Seputar Sahur -2

21 Jul

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Seputar Sahur -2

Segala puji hanya milik Allah ‘Azza wa Jalla. Dzat yang telah mewajibkan puasa bagi hamba-hambaNya. Sholawat serta salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi was sallam kepada istri-istri beliau dan seluruh sahabatnya Ridwanullah alaihim ajma’in.

[Disunnahkan Mengakhirkan Waktu Makan Sahur]

Disunnahkan mengakhirkan waktu makan sahur, yang kami maksudkan dengan mengakhirkan makan sahur bukanlah makan sahur setelah adzan subuh berkumandang namun mengerjakan makan sahur beberapa saat sebelum adzan subuh dikumandangkan.

Hal ini berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam yang diriwayatkan melalui jalan Sahabat Anas bin Malik rodhiyallahu ‘anhu,

تَسَحَّرْنَا مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – ثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلاَةِ . قُلْتُ كَمْ كَانَ بَيْنَ الأَذَانِ وَالسَّحُورِ قَالَ قَدْرُ خَمْسِينَ آيَةً

(Zaid bin Tsabit mengatakan) “Kami  makan sahur bersama Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam kemudian Beliau berdiri untuk mengerjakan sholat” Aku (Anas bin Malik) bertanya, “Berapa jarak waktu antara iqomah dan sahur?” Lalu Zaid menjawab, “Sekadar waktu untuk membaca lima puluh ayat”[1].

Syaikh ‘Abdullah Alu Bassam rohimahullah mengatakan, “Yang dimaksud dengan (الأَذَانِ) dalam hadits adalah iqomah”[2]. Terdapat tambahan dalam salah satu riwayat hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi was sallam di atas yang menjelaskan bahwa yang dimaksud (الأَذَانِ) adalah iqomah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Al Imam Ahmad bin Hambal rohimahullah,

تَسَحَّرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَخَرَجْنَا إِلَى الْمَسْجِدِ فَأُقِيمَتِ الصَّلاَةُ. قُلْتُ كَمْ كَانَ بَيْنَهُمَا قَالَ قَدْرُ مَا يَقْرَأُ الرَّجُلُ خَمْسِينَ آيَةً

(Zaid bin Tsabit mengatakan) “Kami  makan sahur bersama Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam kemudian keluar menuju mesjid lalu sholat subuh pun dilaksakan” Aku (Anas bin Malik) bertanya, “Berapa jarak waktu antara iqomah dan sahur?” Lalu Zaid menjawab, “Sekadar waktu untuk membaca lima puluh ayat”[3].

Kemudian Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin mengatakan,

“Lima puluh ayat (kira-kira) 10 menit sampai seperempat jam (15 Menit)”[4].

Syaikh ‘Abdullah Alu Bassam rohimahullah menyebutkan bahwa waktu dimana kaum muslimin mulai berpuasa adalah waktu terbitnya matahari (adzan subuh), sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

“Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar”. (QS. Al Baqoroh [2] : 187)

Kemudian Beliau mengatakan,

“Dengan ini kita ketahui bahwa apa yamg dikerjakan sebagian orang yaitu menjadikan dua waktu (waktu imsak dan waktu terbitnya fajar/subuh) adalah sebuah perkara baru dalam agama yang Allah tidak turunkan dalil tentangnya. Hal itu tidak lain kecuali was-was dari syaithon untuk membuat mereka (manusia) tertipu dalam urusan agama mereka. Akan tetapi yang sesuai dengan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam bahwa puasa dilaksanakan mulai awal terbitnya fajar (subuh)”[5].

Dalil lain yang menunjukkan kelirunya penetapan adanya waktu imsak sebelum subuh adalah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,

إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِىَ حَاجَتَهُ مِنْهُ

“Jika salah seorang dari kalian mendengar adzan dan terdapat wadah (makanan atau minuman) di tangannya maka janganlah ia menahannya sampai ia menunaikan hajatnya (memakan apa yang ada di genggaman tangannya)[6]

[Disunnahkan Sahur dengan Kurma]

Disunnahkan hukumnya makan sahur dengan makan kurma. Hal ini berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,

نِعْمَ سَحُورُ الْمُؤْمِنِ التَّمْرُ

“Sebaik-baik makanan untuk sahur adalah tamr/kurma”[7].

 

Mudah-mudahan bermanfaat bagi penulis dan kaum muslimin. Amin

Ba’da shubuh

Sigambal, 21 Juli 2011

 

 

 

Aditya Budiman bin Usman



[1] HR. Bukhori no. 1921, Muslim no. 1097 dan yang lainnya.

[2] Lihat Taisirul ‘Alam Syarh ‘Umdatul Ahkam hal. 370, cetakan Maktabah Ar Rusyd, Riyadh.

[3] HR. Ahmad no. 21625, Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan, “Sanadnya shohih sebagaimana syarat Bukhori dan Muslim”.

[4] Lihat Syarh Riyadhus Sholihin oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin hal. III/422, terbitan Darul Aqidah, Kairo, Mesir.

[5] Lihat Taisirul ‘Alam Syarh ‘Umdatul Ahkam hal. 370.

[6] HR. Abu Dawud no. 2333, Al Hakim no. I/426, hadits ini dinilai hasan shohih oleh Al Albani rohimahullah.

[7] HR. Abu Dawud no. 2345, Ibnu Hibban no. 3475, hadits ini dinilai shohih oleh Al Albani rohimahullah.

[8] HR. Ahmad no. 16270, Tirmidzi no. 659, Abu Dawud no. 255, Ibnu Majah no. 1699, hadits ini dinilai shohih oleh At Tirmidzi dan Al Albani dalam Al Misykah. Namun hadits ini dinilai dhoif oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth karena tidak dikenalnya Ar Robab al Dhobiyyah.

 

Tulisan Terkait

2 Comments ( ikut berdiskusi? )

  1. anonim
    Jul 21, 2012 @ 08:35:42

    ijin share bg admin

    Reply

Leave a Reply