4 Jul
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Menyoal Puasa Bulan Sya’ban
Alhamdulillah kita telah berada diantara bulan-bulan yang Allah Subhana wa Ta’ala muliakan, yang salah satunya adalah Bulan Sya’ban. Mungkin diantara kita ada yang bertanya-tanya bagaimana masalah seputar puasa Bulan Sya’ban. Maka untuk itulah kami nukilkan perkataan ulama seputar masalah ini.
Tidak lah diragukan puasa di Bulan Sya’ban adalah sebuah hal yang sangat utama. Bahkan dianjurkan/sunnah hukumnya memperbanyak puasa di Bulan Sya’ban. Hal ini didasari sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dari Ibunda Kaum Muslimin, ‘Aisyah Rodhiyallahu ‘anha,
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَصُوْمُ حَتَّى نَقُوْلُ لَا يُفْطِرُ وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُوْلُ لَا يَصُوْمُ فِمَا رَأَيْتُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهَ وَ سَلَّمَ اسْتِكمَلَ صِيَامَ شهرٍ إِلَّا رَمَضَانَ وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِيْ شَعْبَانَ
“Berpuasa merupakan sebuah kebiasaan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam sampai-sampai dapat dikatakan beliau tidak berbuka namun terkadang juga beliau tidak berpuasa sampai-sampai dapat dikatakan beliau tidak pernah berpuasa. Tidaklah aku melihat Rosulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menyempurnakan puasanya (puasa satu bulan penuh) kecuali pada Bulan Romadhon dan tidaklah aku melihat beliau lebih banyak berpuasa melainkan pada Bulan Sya’ban”[1].
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin Rohimahullah mengatakan,
“Puasa di Bulan Sya’ban hukumnya sunnah/dianjurkan demikian juga disunnahkan untuk memperbanyak berpuasa di Bulan Sya’ban. Hingga ‘Aisyah Rodhiyallahu ‘anha mengatakan ………. (beliau mengutip hadits di atas). Maka seyogyanya memperbanyak puasa di Bulan Sya’ban atas dasar hadits ini”[2].
Namun ada hal yang perlu menjadi perhatian kita, yaitu sebagaimana yang dikemukakan Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayid Salim[3] sebagai berikut.
“Barangsiapa siapa yang bukanlah termasuk kebiasaannya memperbanyak puasa di Bulan Sya’ban atau puasa tiga hari pada setiap pertengahan bulan (puasa ayyamul bidh) namun mengkhususkan puasa pada tanggal 15 Sya’ban dengan dasar keyakinan bahwa hari tersebut adalah hari yang khusus/istimewa dan karena tanggal tersebut memiliki fadhilah/keutamaan khusus maka perbuatannya itu termasuk dalam perbuatan bid’ah dalam agama. Karena tidaklah shahih dari Rosulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam hadits-hadits yang membicarakan fadhilah/keutamaan pertengahan bulan Sya’ban (Nishfu Sya’ban yaitu tanggal 15 Sya’ban) terlebih lagi mengkhususkan keutamaan berpuasa pada hari tersebut. Bahkan hadits-hadits yang membicarakan seputar masalah tersebut adalah hadits-hadits yang sangat lemah atau maudhu’/palsu. Semisal hadits yang dinisbatkan kepada ‘Ali bin Abu Tholib yang marfu sampai Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam,
إِذَا كَانَتْ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَقُوْمُوا لَيْلَهَا وَصُوْمُوا نَهَارِهَا . فَإِنَّ اللهَ يَنْزِلُ فِيْهَا لِغُرُوْبِ الشَّمْسِ إِلَى سَمَاءِ الدُّنْيَا . فَيَقُوْلُ أَلَا مَنْ مُسْتَغْفِر لِيْ فَأَغْفِرُ لَهُ أَلَا مَنْ مُسْتَرْزِق فَأَرْزُقُهُ أَلَا مُبْتَلَى فَأَعَافِيهِ أَلَا كَذَا أَلَا كَذَا حَتَّى يَطْلُعُ الْفَجْرُ
“Jika datang malam nishfu Sya’ban maka hidupkanlah malamnya dengan melaksanakan sholat malam dan berpuasalah pada siang harinya. Karena sesungguhnya Allah akan turun ke langit dunia. Kemudian Allah akan bertanya mana orang yang meminta ampun kepadaKu maka akan Aku beri ampunan, mana orang yang meminta rizki kepadaKu maka Aku akan berikan ia rizki, mana orang yang tertimpa musibah/jatuh sakit maka Aku akan menolongnya/menyembuhkannya, mana orang yang demikian dan demikian. Dan hal itu akan berlangsung hingga terbit fajar”[4].
Mudah-mudahan bermanfaat.
Sigambal,
setelah subuh 14 Sya’ban 1433 H / 04 Juli 2012
Aditya Budiman bin Usman
[1] HR. Bukhori no.1969 dan Muslim no. 1165
[2] Lihat Fataawa Arkaanil Islaam hal. 491 terbitan Dar Tsuroya, Riyadh.
[3] Lihat Shohih Fiqh Sunnah hal. 136/II terbitan Al Maktabah At Tauqifiyah, Mesir.
[4] HR. Ibnu Majah no. 1388. Hadits diatas lemah sekali karena ada perowinya yang bernama Abu Bakar bin ‘Abdullah bin Muhammad bin Abu Yusroh. Imam Ahmad bin Hambal dan Ibnu Mu’ayyan mengatakan orang ini termasuk orang yang memalsukan hadits. Al Albani jua menilai hadits ini lemah sekali.
Leave a Reply