu A’lam.
Alaikumussalam
doi_rep
Apr 24, 2012 @ 20:16:58
trimaksih mas….sy akan berusaha & belajar memanfaatkan waktu selayaknya orang lain.mohon do’anya mas smga sy bs & mampu melaksanakan apa yg disarankan mas bud…..trimakasih skali lagi.
Aditya Budiman
Apr 25, 2012 @ 01:12:32
barakallah fik
Jung Maeri
May 17, 2015 @ 04:23:11
Assalamualaikum bapak.. Saya seringkali mendengar waktu waktu dilarangnya sholat yang katanya itu waktu dimana bersujudnya orang kafir dan sama saja kita bersujud diantara dua tanduk syaiton.. Maksud dari demikian itu apa ya pak? Yang mungkin jawabannya lebih jelas dan sesuai realita. terimakasih pak
Aditya Budiman
May 17, 2015 @ 14:26:43
عليكم السلام
Berikut tetjemah haditsnya
Kerjakanlah shalat subuh kemudian tahanlah dari mengerjakan shalat ketika matahari terbit sampai tinggi karena matahari terbit di antara dua tanduk setan dan ketika itu orang-orang kafir sujud kepada matahari. Kemudian shalatlah karena shalat itu disaksikan dihadiri (oleh para malaikat) hingga tombak tidak memiliki bayangan, kemudian tahanlah dari mengerjakan shalat karena ketika itu neraka Jahannam dinyalakan/dibakar dengan nyala yang sangat. Apabila telah datang bayangan (yang jatuh ke arah timur/saat matahari zawal) shalatlah karena shalat itu disaksikan dihadiri (oleh para malaikat) hingga engkau mengerjakan shalat ashar (terus boleh mengerjakan shalat sampai selesai shalat ashar, pent.), kemudian tahanlah dari mengerjakan shalat hingga matahari tenggelam karena matahari tenggelam di antara dua tanduk syaitan dan ketika itu orang-orang kafir sujud kepada matahari.” (HR. Muslim no. 1927)