19 Jul
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Jika Keadaan Malam 30 Sya’ban Tidak Dapat Melihat Hilal
Alhamdulillah tahun yang lalu telah kita bahaskan sepuatar masalah menentukan Romadhon antara melihat hilal ataukah menggunakan hisab di blog ini[1]. Pada pembahasan kali ini kita akan mencoba menguraikan sebuah masalah baru yaitu, jika pada malam 30 Sya’ban hilal Romadhon tidak terlihat.
Merupakan satu hal yang kita ketahui bersama bahwa bilangan hari dalam kalender Islam adalah 29 hari atau 30 hari. Sebagaimana hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dari Ibnu ‘Umar Rodhiyallahu ‘anhuma,
الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ ، فَلا تَصُومُوا حَتَّى تَرَوُا الْهِلالَ ، وَلا تُفْطِرُوا حَتَّى تَروْهُ ، فَإنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ ، فَاقْدُرُوا لَهُ
“Bilangan hari dalam sebulan itu ada yang 29 hari. Maka janganlah kalian berpuasa hingga melihat hilal dan janganlah kalian berhari raya melainkan jika telah melihatnya. Jika mendung menutupi pandangan kalian maka genapkanlah – dalam riwayat lain- genapkanlah bilangan bulan (Sya’ban atau Romadhon) menjadi 30 hari”[2].
Apabila terhalang pandangan kita untuk melihat hilal pada malam 30 Sya’ban (malam 30 Romadhon jika ingin melihat hilal Syawal) maka solusinya adalah menggenapkan bilangan hari dalam satu bulan menjadi 30 hari.
Kemudian masalah selanjutnya yang dibahas para ulama seputar masalah pada hari di atas, yang disebut para ulama dengan sebutan yaumusy syak. Maka para ulama dalam masalah ini berselisih pendapat menjadi 3 atau 4 pendapat.
Pendapat Pertama, tidak boleh berpuasa pada hari tersebut baik itu puasa sunnah ataupun wajib. Pendapat ini adalah pendapat jumhur dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Para ulama di atas berdalil dengan :
Pertama hadits dari Ibnu ‘Umar Rodhiyallahu ‘anhuma sebagaimana telah disebutkan di atas.
Kedua hadits dai Abu Huroiroh Rodhiyallahu ‘anhu,
لاَ يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدُكُمْ رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ صَوْمًا يَصُومُهُ رَجُلٌ فَلْيَصُمْ ذَلِكَ الصَّوْمَ ».
“Janganlah salah seorang dari kalian mendahului melaksanakan Puasa Romadhon dengan berpuasa 1 hari atau 2 hari sebelumnya kecuali bagi orang yang terbiasa melaksanakan puasa rutin. Maka untuk orang yang demikian hendaklah ia berpuasa pada hari tersebut”[3].
Ketiga hadits ‘Ammar bin Yaasar,
مَنْ صَامَ اَلْيَوْمَ اَلَّذِي يُشَكُّ فِيهِ فَقَدْ عَصَى أَبَا اَلْقَاسِمِ – صلى الله عليه وسلم –
“Barangsiapa yang berpuasa pada yaum syak (hari yang diragukan apakah sudah termasuk Romadhon atau belum) maka dia telah berbuat maksiat kepada Abul Qosim – nama Kunyah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam-”[4].
Keempat sesungguhnya berpuasa pada hari ini dengan alasan berhati-hati/berjaga-jaga seandainya sudah masuk Bulan Romadhon merupakan sebuah perkara yang menyulit-nyulitkan / berlebihan dalam agama. Karena kehati-hatian hanya berlaku jika hal tersebut merupakan sebuah kewajiban pada ashlnya (dasarnya). Adapun untuk perkara yang pada ashlnya tidak wajib maka tidak perlu ada sikat kehati-hatian untuk mewajibkannya sedangkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam telah bersabda sebagaimana yang diriwayatkan Abdullah bin Mas’ud Rodhiyallahu ‘anhu,
هَلَكَ الْمُتَنَطِّعُونَ قَالَهَا ثَلاَثًا
“Celakalah orang yang berlebih-lebihan dalam agama” (Beliau mengucapkannya 3 kali)[5].
Pendapat Kedua, Wajib puasa dengan meyakini bahwasanya hari tersebut sudah masuk Bulan Romadhon. Pendapat ini merupakan pendapat yang masyhur dari Mazhab Hanabilah, dikatakan sebagai pendapat sebagian sahabat diantaranya ‘Aisyah, Ibnu ‘Umar dan sejumlah salaf. Mereka berdalil dengan :
Pertama, sesungguhnya Ibnu ‘Umar Rodhiyallahu ‘anhuma ketika meriwayatkan hadits,
فَإنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ ، فَاقْدُرُوا لَهُ
Jika mendung menutupi pandangan kalian maka genapkanlah – dalam riwayat lain- genapkanlah bilangan bulan (Sya’ban atau Romadhon) menjadi 30 hari”[6].
Salah seorang perowi hadits (Salim) mengatakan,
كَانَ عَبْدُ اللهِ يَصُوْمُ قَبْلَ الْهِلَالِ بِيَوْمٍ إِذَا غُمَّ عَلَيْهِ
“Abdullah bin ‘Umar bin Al Khothob Rodhiyallahu ‘anhuma jika langit tertutup sehingga hilal tidak terlihat maka beliau berpuasa”[7].
Para ulama yang mengambil pendapat ini mengatakan bahwa perbuatan Ibnu ‘Umar di atas merupakan tafsir dari hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tentang masalah ini karena beliau adalah salah satu perowi hadits tersebut.
Kedua, para ulama yang mengambil pendapat ini mengatakan bahwa maksud sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam (فَاقْدُرُوا لَهُ) adalah sempitkanlah sehingga bilangan bulan menjadi 29 hari.
Ketiga, para ulama yang mengambil pendapat ini mengatakan bahwa sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam (فَاقْدُرُوا لَهُ) hanya berlaku pada saat dimana cuaca cerah karena beliau mengkaitnya dengan penglihatan. Sedangkan apabila keadaan langit tidak cerah maka hukumnya akan berbeda.
Keempat, para ulama yang mengambil pendapat ini mengatakan mungkin jadi hilal telah terlihat namun terhalang oleh mendung/awan. Maka seyogyanya berpuasa sebagai bentuk kehati-hatian.
Pendapat Ketiga, bahwa masyarakat mengikuti pemimpinnya/pemerintahnya. Jika pemerintahnya menetapkan berpuasa maka mereka berpuasa dan sebaliknya. Pendapat ini adalah salah satu pendapat Imam Ahmad. Dalil pendapat ini adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam,
صَوْمُكُمْ يَوْمَ تَصُومُونَ وَفِطْرُكُمْ يَوْمَ تُفْطِرُوْنَ وَأَضْحَاكُمْ يَوْمَ تُضَحُّونَ
“Hari puasa kalian adalah hari dimana kalian semuanya berpuasa, hari raya kalian adalah hari dimana kalian semuanya berhari raya dan hari menyembelih/idul adha kalian adalah hari dimana kalian semua menyembelih”[8].
Penulis shohih Fiqih Sunnah mengatakan, “Pendapat Jumhur Ulama yang melarang puasa pada hari tersebut adalah pendapat yang lebih kuat berdasarkan dalil-dalil yang kemukakan. Adapun perbuatan Ibnu ‘Umar maka pada hal itu tidaklah terdapat sesuatu yang menunjukkan beliau meyakini kewajibannya sehingga dapat kita anggap sebagai penafsiran hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dalam masalah ini. Karena seandainya jika hal tersebut merupakan kewajiban tentulah beliau memerintahkan orang lain atau minimal keluarganya untuk mengikutinya. Sehingga kemungkinan terbesarnya beliau berpuasa karena hal itu dinilai sebagai sebuah hal yang dianjurkan atau karena berhati-hati. Dan inilah pendapat keempat dalam masalah ini. Pendapat inilah yang dipegangi oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rohimahullah. Beliau mendasari pendapat ini dengan atsar yang shahih dari Ibnu ‘Umar bahwasanya beliau mengatakan,
لَوْ صُمْتُ السُّنَّةَ كُلَّهَا لَأَفْطَرْتُ اليَوْمَ الَّذى يُشَكُّ فِيْهِ
“Jika aku melaksanakan puasa sunnah seluruhnya/setahun penuh maka aku akan berbuka /tidak puasa pada yaum syak (hari yang diragukan apakah sudah termasuk Romadhon atau belum)”[9].
Beliau kemudian melanjutkan,
“Sesungguhnya perbuatan Ibnu ‘Umar tersebut menyelisihi perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam sebagaimana yang diriwayatkan ‘Aisyah Rodhiyallahu ‘anha,
يَتَحَفَّظُ مِنْ شَعْبَانَ مَا لاَ يَتَحَفَّظُ مِنْ غَيْرِهِ ثُمَّ يَصُومُ لِرُؤْيَةِ رَمَضَانَ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْهِ عَدَّ ثَلاَثِينَ يَوْمًا ثُمَّ صَامَ.
“Rosulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menjaga Bulan Sya’ban (dalam berpuasa sunnah) melebihi bulan-bulan lainnya. Beliau berpuasa Romadhon karena hilal telah terlihat namun jika hilal tidak terlihat karena mendung/awan maka beliau menganggap bilangan Bulan Sya’ban 30 hari lalu kemudian berpuasa (setelah 30 Sya’ban)”[10].
[Disarikan dari Shohih Fiqh Sunnah karya Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim hal. 93-94/II terbitan Maktabah Tauqifiyah, Kairo, Mesir dengan beberapa tambahan]
Sigambal Ba’da Subuh, 28 Sya’ban 1433 H/18 Juli 2012 M
Aditya Budiman bin Usman
[1] Silakan mengunjungi www.alhijroh.com pada judul menentukan awal Romadhon (http://alhijroh.com/fiqih-tazkiyatun-nafs/awal-romadhon-melihat-hilal-vs-hisab/).
[2] HR. Abu Dawud no. 2009 dan lain-lain. Hadits ini dinilai shohih oleh Al Albani.
[3] HR. Bukhori no. 1914dan Muslim no. 1082.
[4] HR. Abu Dawud no. 2317, At Tirmidzi no. 681, An Nasa’i no. 153/IV, Ibnu Majah no. 1645. Hadits ini dinilai shohih oleh Al Albani.
[5] HR. Muslim no. 2670, Abu Dawud no. 4608.
[6] HR. Abu Dawud no. 2009 dan lain-lain. Hadits ini dinilai shohih oleh Al Albani.
[7] Atsar ini diriwayatkan dalam Musnad Abu Ya’la no. 5448, Salim Hasan Asad mengatakan, “Sanadnya hasan”.
[8] HR. Abu Dawud no. 2324 dan lainnya. Hadits ini dishohihkan oleh Al Albani Rohimahullah.
[9] Lihat Zaadul Ma’ad karya Ibnul Qoyyim dengan tahqiq Syu’aib A’ Arnauth hal. 46/II Terbitan Mu’asasah Risalah, Beirut, Lebanon. pentahqiq kitab ini mengatakan sanadnya shahih
[10] HR. Abu Dawud no. 2325, Ahmad no. 149/VI. Hadits ini dinilai shohih oleh Al Albani
Leave a Reply